Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim

syarat menikah dengan wali hakim
Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim

Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim menikah di KUA atau di rumah mengacu kepada undang-undang terbaru yang berlaku.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berdasarkan pengalaman pribadi dan konsultasi dengan Kepala KUA, berikut adalah prosedur menikah dengan wali hakim di Indonesia.

Sebelum melangkah kesana, mari kita bahas dahulu apa itu maksud wali hakim, siapa wali hakim, dan kenapa alasan apa orang bisa menikah dengan memakai wali hakim, bukan wali nasab.

Untuk mengetahui hal itu maka sebagai rujukan dalam pernikahan resmi pada KUA adalah Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan serta pada KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Menurut Kompilasi Hukum Islam, yang dimaksud dengan wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Selanjutnya dalam PMA no 30 tahun 2024 pasal 13 ayat 2 menyebutkan “
Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA”.

Jadi, wali hakim dalam pernikahan di Indonesia adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pelaksanaan pencatatan perkawinan.

Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim di Indonesia

surat keterangan permohonan wali hakim dari desa kelurahan

Pada PMA tidak mengatur keberadaan surat dari Desa atau kelurahan jika ada warganya yang hendak melangsungkan pernikahan dengan wali hakim.

Namun sepanjang pengalaman saya berkutat dengan administrasi pernikahan, lazimnya KUA meminta surat pengantar atau permohonan nikah wali hakim bagi warganya tersebut.

Jadi apapun alasannya atau penyebab menikah dengan wali hakim maka akan tetap ada surat pengantar dari desa atau kelurahan permohonan wali hakim.

Berikut adalah contoh surat permohonan wali hakim dari Desa/Kelurahan.

Kemudian, untuk mengetahui bagaimana caranya dan prosedur menikah dengan wali hakim, maka harus mengetahui dahulu alasan tidak bisa menikah dengan wali nasab.

Dalam PMA nomor 30 tahun 2024 pasal 13 ayat 5 merinci ada 6 alasan kenapa orang menikah dengan wali hakim yaitu :

a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.

Dari alasan ini selanjutnya kita bisa mengetahui apa saja berkas dan prosedur dalam pernikahan menggunakan wali nasab atau dengan wali hakim.

Jadi prosedurnya adalah sama saja seperti menikah pada umumnya dengan melengkapi syarat pendaftaran nikah, kemudian anda tambahkan syarat tambahan yaitu surat pengantar/permohonan nikah dengan wali hakim dari desa beserta ketentuan dokumen tambahan mengacu kepada alasan kenapa nikahnya dengan wali hakim.

Lebih rinci penjelasan alasan nikah dengan menggunakan wali hakim beserta syaratnya silakan anda cermati informasi berikut;

Wali Nasab Tidak ada

wali nikah hilang

Wali nasab tidak ad ini bisa berupa kehabisan wali nasab atau calon pengantin tersebut adalah anak seorang ibu (anak yang lahir diluar pernikahan yang sah).

Jika calon pengantin adalah anak seorang ibu maka bukti atau landasan menikahkannya dengan wali hakim yaitu keberadaan akta kelahiran yang dalam akta tersebut tidak mencantumkan nama Ayah.

Biasanya dalam akta kelahiran tersebut adalah anak dari ibu ……. Dengan tanpa menyebutkan atau mencantumkan nama bapaknya.

Bagaimana apabila wali nasab dari calon pengantin tersebut sudah habis? Atau dia sudah tidak memiliki wali nasab lagi meskipun dia adalah anak resmi hasil dari pernikahan?

Dalam PMA tidak menyebutkan syarat tambahan bagi pengantin yang kehabisan wali nikah.

Terus apa bukti atau dasar dia menikah dengan wali nasab? Sekedar pengakuan lisan atau verbal saja tanpa surat atau dokumen resmi?

Nah ini bergantung dari KUA tempat melangsungkan pernikahan. Apakah cukup pengakuan secara lisan atau verbal atau membutuhkan dokumen lainnya.

Apa dokumen lain jika KUA menghendaki?

Dokumen atau surat bagi calon mempelai yang hendak menikah dengan wali hakim karena alasan wali nasab habis adalah surat pernyataan.

Surat ini dibuat oleh calon pengantin Wanita yang menyatakan bahwa dia kehabisan wali nasab sehingga pelaksanaan nikahnya dengan wali hakim.

Dalam surat ini ada tanda tangan 2 orang saksi (laki-laki dan sudah baligh) dan mengetahui kepala Desa atau Lurah.

walinya adhal

Menurut situs Pengadilan Agama Girimenang, pengertian wali adhal ialah wali yang menolak menikahkan wanita di bawah tanggung jawabnya tanpa alasan yang sah menurut syariat.

Jadi apabila ada Wanita yang hendak menikah namun walinya menolak pernikahan tersebut maka walinya disebut wali adhal atau wali mogok.

Pernikahan yang walinya mogok atau adhol ini tetap bisa dilaksanakan apabila sudah ada putusan sidang pengadilan yang menyatakan bahwa karena walinya mogok maka pernikahannya dengan wali hakim.

Untuk mendapatkan surat putusan pengadilan ini tentu pihak calon pengantin Wanita harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat.

Adapun sarat untuk mengajukan sidang ini salah satunya adalah surat penolakan kehendak nikah dari KUA dengan alasan wali adhal atau wali mogok.

Untuk mendapatkan surat penolakan nikah dari KUA ini maka kedua calon mempelai harus mendaftarkan nikahnya ke KUA dituju lengkap dengan persyaratannya dan kemudian menyampaikan bahwa walinya mogok. Maka selanjutnya pihak KUA membuatkan surat penolakan kehendak nikah karena alasan wali nikahnya mogok yaitu surat model N7.

Selain form N7, pengantin juga perlu mencari surat pengantar dari desa/kelurahan dan syarat lainnya sesuai ketentuan pengajuan permohonan nikah wali hakim karena walinya mogok mengacu aturan di Pengadilan Agama setempat.

Jika suratnya sudah keluar maka selanjutnya mendaftarkan lagi ke KUA dan melampirkan putusan dan selanjutnya pelaksanaan pernikahan dengan Wali Hakim.

walinya tidak diketahui keberadaannya

wali nikah hilang dengan membuat surat pernyataan, bukan surat keterangan dari desa

Bagaimana jika bapaknya tidak diketahui keberadaannya? Walinya tidak terlacak domisilinya, masih hidup atau sudah wafat pun tidak ada informasi?

Maka istilah untuk wali seperti ini adalah wali mafqud atau walinya hilang.

Apabila walinya hilang tidak diketahui keberadaannya maka cara pengajuannya dengan melampirkan surat pernyataan wali hilang dari calon pengantin Wanita.

Adapun ketentuan pernyataan ini adalah tanda tangan diatas materai (lazimnya pakai Rp. 10.000,-) kemudian ada tanda tangan 2 orang saksi, dan mengetahui lurah atau kepala desa sesuai domisili.

Tentunya saat mendaftarkan ini juga melampirkan persyaratan nikah lainnya.

walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara

Ada lagi kasus walinya kena hukuman sehingga mendekam di Penjara. Maka tentunya dia tidak bisa seenaknya keluar menghadiri pernikahan anaknya atau orang yang ada dalam tanggungan perwaliannya.

Ada 2 situasi untuk bisa melaksanakan nikah yang walinya ada di penjara. Yang pertama yaitu pelaksanaan pernikahannya di Penjara. Tentu harus ijin dan koordinasi dengan pihak lapas.

Yang kedua yaitu bisa melaksanakan dirumah namun dengan membuat SPTJM.

SPTJM merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Siapa yang membuat? Yang membuat surat SPTJM ini adalah pihak keluarga.

Hal ini sebagaimana dalam PMA no 30 tahun 2024 yang berbunyi “
Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.”

Tentunya isi pernyataannya adalah menyatakan bahwa wali nikah dari si pengantin berada dalam penjara sehingga pelaksanaan nikahnya dengan wali hakim. Kira kira seperti itu bunyi SPTJM nya.

wali nasab tidak ada yang beragama Islam

Apabila ada kejadian, seorang calon pengantin keluarganya tidak ada yang bisa menjadi wali nikah karena non muslim semuanya maka nikahnya juga dengan wali hakim.

Kemudian apa syaratnya? Dalam PMA tidak ada ketentuan yang mengatur persyaratan tambahan.

Namun begitu, untuk kehati-hatian maka ada baiknya pengantin Wanita membuat surat pernyataan bahwa tidak memiliki wali nikah yang beragama Islam.

wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri

Memang ada?

Bisa saja terjadi. Jadi misalnya ada seorang yang menikahi dengan sepupunya. Padahal sepepunya itu juga merupakan wali dari pengantin Wanita.

Karena situasi bahwa calon suaminya merupakan wali nikahnya maka pelaksanaan pernikahannya dengan wali hakim.

Meski begitu, karena tidak ada syarat lainnya, sangat ada kemungkinan KUA meminta surat pernyataan bahwa calon suaminya adalah wali nikahnya sehingga memohon untuk pelaksanaan pernikahan menggunakan wali hakim.

Nah itulah tata cara dan prosedur serta alasan Nikah Menggunakan Wali Hakim. Maturnuwun sudah mampir, jika hendak diskusi, bertanya atau menyanggah, silakan anda tuangkan dalam komentar. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Tinggalkan Balasan

Mumtaz Hanif

Murid Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Negeri