Sebutan untuk Pimpinan Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah) mengacu kepada SK atau Kepdirjen Pendis Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3633 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi atau apapun jam saat anda membaca artikel ini, semoga senantiasa sehat selalu.
Dalam juknis penyelenggaraan madin ini Kementerian Agama memberikan sebutan yang jelas untuk pucuk pimpinan pengelol lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
Tentunya penamaan ini berlaku untuk lembaga yang berada pada naungan kemenag yang orang mempunyai sebutan bermacam macam misalnya MDTA, MDTW, MDTU, DTA, DTW, DTU, Madin, Sekolah Arab, PMDT, dan lain sebagainya.
Untuk lebih mengenal sebutan lembaga ini yang beraneka ragam, anda bisa membaca artikel yang berjudul Sebutan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Masyarakat yang bermacam macam
Sebutan untuk Pimpinan Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
Dalam penyebutan ketua atau pucuk pimpinan yang mengelola lembaga ini, dari Kemenag menjadi 2 macam yaitu untuk jenjang pendidikan yang seumuran sekolah dan satunya lagi yaitu yang setara dengan perguruan tinggi.
Adapun dalam juknis ketentuan dalam menyebut pimpinan madin adalah sebagai berikut ini;
- Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi jenjang ula, Wustha dan ulya
- Pimpinan (mudir dan wakil mudir) bagi jenjang MDT Al Jami’ah.
Apakah beda tugasnya?
Secara umum tugas serta fungsinya tidak ada perbedaan. Yang berbeda hanyalah santri yang menjadi anak didik pada lembaganya.
Untuk Kepala Madin maka dia akan mengelola serta mengurusi murid – murid anak usia sekolah baik mulai jenjang SD SMP maupun SMA.
Adapun Pimpinan Madin atau Mudir yaitu mengelola lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah yang santrinya yaitu mahasiswa mahasiswi maupun mahasantri.
Apa urgensinya mengetahui hal ini?
Kegunaannya adalah saat anda membuat surat menyurat anda bisa mengikuti ketentuan ini sehigga lebih elegan dalam hal administrasi.
Bagaimana lembaga yang sudah mempunyai sebutan sendiri misalnya direktur, Ketua, dan lain sebagainya?
Kalau perubahan penyebutan pucuk pimpinan madin ini tidak begitu mengganggu anda, sebaiknya anda alihkan sebutan secara resminya sebagaimana yang ada dalam juknis.
Demikian sekedar tambahan informasi pagi menjelang siang hari ini, wilujeng sonten, salam kenal dan wassalamu’alaikum.