Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren (PDF & Muadalah)

Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren (PDF & Muadalah)

Persyaratan dan Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada pondok Pesantren Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Diniyah Muadalah tahun 2021. Mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5371 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah Tahun Anggaran 2021.

Pada tanggal 28 September 2021 terbit SK Juknis ini. Mengenai Sertifikasi guru pondok pesantren sebagaimana dalam SK Dirjen Pendis no 5371 tahun 2021.

Dalam SK Dirjen sebagai petunjuk teknis untuk sertifikasi guru ustadz ustadzah. Yaitu mereka yang mengajar pada satuan pendidikan muadalah dan pendidikan Diniyah Formal Pondok Pesantren mengatur banyak hal.

Salah satunya yaitu mengenai persyaratan personel pengajar yang bisa mengajukan atau menerima TPG tunjangan Profesional Guru alias sertifikasi untuk pondok pesantren.

Besaran sertifikasi untuk para ustadz ustadzah ini yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

Ada 9 (sembilan) persyaratan,

Apa saja syaratnya?

Mari kita simak syarat persyaratan untuk guru pondok pesantren sebagai penerima tunjangan sertifikasi sebagai berikut;

Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren (PDF & Muadalah)

syarat sertifikasi guru pesantren

Langsung saja tanpa basa basi, ini dia syarat dan ketentuan yang ada dalam juknis pada SK Dirjen Pendis tahun 2021.

  1. Statusnya adalah tenaga pendidik tetap pada Satminkal satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah (SPM) Pesantren yang memiliki izin operasional;
  2. Terdata dalam aplikasi SIKAP serta tidak terdata dalam aplikasi lainnya pada lingkungan Dit Jen Pendidikan Islam;
  3. Aktif mengajar pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Satuan Pendidikan Diniyah Formal dengan bukti berupa SK Kepala;
  4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG);
  5. Lulus sertifikasi Guru;
  6. Maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun;
  7. Wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
  8. Lulusan jenjang pendidikan D-IV ataupun S1 dari Perguruan Tinggi yang ter akreditasi, dan/atau Lulusan Pendidikan pesantren yang di nyatakan dengan surat lulus/syahadah dari Pesantren; dan
  9. Tidak menerima tunjangan sejenis yang bersumber dari APBN/APBD.

Nah itulah syarat persyaratan dalam juknis.

Untuk syarat nomor 1 dan 2 tentu anda bisa mengerjakannya sendiri. Maksudnya jika memang sudah terdaftar pesantren anda, kemudian anda mengisi aplikasi sikap Kemenag maka beres urusan nomor satu dan dua.

Syarat nomor 3 yaitu Aktif mengajar dan bukti SK Kepala bisa anda buat seketika. Yang penting kepala SPM atau PDF pada pondok pesantren anda mau tanda tangan. Bisa anda atasi sendiri.

Nah untuk NRG, moga aja para guru ustadz ustadzah pada PDF dan Muadalah pesantren sudah pada punya, jika belum semoga segera beres mengurusnya.

Ini syarat yang di luar kendali anda yaitu Lulus sertifikasi guru. Saya belum tahu apa ini maksudnya, nanti saya coba cari cari infonya seperti apa kepada pak dosen yang menangani hal ini.

Untuk syarat selanjutnya yaitu nomor 6 sampai dengan 9. Saya sangat yakin anda sudah sangat paham maksudnya, tidak perlu ada ulasan lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai syarat tunjangan sertifikasi guru pada pondok pesantren PDF dan Muadalah, semoga memudahkan dalam menyiapkan persyaratannya.

Wilujeng siang, wassalaamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*