Informasi tentang urutan dan tatacara pengajuan surat permohonan arah kiblat untuk masjid mushola tanah yang akan dibangun tempat ibadah kaum muslimin wa muslimatin ke PTSP (Pelayanan Satu Pintu) Kantor Kementerian Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi takmir masjid maupun panitia pembangunan mushala tempat ibadah umat islam dari tim pemburu arah Kiblat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, maka berikut langkah yang perlu dilakukan.
Sekedar informasi, pada tulisan kali ini juga akan diberikan tautan atau link yang mengarah kepada contoh surat pengajuan serta mengenal lebih dekat siapakah yang dimaksud dengan tim pemburu arah kiblat (sebenarnya secara teknis bernama tim ukur arah kiblat).
Kembali lagi mengenai urutan langkah pengajuan permohonan berikut langkah-langkahnya.
Melakukan koordinasi dengan takmir atau panitia pembangunan
Bagi seseorang yang memiliki ide hendak memanfaatkan layanan gratis pengukuran arah kiblat dari tim Kemenag Kabupaten Khususnya Karanganyar, hal yang dilakukan pertama kali adalah melemparkan ide tersebut pada forum kalangan takmir masjid mushala atau panitia pembangunan tempat ibadah umat Islam.
Hal ini dilakukan supaya dalam pengajuan tidak menimbulkan rasa di tinggal, tidak diberi tahu atau dianggap melangkah melampaui kewenangan seseorang.
baca : cara mendaftarkan masjid di Kemenag
Dengan adanya koordinasi sebelum eksekusi pengajuan maka diharapkan silaturrahmi antar pengurus maupun panitia bisa terjalin dan terjaga dengan baik.
Apabila sudah ada persetujuan dari kalangan takmir maupun panitia, maka hal sesudahnya atau langkah kedua yaitu membuat surat permohonan.
Membuat surat permohonan pengukuran arah Kiblat
Dalam surat ini tidak ada ketentuan yang mengatur secara presisi, maksudnya bagaimanapun bentuk surat tersebut bukan masalah selama memuat ; pertama, nama (calon) masjid atau mushala, kedua, alamat lengkap lokasi yang hendak diukur, dan ketiga yaitu nomor kontak telefon yang mudah untuk dihubungi.
Meskipun bebas tiada contoh mengikat mestinya masih dalam kondisi yang mengandung asas kepantasan dalam urusan bersurat kepada instansi resmi milik pemerintah.
Dan di akhir surat ditanda tangani oleh ketua takmir masjid atau ketua panitia pembangunan.
Mengetahui Kepala KUA
Selesai surat dibuat, langkah ketiga yaitu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk meminta tanda tangan mengetahui dari Kepala KUA, kemudian dibubuhi stempel.
Anda tidak usah ribet mencari nama lengkap dan gelar beserta NIP dari Kepala KUA, karena sudah ada stempel yang memuat hal tersebut.
Jadi dalam surat anda tidak perlu ditambahkan kata mengetahui atau yang lain-lain, cukup datang saja ke KUA minta tanda tangan dan stempel mengetahui dari Kantor Urusan Agama.
Datang Ke Kantor Kemenag menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Selanjutnya setelah mendapatkan tanda tangan dan stempel cap dari KUA, silakan anda bawa surat permohonan pengukuran arah kiblat ini ke Kantor Kementerian Agama, bagi Kankemenag yang sudah bermanajemen modern tentu memiliki layanan PTSP.
Di Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar biasanya surat tersebut akan diterima oleh Eka Susanti atau yang lain petugas yang berjaga.
Biasanya tidak antri, apabila memang saat itu ada beberapa orang yang mengurus di Kemenag silakan untuk berbudaya urut dalam mendapatkan pelayanan.
Apabila tiba giliran sampean dilayani, serahkanlah selembar surat permohonan ini kepada penjaga PTSP, selanjutnya surat anda akan diproses dan dicatat oleh petugas selanjutnya anda diberi kertas tanda terima berkas dari PTSP.
Selanjutnya bagaimana? Selanjutnya pengajuan surat anda sudah ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Anda tinggal menunggu kabar selanjutnya melalui kontak yang anda cantumkan pada berkas pengajuan.
Bagaimana nasib surat yang anda ajukan?
Sekedar gambaran, setelah dari PTSP, surat tersebut akan masuk ke Bagian umum untuk pencatatan dan di cek kasubbag kemudian masuk ke Kepala Kantor Kementerian Agama.
Selanjutnya Kankemenag memberikan disposisi kepada Penyelenggara Zakat Wakaf untuk menindaklanjuti surat dimaksud.
Dari disposisi dimaksud kemudian Penyelenggara zakat wakaf berkoordinasi dengan team pemburu arah kiblat guna penentuan hari tanggal dan waktu kapan pengukuran arah kiblat bisa di eksekusi.
Deal jadwal waktu, kemudian anda akan dihubungi mengenai estimasi keberangkatan team menuju lokasi arah kiblat. Jangan khawatir, layanan ini gratis tanpa pungutan biaya.
Hanya saja anda perlu menyiapkan 2 orang saksi untuk hadir pada waktu pengukuran arah kiblat, tugas dua orang saksi ini adalah menyaksikan proses pengukuran dan menjadi saksi hasil dari pengukurannya.
Selesai pengukuran dengan metode theodolit dan aplikasi istiwa’i, selanjutnya tim akan kembali ke Kemenag dan kemudian dilakukan pembuatan piagam atau sertifikat bahwa lokasi telah diukur.
Selanjutnya dari Kemenag akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan guna menyerahkan piagam atau sertifikat tersebut kepada takmir atau pengurus atau panitia pembangunan.
Nah begitulah kira kira alur proses pengajuan pengukuran arah kiblat sampai dengan selesai dan penyerahan piagam atau sertifikat, untuk estimasi waktu berapa lama surat permohonan masuk sampai dengan pengukuran tergantung situasi dan banyaknya pekerjaan para tim yang menjadi pemburu arah kiblat ini.
Kita doakan saja para tim pemburu arah kiblat selalu dalam keadaan sehat dan makmur serta barakah fid dunya wal akhirah.
Wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.