Edaran Pesantren Muadalah dan PDF berstatus sebagai Pendidikan Formal

Edaran Pesantren Muadalah dan PDF berstatus sebagai Pendidikan Formal

Edaran Pesantren Muadalah dan PDF berstatus sebagai Pendidikan Formal. Pada tanggal 30 September tahun 2022, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kala itu yaitu Muhammad Ali Ramdhani membuat surat edaran tentang status Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly pada Pondok Pesantren.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, adapun surat edarannya ini ditujukan kepada Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia

Jadi surat edaran ini dalam inti dari pokok surat (menurut saya) adalah sebagai berikut;

Bahwa Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly (pada Pesantren) merupakan lembaga pendidikan formal mempunyai status yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya maupun dalam mendapatkan kesempatan kerja.

pesantren Muadalah, PDf, ma’haad aly merupakan pendidikan formal

Dan perlu ditegaskan bahwa surat ini dibuat agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan lembaga pendidikan pesantren dimaksud.

Landasan Surat Edaran Pesantren Muadalah dan PDF berstatus sebagai Pendidikan Formal

Adapun landasan penguat sebagai dasar hak pemengang ijazah lulusan pesantren Muadalah serta PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan juga Ma’had Aly sama haknya dengan lembaga formal lainnya adalah sebagaimana berikut ini;

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, mengamanatkan beberapa hal sebagai berikut;

Pasal 17 dalam Undang Undang dimaksud menyebutkan :

  1. Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
  2. Pendidikan formal sebagaimana dimaksud meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
  3. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar yaitu :
    • Satuan Pendidikan Muadalah Ula (dasar) atau Pendidikan Diniyah Formal Ula (dasar); dan/atau
    • Satuan Pendidikan Muadalah Wustha (menengah pertama) atau Pendidikan Diniyah Formal Wustha (menengah pertama)
  4. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada ja\ur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud berbentuk Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (menengah atas) atau Pendidikan Diniyah Formal Ulya (menengah atas).
  5. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud berbentuk Ma’had Aly.

Pasal 21 menyebutkan bahwa santri lulusasan Pendidikan Diniyah Formal dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi baik perg uruan tinggi di bawah binaan Kementerian Agama maupun perguruan tinggi lainnya serta mendapatkan kesempatan kerja,

Nah itulah informasi mengenai status lembaga pendidikan Pesantren yang menyelenggarakan satuan pendidikan Muadalah (SPM) serta Pendidikan Diniyah Formal (PDF) serta Ma’had Aly yang mempunyai hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam pendidikan maupun pekerjaan.

Untuk lebih jelasnya anda bisa menyimak surat edaran dalam format PDF sebagaimana berikut ini.

Demikian informasi tambahan mengenai status Mu’adalah serta PDF dan Ma’had Aly dari segi formal ataupun non formal sebagai acuan dan penguat dasar hukumnya.

Terima kasih sudah mampir, maturnuwun, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*