Masa Jabatan Pengurus Masjid Menurut Kementerian Agama
Masa Jabatan Pengurus Masjid Menurut Kementerian Agama baik masjid Negara, Nasional, Raya, Agung, Besar, Jami’, tempat umum publik dan mushola mengacu kepada SK Dirjen Bimis Kemenag nomor Nomor Dj.II/ 802 Tahun 2014 tentang standar pembinaan Masjid.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berikut ini adalah informasi tentang masa bhakti takmir masjid lama menjabat sebagai pengurus dan kapan waktu pergantian kepengurusan musholla atau masjid dalam juknis Kemenag.
Kemenag membagi masjid menjadi 9 (sembilan) tipologi.
Adapun kesembilan tipologi masjid adalah;
- Masjid Negara
- Masjid Nasional
- Masjid Raya di tingkat Provinsi
- Masjid Agung pada tingkat Kabupaten atau Kota
- Masjid Besar di Kecamatan
- Masjid Jami’ di tingkat Desa atau Kelurahan
- Masjid Bersejarah
- Masjid di tempat publik
- Mushalla
Kemudian dari berbagai tipe masjid yang ada di Indonesia ini kemudian Kementerian Agama membuat ketentuan tentang lama masa bhakti Takmir Masjid berdasarkan tipologi Masjid ini.
untuk lebih jelasnya berapa lama masa kepengurusan suatu masjid dalam satu periode, berikut informasinya.
Masa Jabatan Pengurus Masjid Menurut Kementerian Agama
Untuk masjid negara kepengurusan berlaku untuk masa 5 tahun dan dapat dipilih kembali dengan maksimal 2 periode.
Apa yang dimaksud dengan masjid negara?
Masjid Negara adalah masjid yang berada di lbu Kata Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kenegaraan dengan kriteria kriteria yang ada penetapannya dari Kemenag.
Selanjutnya yaitu masa bhakti takmir Masjid Nasional adalah 3 (Tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
Masjid Nasional adalah masjid di lbu Kata Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria-kriteria yang spesifik.
Sedangkan durasi masa Jabatan Masjid Raya adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
Yang dimaksud dengan Masjid Raya adalah masjid yang berada di lbu Kota Provinsi, penetapannya oleh Gubernur atas rekomendasi dari Kakanwil Kemenag Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria tertentu.
Selanjutnya adalah masa kepengurusan Takmir masjid Agung yaitu selama 3 (Tiga) tahun dan dengan ketentuan pengurusnya bisa dipilih kembali maksimal 2 periode;
Masjid Agung adalah masjid yang terletak di lbu Kota Pemerintahan Kabupatenl Kota yang penetapannya oleh Bupati ataupun Walikota berdasarkan rekomendasi dari Kakankemenag Kabupaten atau Kota.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Masjid Agung selanjutnya menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten I Kota dengan kriteria tertentu.
Durasi Kepengurusan Takmir Masjid di Tingkat Kecamatan dan Desa
Bagaimana dengan masa bhakti takmir Masjid besar tingkat kecamatan?
Sama saja durasinya yaitu k waktu 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
Yang dimaksud dengan masjid Besar tingkat kecamatan adalah masjid yang berada di kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dengan kriteria tertentu.
untuk Masa kepengurusan Pengurus Masjid Jami’ durasinya adalah 3 (Tiga) tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
Apa itu masjid Jami?
Masjid Jami adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan I kelurahan dengan kriteria sebagai berikut:
- Berada di pusat Pedesaan atau Kelurahan atau pemukiman warga, dibiayai oleh Pemerintahan Desai Kelurahan dan atau swadaya masyarakat;
- Menjadi pusat kegiatan keagamaan Pemerintahan Desai Kelurahan dan warga;
- Menjadi pembina masjid, mushalla dan majelis taklim yang ada pada wilayah Desai Kelurahan atau Pemukiman;
- Kepengurusan Masjid pemilihannya oleh jamaah dan ditetapkan oleh pemerintah setingkat kelurahan atau Desa berdasarkan rekomendasi Kepala KUA Kecamatan.
Bagi pengurus Masjid Bersejarah, masa bakti kepengurusannya adalah 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
Yang dimaksud dengan Masjid Bersejarah adalah masjid yang berada dikawasan peninggalan Kerajaan/ Wali/ penyebar agama Islam/ memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa.
Pembangunannya oleh para Raja/ Kesultanan/ para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.
Masa Bhakti Takmir Masjid Umum di desa kota maupun Musholla
Selanjutnya yang terakhir yaitu masa Jabatan pengurus Masjid umum tempat publik ataupun musholla ketentuannya dalam SK Dirjen ini adalah sebagai berikut;
Masa jabatan Pengurus masjid berkisar antara 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun atau selama-lamanya 5 tahun. Pada akhir masa jabatannya pengurus wajib menyampafkan pertanggung jawaban.
Demikianlah informasi tentang masa Jabatan Takmir Masjid menurut Kemenag berdasarkan SK Dirjen dan mengacu kepada jenis tipologi masjidnya mulai dari mushola, Masjid desa kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota, Provinsi serta Masjid Nasional dan Negara.
Maturnuwun sudah mampir membaca, akhirnya wilujeng siang salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan