Pontren.com – Pembagian Tugas Pengurus Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Tugas Kepala Madrasah Diniyah Tata Usaha Wali Kelas dan Guru.
Informasi tentang tugas personel pengelola lembaga pendidikan madrasah diniyah takmiliyah berdasarkan amanat jabatan yang di emban guna terselenggara pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar pada Madin baik tingkat Awwaliyah Wustha maupun Ulya (MDTA MDTW ataupun MDTU).
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pengelola Madin / MDA yaitu pengurus lembaga diniyah takmiliyah yang bertanggungjawab dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan pendidikan di Madrasah (KBM) dibawah kewenangannya.
Baca;
Komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Unggulan
4 Saran Peneliti Guna Kemajuan Madin
Cara Menyusun Nomor Induk Santri Madrasah Diniyah Takmiliyah
Personel Pelaksana Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah
Idealnya, suatu lembaga madrasah diniyah takmiliyah memiliki personel yang lengkap dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni guna memaksimalkan potensi madin yang ada.
Adapun yang dimaksud dengan pelaksana KBM pada Madrasah Diniyah takmiliyah yang diharapkan setidaknya terdiri dari;
Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
Wakil Kepala Madrasah
Wali Kelas
Kepala Tata Usaha (T.U.)
Staf
Dari masing masing jabatan diatas memiliki tugas dan peran masing masing yang merupakan satu kesatuan saling membantu menguatkan dan berkait.
Dengan begitu dibutuhkan sinergi kekompakan dan bahu membahu serta keterbukaan dan pencarian solusi terbaik jika terjadi masalah ataupun hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai pengemban amanat madrasah diniyah.
Tugas Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah
Diatas telah diketahui personal serta jabatan yang ada pada pengelola Madin (baik Awwaliyah Wustha Ulya) sesuai dengan organisasi pendidikan nonformal pada umumnya dengan personil minimum.
Adapun jika dijabarkan, tugas masing masing personel sesuai dengan jabatan yang diemban adalah sebagai berikut;
Tugas Kepala Madin
Memimpin langsung lembaga yang menjadi kewenangannya serta memegang kebijaksanaan urusan keluar lembaga (misalnya ke FKDT, kegiatan Porsadin, dll) serta urusan di dalam (ujian semester, pembagian raport, piknik).
Berperan menjadi petugas administrasi, yang mengorganisasi, melakukan dinamisasi, serta memberikan motivasi dan supervisi serta memiliki tanggungjawab terhadap target pencapaian kurikulum (jika punya kurikulum 😀 ).
Menjadi Munaqisy Unit
Membuat laporan berkala kepada supervisor madrasah diniyah (misalnya ke FKDT, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Seksi PD Pontren/Pakis).
Tugas Wakil Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
Membantu dan menggantikan pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam hal kepala berhalangan hadir.
Melakukan koordinasi tugas tugas atau bidang tertentu sesuai dengan yang di delegasikan dan arahan dari Kepala Madrasah.
Tugas Wali Kelas Madin
Memimpin ustadz ustadzah yang berada dibawah koordinasinya guna mencapai target kegiatan belajar dengan efektif evisien.
Melakukan pencatatan dan kegiatan administrasi secara lengkap dan detail guna pelaporan kepada kepala sekolah dalam hal ini kepala Madin
Tugas Guru Ustadz Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah
Melakukan kegiatan belajar mengajar beserta bimbingan dan pembinaan terhadap anak didik dengan harapan tercapai hasil terbaik.
Membuat program kerja harian mingguan bulanan koordinasi dengan wali kelas.
Melakukan pengelompokan santri anak didik dalam pembelajaran.
Melakukan pencatatan prestasi santri pada buku atau lembaran yang ada.
Tugas Kepala TU Madin
Menjadi pemimpin serta pengendali dalam hal kesekretariatan secara menyeluruh lembaga dibawah kewenangannya.
Melakukan kegiatan kesekretariatan (membuat surat, sk, dokumentasi administrasi, dll)
Tugas Bendahara Madin
Membuat strategi supaya pemasukan keuangan berjalan stabil dan baik
Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang melalui persetujuan dari Kepala Madrasah Diniyah;
Membuat LPJ Kepada kepala Madrasah
Membuat transparansi laporan dan manajemen yang terbuka untuk audit maupun cek dari atasan maupun rekan sejawat.
Tugas Staf
Melakukan tugas apa saja yang diperlukan dan berstatus sebagai pembantu umum, biasanya membantu dalam administrasi dan wira wiri.
Penutup
Itulah informasi mengenai tupoksi alias tugas pokok dan fungsi pengelola madin baik dari Kepala Sekolah, wakil, wali kelas, Kepala Tata Usaha, Staf karyawan dalam pembagian tugas guna terciptanya kegiatan Belajar Mengajar yang baik dan maksimal sehingga tercapai target dan tujuan pembelajaran yang telah dicanangkan.
Salam porsadin.
Pingback: Pengertian fungsi KKG Madin | Informasi TPQ Madin Pesantren