PMA NO 31 TAHUN 2020 TENTANG PENDIDIKAN PESANTREN

Download Peraturan Menteri Agama PMA no 31 tahun 2020 tentang pendidikan pesantren format PDF unduh gratis free download sebagai pelaksanaan ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, dalam turunan ketentuan dari UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren, maka selanjutnya terbitlah beberapa Peraturan menteri Agama yang diantaranya yaitu nomor 30 31 dan 32.

PMA nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren

Kali ini akan merangkum dan meringkas isi kandungan dalam PMA nomor 31 tahun 2020 tentang pendidikan pesantren. Dan di penghujung rangkuman anda bisa mengunduh gratis file format PDF tentang Peraturan Menteri Agama nomor 31 ini.

baca : PMA no 30 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pesantren

Langsung saja, PMA ini terdiri dari 11 bab dan 95 pasal. Adapun bab yang ada dalam PMA ini adalah sebagai berikut

  • BAB I KETENTUAN UMUM
  • BAB II JALUR, JENJANG, DAN BENTUK PENDIDIKAN PESANTREN
  • BAB III PENDIDIKAN MUADALAH
  • BAB IV PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
  • BAB V MA’HAD ALY
  • BAB VI PENGKAJIAN KITAB KUNING DAN PENDIDIKAN PESANTREN DALAM BENTUK LAIN YANG TERINTEGRASI DENGAN PENDIDIKAN UMUM
  • BAB VII PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PESANTREN
  • BAB VIII PENDANAAN
  • BAB IX PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP

BAB I KETENTUAN UMUM PMA No 30 tahun 2020

Dalam bab I ini memuat tentang maksud dari berbagai sebutan pesantren, pengertian pendidikan pesantren, kitab kuning dan dirasah islamiah pola pendidikan muallimin, pendidikan muadalah, pendidikan diniyah formal, Ma’had Aly, santri, figur teladan dan atau pengasuh pesantren, dewan Masyayikh, majelis masyayikh, ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Piagam statistik Pesantren, kemudian istilah dalam Kementerian Agama.

Dalam Pasal 2 disebut bahwa Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Adapun maksud dari pesantren bagian pendidikan nasional diselenggarakan dalam bentuk;

a. bentuk Pengkajian Kitab Kuning;
b. bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan
c. bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

dalam Pasal 3, Pendidikan Pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.

Pendidikan Pesantren diselenggarakan dengan tujuan membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Santri sebagaimana dimaksud diatas mempunyai:

a. akhlak mulia;
b. kedalaman ilmu agama Islam;
c. keteladanan;
d. kecintaan terhadap tanah air;
e. kemandirian;
f. keterampilan; dan
g. wawasan global.

BAB II JALUR, JENJANG, DAN BENTUK PENDIDIKAN PESANTREN

Pendidikan Pesantren diselenggarakan melalui jalur:

a. pendidikan formal; dan/atau
b. pendidikan nonformal.

Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jenjang pendidikan:

a. dasar;
b. menengah; dan
c. tinggi.

Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal diselenggarakandalam bentuk:

a. satuan Pendidikan Muadalah;
b. satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan
c. Ma’had Aly.

Sedangkan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam:

a. bentuk Pengkajian Kitab Kuning; dan
b. bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

BAB III PENDIDIKAN MUADALAH

Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:

a. satuan Pendidikan Muadalah salafiyah; dan
b. satuan Pendidikan Muadalah muallimin.

Satuan Pendidikan Muadalah pada jenjang pendidikan dasar diselenggarakan dalam bentuk:

a. satuan Pendidikan Muadalah ula; dan/atau
b. satuan Pendidikan Muadalah wustha.

Satuan Pendidikan Muadalah jenjang pendidikan menengah diselenggarakan dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya.

Jenjang satuan Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.

Santri pada satuan Pendidikan Muadalah ula paling rendah berusia 6 (enam) tahun.

Santri pada satuan Pendidikan Muadalah wustha paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah satuan Pendidikan Muadalah ula atau sederajat; dan
b. memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah wustha.

Santri pada satuan Pendidikan Muadalah ulya paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah satuan Pendidikan Muadalah wustha atau sederajat; dan
b. memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah ulya.

Kompetensi ditetapkan oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalah.

Santri pada satuan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan dikecualikan dari ketentuan ayat (3).

Santri yang tidak menyelesaikan jenjang satuan Pendidikan Muadalah dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup.

Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat berupa raport dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan Muadalah yang bersangkutan.

Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri dari kurikulum Pesantren; dan kurikulum pendidikan umum.

Kurikulum Pendidikan Muadalah salafiyah dan Pendidikan Muadalah muallimin dikembangkan oleh Pesantren.

Kurikulum Pendidikan Muadalah salafiyah berbasis Kitab Kuning.

Kurikulum Pendidikan Muadalah mualliminsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Pengembangan kurikulum Pesantren disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

Dalam merumuskan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren , Majelis Masyayikh memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Kurikulum pendidikan umum paling sedikit memuat:

a. pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika; dan
d. ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial.

Materi muatan kurikulum pendidikan umum dapat berbentuk mata pelajaran atau kajian yang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren.

Kurikulum pendidikan umum disusun oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalah dengan berpedoman pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

Pendidik dalam penyelenggaraan Pendidikan Muadalah harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.

Kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:

a. latar belakang pendidikan;
b. kemampuan penguasaan ilmu agama Islam sesuai dengan bidang yang diampu; dan/atau
c. sertifikat pendidik.

Latar belakang pendidikan dapat:

a. berpendidikan Pesantren; dan/atau
b. pendidikan tinggi.

adapun maksud Berpendidikan Pesantren merupakan lulusan sarjana dari Ma’had Aly; atau lulusan Pesantren.

Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud merupakan lulusan sarjana dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Pendidik yang berasal dari lulusan Pesantren dapat mengajar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Masyayikh.

Kompetensi pendidik satuan penddidikan muadalah sebagaimana dimaksud harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab.

Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Muadalah dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Tenaga lain sebagaimana dimaksud merupakan tenaga kependidikan yang diangkat dari anggota masyarakat untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana dimaksud minimal terdiri atas:

a. pimpinan satuan Pendidikan Muadalah;
b. tenaga perpustakaan;
c. tenaga administrasi; dan
d. tenaga laboratorium.

Penilaian pada Pendidikan Muadalah dilakukan oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.

Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar Santri.

Penilaian sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk:

a. penilaian harian; dan
b. penilaian berdasarkan tugas terstruktur.

Penilaian oleh satuan Pendidikan Muadalah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan Santri di setiap jenjang Pendidikan Muadalah.

Penilaian dilakukan dalam bentuk penilaian berkala dan penilaian akhir.

Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus melalui penilaian diberikan syahadah atau ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syahadah atau ijazah paling sedikit memuat:

a. lambang negara;
b. nomor syahadah atau ijazah;
c. nama satuan pendidikan;
d. nomor statistik satuan pendidikan;
e. nama Santri;
f. tempat dan tanggal lahir Santri;
g. nomor induk Santri; dan
h. nomor induk siswa nasional.

Santri yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan muadalah (SPM) berhak:

a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
b. mendapatkan kesempatan kerja.

Format syahadah atau ijazah pendidikan Muadalah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dalam hal syahadah atau ijazah diterbitkan oleh Pesantren induk yang tidak memberikan kewenangan penerbitan syahadah atau ijazah oleh Pesantren cabang, nomor statistik Pesantren menggunakan nomor statistik Pesantren induk.

Satuan Pendidikan Muadalah wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran dengan memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Kriteria aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan disusun oleh Majelis Masyayikh.

Menteri Agama dapat memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pada satuan Pendidikan Muadalah untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Sarana dan prasarana diatas paling sedikit terdiri atas:

a. ruang kelas;
b. ruang pimpinan satuan pendidikan;
c. ruang pendidik;
d. ruang tata usaha;
e. ruang perpustakaan; dan
f. ruang laboratorium.

Pendirian satuan Pendidikan Muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri.

Izin dari Menteri diperoleh setelah memenuhi persyaratan:

  • berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • memiliki PSP (piagam statistik pesantren;
  • didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
  • memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
  • Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • memiliki rencana kurikulum Pendidikan Muadalah;
  • memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
  • memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
  • rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
  • memiliki sistem evaluasi pendidikan;
  • memiliki rencana kalender pendidikan; dan
  • memiliki Santri mukim paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang.

Perihal kaldik (Kalender pendidikan) satuan pendidikan muadalah memuat:

a. jadwal pembelajaran;
b. evaluasi berkala;
c. ujian;
d. kegiatan ekstra kurikuler; dan
e. hari libur.

Prosedur Pengajuan Permohonan Satuan Pendidikan Muadalah adalah sebagai berikut;

  • Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izinpendirian satuan Pendidikan Muadalah secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
  • Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian satuan pendidikan muadalah
  • Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • Apabila dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
  • Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
  • Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
  • Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.

Penetapan Izin Pendirian SPM

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menetapkan izin pendirian.

Penetapan izin pendirian sebagaimana dimaksud memuat:

a. nama dan alamat satuan pendidikan;
b. nama dan alamat Pesantren; dan
c. nomor statistik satuan pendidikan.

Izin pendirian berlaku sepanjang satuan Pendidikan Muadalah menyelenggarakan Pendidikan Muadalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL

Satuan Pendidikan Diniyah Formal diselenggarakan dalam bentuk:

a. satuan Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
b. satuan Pendidikan Diniyah Formal wustha.

Satuan Pendidikan Diniyah Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diselenggarakan dalam bentuk satuan Pendidikan Diniyah Formal ulya.

Satuan Pendidikan Diniyah Formal ula diselenggarakan paling singkat selama 6 (enam) tahun.

Satuan Pendidikan Diniyah Formal wustha diselenggarakan paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

Satuan Pendidikan Diniyah Formal ulya diselenggarakan paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

Santri pada satuan Pendidikan Diniyah Formal ula paling rendah berusia 6 (enam) tahun.

Santri pada satuan Pendidikan Diniyah Formal wustha paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah satuan Pendidikan Diniyah Formal ula atau sederajat; dan
b. memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Diniyah Formal wustha.

Santri pada satuan Pendidikan Diniyah Formal ulya paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah satuan Pendidikan Diniyah Formal wustha atau sederajat; dan
b. memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Diniyah Formal ulya.

Kompetensi sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh penyelenggara satuan Pendidikan Diniyah Formal.

Santri yang tidak menyelesaikan jenjang satuan Pendidikan Diniyah Formal dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup.

Bukti yang cukup berupa raport dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan Diniyah Formal yang bersangkutan.

Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.

Majelis Masyayikh menyusun rumusan kerangkadasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud diatas dengan berbasis Kitab Kuning.

Rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren ditetapkan oleh Menteri.

Kurikulum pendidikan umum pada satuan Pendidikan Diniyah Formal ula dan wustha wajib memasukkan materi muatan:

a. pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika; dan
d. ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial.

Kurikulum pendidikan umum pada satuan Pendidikan Diniyah Formal ulya wajib memasukkan materi muatan:

a. pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial; dan
e. seni dan budaya.

Materi muatan dapat berbentuk mata pelajaran atau kajian yang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren.

Kurikulum pendidikan umum disusun oleh penyelenggara satuan Pendidikan Diniyah Formal dengan berpedoman pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dalam penyelenggaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.

Kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional ditentukan berdasarkan:

a. latar belakang pendidikan;
b. kemampuan penguasaan ilmu agama Islam sesuai dengan bidang yang diampu; dan/atau
c. sertifikat pendidik.

Latar belakang pendidikan dapat:

a. berpendidikan Pesantren; dan/atau
b. pendidikan tinggi.

Berpendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud merupakan:

a. lulusan sarjana dari Ma bad Aly; atau
b. lulusan Pesantren.

Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud merupakan lulusan sarjana dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Pendidik yang berasal dari lulusan Pesantren dapat mengajar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Masyayikh.

Kompetensi pendidik harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab.

Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Diniyah Formal dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Tenaga lain merupakan tenaga kependidikan yang diangkat dari anggota masyarakat untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Diniyah Formal sedikit terdiri atas:

a. pimpinan satuan Pendidikan Diniyah Formal;
b. tenaga perpustakaan;
c. tenaga administrasi; dan
d. tenaga laboratorium.

Penilaian dan Kelulusan

Penilaian Pendidikan Diniyah Formal dilakukan oleh pendidik, satuan Pendidikan Diniyah Formal, dan Menteri.
Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar Santri.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dalam bentuk:

a. penilaian harian; dan
b. penilaian berdasarkan tugas terstruktur.

Penilaian oleh satuan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan Santri di setiap jenjang satuan Pendidikan Diniyah Formal.
Penilaian dilakukan dalam bentuk penilaian tengah semester; dan penilaian akhir semester.

Penilaian oleh Menteri dilakukan dalam bentuk ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal berstandar nasional (imtihan wathani).

Ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal berstandar nasional dilakukan oleh satuan Pendidikan Diniyah Formal.

Hasil ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal digunakan oleh Menteri untuk mengukur capaian kompetensi Santri.

Santri pada satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus melalui penilaian diberikan syahadah atau ijazah.

Syahadah atau ijazah sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

  1. lambang negara;
  2. nomor syahadah atau ijazah;
  3. nama satuan pendidikan;
  4. nomor statistik satuan pendidikan;
  5. nama Santri;
  6. tempat dan tanggal lahir Santri;
  7. nomor induk Santri:
  8. nomor induk siswa nasional; dan
  9. nomor ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal berstandar nasional.

Santri yang dinyatakan lulus Pendidikan Diniyah Forma berhak:

  • melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ atau
  • b. mendapatkan kesempatan kerja.

Format syahadah atau ijazah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dalam hal syahadah atau ijazah diterbitkan oleh Pesantren induk yang tidak memberikan kewenangan penerbitan syahadah atau ijazah oleh Pesantren cabang, nomor statistik Pesantren menggunakan nomor statistik Pesantren induk.

Sarana dan Prasarana

Satuan Pendidikan Diniyah Formal wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran dengan memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Majelis Masyayikh menyusun kriteria aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Menteri dapat memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pada satuan Pendidikan Diniyah Formal untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:

a. ruang kelas;
b. ruang pimpinan satuan pendidikan;
c. ruang pendidik;
d. ruang tata usaha;
e. ruang perpustakaan; dan
f. ruang laboratoraium.

Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal

Persyaratan

Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal wajib memperoleh izin dari Menteri.

Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud diperoleh setelah memenuhi persyaratan:

  1. berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. memiliki Piagam Statistik Pesantren (PSP);
  3. didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
  4. memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
  5. Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. memiliki rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal;
  7. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
  8. memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
  9. rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
  10. memiliki sistem evaluasi pendidikan;
  11. rencana kalender pendidikan;
  12. memiliki Santri mukim paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang; dan
  13. Santri yang terdaftar sebagai calon Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal harus memenuhi 1 (satu) rombongan belajar.

Kalender pendidikan Pendidikan Diniyah Formal memuat:

  • jadwal pembelajaran;
  • evaluasi berkala;
  • ujian ;
  • kegiatan ekstra kurikuler; dan
  • hari libur.

Prosedur Pengajuan Permohonan

  1. Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
  2. Permohonan izin pendirian diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud sebelumnya.
  3. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
  5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
  7. Dalam hal berdasarkan basil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.

Penetapan lzin Pendirian

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menetapkan izin pendirian.
Penetapan izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat satuan pendidikan;
b. nama dan alamat Pesantren; dan
c. nomor statistik satuan pendidikan.

Izin pendirian sebagaimana dimaksud berlaku sepanjang satuan Pendidikan Diniyah Formal menyelenggarakan Pendidikan Diniyah Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MA’HAD ALY

Ma’had Aly merupakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi.
Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program:

a. sarjana (marhalah ula);
b. magister (marhalah tsaniyah); dan
c. doktor (marhalah tsalisah).

Ma’had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.

Pendalaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.

Ma’had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.

Kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Ma’had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma’had Aly.

Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ma’had Aly diatur dalam Peraturan Menteri.

PENGKAJIAN KITAB KUNING DAN PENDIDIKAN PESANTREN DALAM BENTUK LAIN YANG TERINTEGRASI DENGAN PENDIDIKAN UMUM

Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum dapat diselenggarakan secara:

a. berjenjang; atau
b. tidak berjenjang.

Dalam hal Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum dilakukan secara berjenjang dilaksanakan pada jenjang:

a. dasar (ula dan wustha); dan
b. menengah (ulya).

Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal.

Dalam hal Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum dilakukan secara tidak berjenjang dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, dan/atau metode pembelajaran lain.

Dalam pelaksanaan Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum , Pesantren menetapkan Kitab Kuning tertentu dalam pembelajaran.

Kitab Kuning sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan:

a. rumpun ilmu;
b. konsentrasi kajian; dan/atau
c. tema kajian.

Selain melakukan Pengkajian Kitab Kuning, Pesantren dapat melaksanakan pembelajaran berdasarkan kurikulum pendidikan umum.

Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika; dan
d. ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial.

Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.

Syahadah atau ijazah sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. lambang negara;
b. nomor syahadah atau ijazah;
c. nama Pesantren;
d. nomor statistik Pesantren;
e. nama Santri;
f. tempat dan tanggal lahir Santri; dan
g. nomor induk santri nasional.

Format syahadah atau ijazah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Lulusan Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum diakui sama dengan lulusan pendidikan formal setelah dinyatakan lulus ujian kompetensi.

Ujian kompetensi sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pesantren.

Ujian kompetensi dilaksanakan secara mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pesantren setelah memperhatikan kriteria lulusan Pesantren yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh.

Ujian kompetensi dapat diikuti oleh Santri yang memenuhi persyaratan:

a. mukim yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pesantren;
b. memiliki nomor induk siswa nasional; dan
c. aktif mengikuti pembelajaran yang dibuktikan dengan daftar hadir.

Penyelenggaraan pendidikan nonformal dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran dengan memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Majelis Masyayikh menyusun kriteria aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Menteri dapat memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pada pendidikan nonformal dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PESANTREN

Majelis Masyayikh menyelenggarakan penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

Untuk menyelenggarakan penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, Majelis Masyayikh menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren.

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren memuat standar:

a. kurikulum;
b. lembaga;
c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. lulusan.

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren ditetapkan oleh Menteri.

Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren berfungsi:

a. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
c. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

Sistem penjaminan mutu dimaksud diarahkan pada aspek:

a. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
b. penguatan pengelolaan Pesantren; dan
c. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.

Pembentukan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh

Majelis Masyayikh
Menteri menetapkan Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh beranggotakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.

Majelis Masyayikh berjumlah ganjil paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Majelis Masyayikh paling sedikit terdiri atas:

a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.

Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada dipilih dari dan oleh anggota.

Ketentuan mengenai pemilihan ketua dan sekretaris Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Majelis Masyayikh.

Masa khidmat Majelis Masyayikh selama 5 (lima) tahun.

Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa khidmat berturut-turut.

Majelis Masyayikh dipilih oleh AHWA.

AHWA sebagaimana dimaksud bersifat ad-hoc.

AHWA sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki komitmen kebangsaan;
  2. memiliki integritas;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait Pendidikan Pesantren;
  5. memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
  6. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih; dan
  7. bukan pengurus partai politik.

AHWA terdiri atas unsur:

  • a. pemerintah; dan
  • b. asosiasi Pesantren yang beranggotakan Pesantren yang menyelenggarakan kajian Kitab Kuning,Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Unsur AHWA ditunjuk oleh Menteri dan berjumlah 1 (satu) orang.

Unsur AHWA :

  • berasal dari Dewan Masyayikh;
  • berasal dari asosiasi Pesantren berskala nasional; dan
  • memperhatikan jumlah keanggotaan Pesantren secara proporsional.

AHWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang.

AHWA ditetapkan oleh Menteri.

Direktur Jenderal menetapkan 9 (sembilan) orang bakal calon anggota AHWA berdasarkan prinsip proporsional.

Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan bakal calon anggota AHWA kepada pimpinan asosiasi Pesantren.

Pimpinan asosiasi Pesantren mengajukan usulan bakal calon AHWA secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai dengan daftar riwayat hidup calon AHWA.

Daftar riwayat hidup paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  1. nama lengkap bakal calon AHWA;
  2. tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran;
  3. alamat kantor dan rumah;
  4. riwayat pendidikan;
  5. riwayat pekerjaan; dan
  6. pengalaman mengelola Pesantren.

Direktur Jenderal mengusulkan calon anggota AHWA kepada Menteri.

Menteri menetapkan calon anggota AHWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota AHWA dengan Keputusan Menteri.

Majelis Masyayikh dipilih oleh AHWA.

Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

  • memiliki komitmen kebangsaan;
  • memiliki integritas;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait Pendidikan Pesantren;
  • memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih;
  • bukan pengurus partai politik; dan
  • bukan anggota AHWA.

AHWA menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip:

a. proporsionalitas; dan
b. representasi rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh dilakukan melalui musyawarah mufakat.

AHWA menyampaikan surat permohonan kesediaan kepada bakal calon anggota Majelis Masyayikh yang telah ditetapkan.

AHWA menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh menjadi calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan surat kesediaan

AHWA menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud kepada Menteri.

Menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh menjadi anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

Keanggotaan Majelis Masyayikh berakhir apabila:

  • a. meninggal dunia;
  • b. mengundurkan diri;
  • c. dipidana berdasarkan kekuatan hukum tetap;
  • d. terlibat secara langsung dan/atau tidak langsung dalam organisasi yang dilarang; dan/atau
  • e. melanggar kode etik Majelis Masyayikh.

Penetapan berakhirnya keanggotaan Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui sidang Majelis Masyayikh.

Dalam hal anggota Majelis Masyayikh berakhir, Ketua Majelis Masyayikh dapat mengusulkan pengganti kepada Menteri.

Pengusulan didasarkan pada hasil musyawarah yang disepakati paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Majelis Masyayikh.

Menteri menetapkan pengganti anggota Majelis Masyayikh.

Dalam melaksanakan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh sekretariat.

Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi Pe santren .

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai tugas:

  • a. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan;
  • b. menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan;
  • c. menyiapkan bahan penyusunan laporan;
  • d. menyusun pertanggungjawaban keuangan; dan
  • e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Majelis Masyayikh.

Dewan Masyayikh

Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
Dewan Masyayikh ditetapkan oleh Kiai.

Dewan Masayayikh sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. ketua; dan
b. anggota.

Ketua sebagaimana dimaksud dijabat oleh Kiai.

Anggota Dewan masyayikh berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terdiri atas:

a. penjaminan mutu eksternal; dan
b. penjaminan mutu internal.

Penjaminan mutu Pendidikan Pesantren secara eksternal dilakukan oleh Majelis Masyayikh.

Penjaminan mutu Pendidikan Pesantren secara internal dilakukan oleh Dewan Masyayikh.

Penjaminan Mutu Eksternal

Penjaminan mutu eksternal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Majelis Masyayikh.

Untuk melakukan penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Majelis Masyayikh mempunyai tugas:

  • menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
  • memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
  • merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
  • merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
  • memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Penjaminan Mutu Internal

Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Dewan Masyayikh.
Penjaminan mutu internal berpedoman pada sistem penjaminan mutu eksternal.

Pemetaan, Perencanaan, serta Afirmasi dan Fasilitasi

Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dilakukan paling sedikit melalui asesmen; dan / atau survei.

Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu kepada Direktur Jenderal.

Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal rnelakukan:

  • pemetaan mutu;
  • perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
  • pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.

Pemetaan mutu diwujudkan dalam bentuk laporan.

Laporan sebagaimana dimaksud dipublikasikan melalui sistem informasi dan manajemen data Pesantren.

Perencanaan target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksu disusu berdasarkan laporan atas hasil pemetaan mutu.

Perencanaan target meliputi perencanaan target tahunan dan 5 (lima) tahunan.

Perencanaan target menjadi bagian dari rencana strategis kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama.

Afirmasi dan fasilitasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

  1. pengembangan kajian tafaqquh fiddin;
  2. penguatan kelembagaan Pesantren;
  3. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  4. pengakuan lulusan Pesantren.

PENDANAAN

Majelis Masyayikh didanai dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pendanaan sebagaimana dimaksud digunakan untuk:

a. operasional Majelis Masyayikh; dan/atau
b. penyelenggaraan kegiatan.

Pendanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

Direktur Jenderal mengembangkan sistem informasi dan manajemen data Pesantren.

Sistem informasi dan manajemen data Pesantren

Sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat data mengenai

a. kurikulum;
b. kelembagaan;
c. sarana dan prasarana;
d. jenis layanan pendidikan Pesantren;
e. pendidik dan tenaga kependidikan;
f. santri;
g. lulusan;
h. kekhasan Pesantren;
i. peran dakwah Pesantren; dan
j. potensi ekonomi Pesantren.

Sistem informasi dan manajemen data Pesantren dapat diintegrasikan dengan sistem informasi dan manajemen kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan data dan informasi Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning diselenggarakan secara terintegrasi dengan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.

Sistem informasi dan manajemen diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

Pengelolaan data dan informasi Pendidikan Muadalah dapat diintegrasikan dengan pengelolaan data dan informasi kependudukan, pendidikan, serta pengelolaan data dan informasi lain berdasarkan kebijakan dari Menteri.

Ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi Pendidikan Muadalah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2020 ini mulai berlaku:

status dan peringkat akreditasi satuan Pendidikan Pesantren yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai masa akreditasi berakhir;

semua ketentuan yang mengatur mengenai penjaminan mutu Pendidikan Pe santren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan dan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan

semua ketentuan yang mengatur mengenai Pendidikan Diniyah Formal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan dan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

KETENTUAN PENUTUP

Majelis Masyayikh wajib dibentuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Sistem informasi dan manajemen data Pesantren wajib tersedia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972); dan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, (pada saat itu) FACHRUL RAZI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1405 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Agama RI Kpala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, .M. Mudho ir, M.Si

Download Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren PDF

Sebagaimana telah kami sampaikan diatas, tulisan diatas merupakan ringkasan atau rangkuman dalam ketentuan yang ada dalam PMA no 31 th 2020 tentang pendidikan pesantren.

Adapun penampilan atau penampakan preloved secara lengkap dari PMA diatas dapat anda saksikan sebagaimana dibawah ini dalam format bentuk file PDF.

Silakan disimak.

Jika menginginkan free download unduh gratis file Peraturan Agama tentang pendidikan Pesantren (PMA no 31 th 2020) sampean bisa mengunduhnya langsung dari penampakan diatas.

Apabila ada kendala, kami siapkan tautannya dibawah ini.

Download PMA no 31 tahun 2020 PDF

Demikian informasi mengenai ketentuan pendidikan pondok pesantren yang muncul pada bulan akhir di penghujung tahun 2020, semoga menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pesantren. Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa baraaatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*