Standar Nasional TPQ. Informasi tentang 7 Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an Lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 6093 sebagai pedoman dalam standarisasi yang resmi dari Kemenag.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, keberadaan dari pedoman ini merupakan mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan AlQuran.
Maka dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 perlu adanya penetapan tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran yang masuk dalam kategori ini yaitu lembaga TPQ.
Dalam penjelasannya, pada SK Dirjen pendis no 6093 memberikan pengertian TPQ adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan jenis pendidikan non-formal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, hafalan, dan pemahaman Al-Quran, serta memahami dasar-dasar dinul islam pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah.
Apa saja standar Nasional TPQ?
Menurut pedomannya ada 7 standar yaitu
- STANDAR ISI
- STANDAR PROSES
- STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
- STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- STANDAR SARANA DAN PRASARANA
- STANDAR PEMBIAYAAN
- STANDAR PENILAIAN
Tentunya bagi lembaga TPQ yang bisa memenuhi 7 standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an Lembaga TPQ ini akan sangatlah bagus hasil lulusannya.
Mari kita sampaikan sekilas tentang hal ini.
STANDAR ISI
Dalam hal Standar isi kompetensi pendidikan TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) memuat sebagai berikut;
- Struktur Program Kurikulum
- Alokasi waktu
- Rombongan Belajar
- Kalender Pendidikan
Pada Struktur Kurikulum Taman Pendidikan Al-Quran meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 2(dua) sampai 4 (empat) tahun.
Struktur program kurikulum ini mencakup materi pengajaran inti, pengembangan dan kemandirian. Sedangkan Lingkup pengajaran meliputi kompetensi dan materi mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 4 TPQ.
Mengenai standar alokasi waktu, ketentuannya yaitu Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40.
Adapun Alokasi waktu satu jam pebelajaran yaitu 30 menit dengan Pertemuan tatap muka perhari adalah 3 jam pembelajaran (90 )menit bagi yang KBM nya selama 5-6 hari dan 4 jam pembelajaran (120) menit) bagi yang KBM nya 3-4 hari;
Mengenai Hari efektif belajar dalam satu minggu menyesuaikan dengan hari KBM.
Berkenaan dengan rombel (Rombongan belajar) TPQ, ketentuannya yaitu Jumlah santri setiap rombongan belajar menyesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar, yakni : kelas privat/individual dan kelas klasikal dengan adanya minimal seorang guru pengajar.
Ketentuan mengenai Rasio perbandingan kelompok pebelajaran tiap kelas adalah ;
- Kelas privat/individual 1: 10-15 santri
- Kelas klasikal 1: 20-25 santri
Untuk standar Penanggalan menggunakan model syamsiyah. Pada standar nasional TPQ ini tidak menjadikan kaldik yang mengacu kepada penanggalan qamariyah.
Ketentuan Penanggalan kalender pendidikan mulai semester I, pada bulan Juli hingga bulan Desember (6 bulan pertama).
Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga akhir blan Juni (6 bulan kedua).
STANDAR PROSES
Ada 2 hal pokok dalam standar proses TPQ yaitu Perencanaan dan Pelaksanaan.
Untuk persiapannya berupa Persiapan tertulis dan Persiapan tak tertulis
Sedangkan dalam hal pelaksanaannya meliputi;
- Pengelolaan Kelas
- Kegiatan Pembukaan
- Kegiatan Inti; dan
- Kegiatan penutup
Lebih jelas dan detil silakan baca standar isi dan standar proses TPQ
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Maksud dari Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
Ada 8 standar kompetensi Lulusan santri Taman Pendidikan Al-Quran yang secara ringkas yaitu;
- Membaca Al-Quran dengan baik dan benar sesuai dasar ilmu tajwid;
- Menguasai teori ilmu tajwis;
- Hafal 28 surat pendek dengan baik dan benar;
- Hafal 27 doa harian dengan baik dan benar;
- Hafal bacaan sholat fardhu dan sholat sunnah tertentu;
- Mampu praktek adzan dan iqomah, wudhu, dan sholat
- Hafal 9 tema ayat pilihan dengan baik dan benar
- Bisa menulis arab dengan benar, baik dan indah.
Lebih detil silakan baca standar kompetensi lulusan TPQ untuk santri
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Maksudnya adalah guru ustadz ustadzah dan para pengelola serta petugas yang turut serta mengurus lembaga TPQ.
Untuk guru ustadz ustadzah memiliki standar kualifikasi khusus dan umum.
Adapun mengenai standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua yaitu kualifikasi kepala unit (Kepala TPQ) dan kualifikasi tenaga administrasi.
penjelasan mengenai ketentuan standar nasional guru Taman Pendidikan Al-Qu’an bisa anda baca dalam standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan TPQ
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Mengenai standar nasional TPQ untuk sarpras ini ketentuannya berkenaan dengan dua hal yaitu prinsip dan persyaratan.
Secara umum prinsipnya tidak begitu kaku, yang jelas ketentuan untuk sarpras TPQ prinsipnya adalah Aman, nyaman, tenang, meyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan, sesuai dengan perkembangan santri dan memaksimalkan potensi dan sumber daya pada lingkungan tempat TPQ berada.
Mengenai syaratnya yaitu sesuai dengan kebutuhan selama kegiatan, ada ruangan untuk kegiatan indoor outdoor, kamar mandi, serta ruangan bermain baik luar ataupun dalam.
STANDAR PEMBIAYAAN
Dalam ketentuannya menerangkan mengenai dana bisa berasal dari pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dalam hal pendanaan standarnya lembaga pemiliki mekanisme dalam hal pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
STANDAR PENILAIAN
Dalam proses pengumpulan dan pengolahan hasil pencapaian serta perkembangan santri ini mencakup 5 hal yaitu;
- Teknik penilaian
- Lingkup
- Proses
- Pengelolaan Hasil
- Tindak lanjut dan umpan balik
Lebih lengkapnya anda bisa membaca pada artikel standar penilaian TPQ.
Demikianlah 7 Standar Nasional TPQ dalam hal Kompetensi Pendidikan yang berpedoman kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6093 yang semestinya menjadi aturan lembaga TPQ dalam menjalankan serta menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.