Juknis Penulisan Ijazah Muadalah dan Contoh Blangko
Juknis Penulisan Ijazah Muadalah Pondok Pesantren
Petunjuk teknis penulisan Ijazah Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1876 tahun 2018.
Dalam petunjuk teknis ini untuk menjamin keberadaan ketentuan jelas tentang penerbitan ijazah satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang menyelenggarakannya.
Berdasarkan penetapannya, SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 April 2020 ditanda tangani oleh Kamaruddin Amin.
Sebagaimana dalam ketentuan Dirjen Pendis ini yang mencetak, mengeluarkan ijazah adalah pondok pesantren penyelenggara satuan pendidikan Muadalah. Termasuk dalam hal tanda tangan serta legalisir dan penerbitan ijazah yang rusak maupun pembetulannya.
Kewenangan tanda tangan ijazah ada di Pengasuh Pondok Pesantren dan atau Direktur/Kepala Satuan Pendidikan Muadalah dengan stempel lembaganya (satuan Muadalah).
Ketentuan Penulisan ijazah satuan pendidikan Muadalah
Dalam hal ijazah sebagaimana ijazah pada sekolah umum lainnya yang berbentuk lembaran dengan halaman depan dan belakang.
Pada transkrip nilai dapat ditulis pada halaman belakang atau pada lembaran yang tersendiri.
Halaman Depan Ijazah Muadalah
Pada halaman depan, ijazah berisi
Nomor berupa nomor ijazah yang ditetapkan oleh Direktur;
Logo Garuda
Kepala Ijazah yaitu :
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Satuan Pendidikan Muadalah
(Nama Pondok Pesantren Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah)
……………………………………………….
Nomor : ………………… Tahun …………………………..
(nama, nomor, dan tanggal keputusan status kesetraan satuan pendidikan muadalah atau keputusan perpanjangan status kesetaraan satuan pendidikan muadalah oleh pejabat yang berwenang)
Tahun Pelajaran ………… H / ……………… M
Ijazah
Isian identitas santri yaitu:
Diberikan kepada :
Nama : …………………………….
Nama Orang Tua / Wali : …………………………….
Nomor Induk Santri : …………………………….
Nomor Induk Siswa Nasional : …………………………….
Yang telah dinyatakan
Lulus
Dari Satuan Pendidikan Muadalah Setingkat (Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat atau Madrasah Tsanawiyah/Sederajat atau Madrasah Aliyah/Sederajat berdasarkan hasil ujian akhir serta memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.
Isian tempat, tanggal, bulan tahun dan pejabat yang berwenang mengeluarkan ijazah yaitu;
(Kabupaten/Kota), (Tanggal Bulan Tahun)
(Nama Pengasuh/Pimpinan Pondok Pesantren)
(Nama Kepala/Direktur Satuan Pendidikan Muadalah)
Dan atau hanya ditanda tangani oleh Kepala/Direktur Satuan Pendidikan Muadalah
Keterangan foto pemegang ijazah
Ukuran foto 3×4 dan cap tiga jari manis tengah telunjuk tangan kiri pemegang ijazah.
Logo Pondok Pesantren Penyelenggara muadalah dapat dicantumkan pada pojok kiri halaman depan ijazah.
Bingkai ijazah yaitu;
Berbentuk panjang vertikal.
Lebar 2 cm dengan jarak 1 cm dari tepi garis.
Berbentuk ornamen dengan kombinasi (warna Kuning C:0 M:20 Y:100), hijau muda (C:40 M:0 Y:100 K:0) hijau tua (C:97 M:32 Y:100 K:26)
Background latar belakang ijazah:
Logo Kemenag di tengah kertas hitam dengan transparansi uniform normal 85%.
Teks SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH WARNA C:4 M:5 Y:15 K:0 menggunakan huruf arial kapital ukuran 8 poin dengan transparansi uniform normal 15%
Bentuk ukuran tulisan halaman Depan
Teks “Nomor :” berwarna hitam menggunakan huruf Bookman Old Style ukuran 11 poin.
Logo Garuda, dengan finishing emboss dan poly warna emas.
Teks “IJAZAH” finishing embos dan poly warna hijau menggunakan huruf Garamond Bold Kapital Ukuran 36 poin.
Teks “KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA” warnah hitam huruf Bookman Old Style Bold Kapital ukuran 14.
“NAMA PONDOK PESANTREN PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH” pada kepala ijazah berwarna hitam huruf Bookman Old Style Bold Kapital ukuran 14.
Teks “ ………………… Nomor: …………. tahun ………….” pada kepala ijazah warna hitam huruf Bookman Old Style ukuran 11 poin.
Teks “Tahun Pelajaran ………. H / …………….. M”, warna hitan huruf Bookman Old Style ukuran 12
Teks isian identitas santri berwarna hitam menggunakan huruf Bookman Old Style ukuran 11.
Teks “LULUS” berwarna Hitam huruf Bookman Old Style Bold Kapital underline ukuran 24.
Teks isian tempat tinggal, bulan, tahun dan jabatan berwenang mengeluarkan ijazah huruf warna hitam Bookman Old Style ukuran 11.
Teks isian nama yang berwenang mengeluarkan ijazah warna hitam Bookman Old Style ukuran 11.
teks pada kotak pas foto berwarna abu abu menggunakan huruf arial ukuran 8 poin.
Transkrip nilai Ijazah Muadalah
Transkrip atau daftar nilai berisi;
Bagian Kepala yaitu;
Daftar Nilai
Ujian Akhir Satuan Pendidikn Muadalah
(Nama Pondok Pesantren Penyelenggara Muadalah)
Tahun Pelajaran ………… H /…………….
Isian identitas santri yaitu:
Nama : ……………………………
Tempat dan Tanggal Lahir : ……………………………
Nomor Induk Santri: ……………………………
Nomor Induk Siswa Nasional : ……………………………
Kolom isian rincian nilai hasil akhir sekurang kurangnya memuat :
Nomor rut mata pelajaran
Mata Pelajaran
Nilai Angka
Nilai Huruf
Isian tempat, tanggal, Bulan, Tahun dan Jabatan yang berwenang mengeluarkan ijazah yaitu (Kabupaten/Kota), (Tanggal Bulan Tahun) Kepala/Direktur Satuan Pendidikan Muadalah,
Isian nama yang berwenang mengeluarkan ijazah yaitu:
Nama Kepala/Direktur Satuan Pendidikan Muadalah).
Bentuk dan ukuran transkrip daftar nilai Ijazah Muadalah
Teks “DAFTAR NILAI UJIAN AKHIR SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH (NAMA PONDOK PESANTREN PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH)” berwarna hitam menggunakan huruf arial Bold Kapital Ukuran 12.
Teks “Tahun Pelajaran ……….. H / ………… M” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold ukuran 12 poin.
Teks isian identitas santri berwarna hitam menggunakan huruf arial ukuran 11 poin.
Teks kolom isian rincian nilai hasil ujian akhir berwarna hitam menggunakan huruf arial ukuran 11 poin.
Teks isian tempat, tanggal, bulan, tahun dan jabatan yang berwenang mengeluarkan ijazah berwarna hitam menggunakan huruf arial ukuran 11 poin.
Teks Isian nama yang berwenang mengeluarkan ijazah berwarna hitam menggunakan huruf arial ukuran 11 poin.
Pengisian dan Penulisan Ijazah Muadalah
Yang mengisi atau menulis ijazah satuan pendidikan muadalah adalah pondok pesantren penyelenggara satuan pendidikan muadalah.
Nama Pondok Pesantren Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah pada Kepala ijazah dan daftar nilai mengacu kepada nama yang tertera pada keputusan penetapan status kesetaraan atau keputusan perpanjangan status kesetaraan yang berlaku saat penerbitan ijazah.
Tahun pelajaran pada kepala ijazah dan daftar nilia diuliskan dalam tahun hijriah dan tahun masehi.
Contoh : Tahun pelajaran 1437-1438 H / 2016-2017 M.
Tanggal Bulan dan tahun penerbitan ijazah dan atau daftar nilai dituliskan dalam tahun masehi atau tahun hijriah atau kedua duanya.
Penulisan lembar ijazah dan datar nilai diisi dengan tulisan yang baik dan benar jelas rapi serta bersih dengan tinta warna hitam tidak mudah luntur maupun terhapus.
Ijazah dapat diisi dengan alat pencetak atau printer menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
Jika terjadi kesalahan penulisan wajib ganti dengan blangko ijazah baru.
Ijazah yang salah pengisian atau penulisan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan.
Contoh Ijazah Muadalah Pondok Pesantren
Berikut kami lampirkan contoh ijazah muadalah dengan cover halaman depan diambilkan dari capture contoh yang terdapat dalam SK Dirjen, sedangkan isian transkrip nilai mengacu kepada juknis.
Sedangkan mata pelajaran yang tertera dicantumkan pelajaran umum yang wajib sebagaimana dalam PMA yaitu;
pendidikan kewarganegaraan ( al-tarbiyah al-wathaniyah)
bahasa Indonesia (al-lughah al-indunisiyah);
matematika ( al-riyadhiyat)
ilmu pengetahuan alam (al-ulum al-thabi’iyah)
pada pelajaran agama mengadopsi mata pelajaran pondok pesantren takmirul Islam surakarta dimana pelajaran agama ini bersifat fleksibel mengacu mapel yang diajarkan oleh pesantren.
Gambar Halaman Depan ijazah Pendidikan Kesetaraan
Halaman Depan belakang atau lembar tersendiri transkrip nilai pendidikan kesetaraan
Demikian ketentuan tentang petunjuk teknis cara pengisian dan penulisan ijazah muadalah.
Sebagai penguat tulisan ini, dilampirkan SK Dirjen sebagai petunjuk penulisannya sebelumnya, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1876 tahun 2018
Boleh bikin gak. kalau mau donload gimana caranya?
silakan, kayaknya tinggal download saja, udah saya kasih link tautan pengunduhan.