penyaluran sertifikasi PDF Muadalah. Tunjangan Sertifikasi Guru PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren tahun 2022, maksudnya ustadz ustadzah yang mengajar pada lembaga ponpes yang memiliki PDF dan SPM.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, berdasarkan surat Dirjen Pendis no B-3056/DJ.I/Dt.I.V/HM.00/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentangPenyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru pondok pesantren yang mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Guru Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah 2022
Ada berbagai ketentuan yang sebaiknya anda cermati supaya jelas dalam mengajukannya.
Berikut ini ketentuan atau syarat yang ada dalam isi surat.
Dengan hormat, melalui surat ini kami beritahukan bahwa Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan melakukan penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis sebagaimana terlampir.
Kedua, Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah adalah Guru/Ustadz di pesantren dalam bentuk satuan Pendidikan Diniyah Formal dan satuan Pendidikan Muadalah yang:
- berstatus sebagai Guru Tetap yang aktif mengajar mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai GBPNS atau tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Negara (ASN)/TNI/POLRI;
- Bukan penerima tunjangan guru madrasah atau sekolah;
- Terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah diverifikasi dan validasi; dan
- Telah melengkapi dan mengunggah SKMT dan SKBK melalui aplikasi SIKAP yang telah diverifikasi dan validasi.
Ketiga, Pengajuan usulan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah diupload melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren): http://sikap.kemenag.go.id/ paling lambat tanggal 10 November 2022.
Keempat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Bidang Pendidikan Islam/TOS agar menyampaikan informasi ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing, untuk dapat memberikan asistensi/bimbingan teknis kepada satuan Pendidikan Diniyah Formal dan/atau satuan Pendidikan Muadalah di daerahnya masing-masing dalam menyiapkan dan mengajukan usulan dimaksud.
Untuk lebih jelasnya, berikut tampilan surat mengenai tunjangan sertifikasi ustadz pesantren pada PDF dan Muadalah
Rangkuman penyaluran sertifikasi PDF Muadalah
Singkatnya, syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk ustadz ustadzah guru pada pondok pesantren adalah sebagai berikut;
- Merupakan Guru Tetap aktif per 1 Januari 2021
- memiliki sertifikat pendidik
- berstatus Bukan PNS;
- bukan penerima tunjangan guru madrasah atau sekolah;
- terdaftar di aplikasi SIKAP yang terverifikasi dan tervalidasi
- Upload SKMT dan SKBK lewat SIKAP
Demikian informasi malam ini, semoga bisa meningkatkan kesejahteraan para ustadz ustadzah tenaga pendidik pada PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Tidak lupa dengan bertambahnya pemasukan untuk para pengajar ini juga meningkatkan semangat serta kualitas mengajar para ustadz ustadzah yang terhormat dan kita hormati.
Akhirnya, selamat mengurus dan mengumpulkan persyaratan, wilujeng dalu dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Assalamualaikum Wr. Wb
Baersama ini kami sampaikanualaikum Wr. Wb prihal pencairan dana sertifikasi MUADALAH tahun 2022
demikian harap menjadi maklun
Wassalam