PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dengan mengembangkan sistem pendidikan pesantren memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan bangsa dan telah mendapatkan pengakuan penyetaraan (muadalah) dari lembaga pendidikan luar negeri sehingga lulusan dari satuan pendidikan keagamaan Islam tersebut dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kedua bahwa dalam rangka pengakuan penyetaraan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren dengan satuan pendidikan formal di lingkungan Kementerian Agama diperlukan aturan yang lebih kuat maka dikeluarkanlah Penetapan Menteri Agama NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN. (file KMA bisa di unduh di bagian bawah tulisan ini).
Baca juga : Jenis, nama, dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah
Apakah yang dimaksud dengan satuan Pendidikan Muadalah?
satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH
Dalam pasal 13 bagian kesatu tentang pendirian Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri Agama dan Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren.
Terkait Izin dari Menteri Agama harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus paling sedikit meliputi :
A. Syarat Pesantren yang mengajukan menjadi Penyelenggara Muadalah :
- memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- oganisasi nirlaba yang berbadan hukum;
- memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan
- memiliki santri mukim paling sedikit 300 (tiga ratus) orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C.
B. Persyaratan satuan pendidikan muadalah paling sedikit:
- bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C;
- wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren; dan
- penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah diatas telah berlangsung paling sedikit :
- 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan setingkat Madrasah Aliya (MA); dan
- 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 (enam) tahun sekaligus.
- mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Penilaian khusus sebagaimana dimaksud keterangan diatas meliputi:
- kurikulum satuan pendidikan muadalah;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai;
- sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
- sistem evaluasi pendidikan;
- manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan; dan
- peserta didik dan calon peserta didik yang cukup .
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Demikianlah tentang Satuan pendidikan muadalah dan syarat pendirian Satuan Pendidikan Muadalah pada pondok pesantren. semoga bermanfaat.
download KMA no 18 tahun 2014
Tinggalkan Balasan