Ketentuan tentang standar nasional pembiayaan untuk lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang biasanya kita menyebutnya dengan TPA mengacu kepada ketentuan Kemenag berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 6093 tahun 2020 tentang tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berkenaan dengan dengan pembiayaan pendanaan dana keuangan lembaga TPQ merupakan suatu hal yang memusingkan.
Anda pasti paham pusingnya karena lazimnya Taman Pendidikan Al-Qur’an jarang yang memiliki dana pembiayaan yang memadai. Adakalanya malah ustadz ustadzahnya yang tombok untuk keperluan pembelian ATK ataupun kegiatan Lomba dan lain sebagainya.
Meski begitu, dari pihak Kementerian Agama memberikan standar nasional dalam hal pembiayaan untuk lembaga Taman pendidikan Al-Qur’an.
Dalam memberikan standar ini Kemenag membagi kedalam 2 hal pokok yaitu jenis dan pemanfaatan serta sumber pembiayaan.
Berikut informasinya
Standar Pembiayaan TPQ menurut aturan Kemenag
Yang dimaksud dengan Pembiayaan TPQ meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Taman Pendidikan Al-Quran yang dikelola secara baik dan transparan.
Jenis dan pemanfaatan
Ada 3 hal dalam jenis beserta pemanfaatan pada pembiayaan lembaga TPQ yaitu
- Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;
- Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung;
- Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, dan infaq bulanan santri.
Sumber pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai pemerintah, pemerintah daeraah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga yang dalam hal ini adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an alias TPQ mempunyai cara dan mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikianlah informasi tentang ketentuan standar nasional TPQ dalam bidang pembiayaan alias keuangan atau dana. Yang entah darimana saya sendiri juga bingung bagaimana agar lembaga ini memiliki kas yang mumpuni untuk KBM dan kegiatan santri.
Maturnuwun sudah mampir, akhirnya wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.