Pesantren Muadalah Termasuk Pendidikan Formal Bukan Sih?
Pesantren Muadalah pendidikan formal apa bukan. Mengulas tentang status formal atau tidak formal pondok pesantren muadalah ditinjau dari Undang undang nomor 18 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 tentang satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sebelum melangkah lebih lanjut tentang pembahasan pesantren muadalah termasuk pendidikan formal atau nonformal ada baiknya dibahas terlebih dahulu apa itu pesantren muadalah dan apa yang dimaksud dengan pendidikan formal.
Secara lengkap, nama resmi dari Pesantren muadalah adalah Satuan Pendidikan Muadalah yang biasa disingkat dengan SPM.
Karena menyangkut dengan legal formal atau status pengakuan negara/pemerintah terhadap lembaga, diperlukan sarana pendukung data baik undang undang atau Keputusan Menteri Agama yang memberikan pengertian terhadap pendidikan formal dan pesantren muadalah.
Undang undang dan PMA tentang Satuan Pendidikan Formal Pondok Pesantren
Dalam hal pengertian pendidikan formal, dapat diketahui dengan merujuk pada pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Baca; Pendidikan formal dan nonformal pada pondok pesantren
Sedangkan pesantren muadalah diketahui berdasarkan kepada Peraturan Menteri Agama nomor 18 Tahun 2014 (PMA no 18 tahun 2014).
Dalam PMA tersebut memberikan pengertian Pesantren Muadalah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
Jika diperhatikan dalam kedua aturan diatas, terdapat persamaan yang linier dalam hal pendidikan yang terstruktur dan berjenjang pada pendidikan dasar dan menengah.
Dengan begitu secara teknis ketentuan, lembaga satuan pendidikan muadalah memiliki keterkaitan kuat dengan pendidikan formal.
Pada undang-undang no 20 tahun 2003 hanya menyebutkan pengertian secara umum apa yang disebut dengan pendidikan formal, tidak menyebutkan nama nama lembaga yang diakui sebagai pendidikan formal di Indonesia.
Bagaimana nasib Pesantren Muadalah? Termasuk dalam pendidikan formal atau bukan?
Untuk menjawab pertanyaan ini perlu melihat kepada aturan yang lain yaitu undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Dalam Bab IV pasal 17 Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren diulas dengan relatif gamblang dan detil bagaimana kedudukan beberapa lembaga pendidikan pondok pesantren apakah termasuk dalam pendidikan formal atau nonformal.
Salah satu yang dibahas dan disebut secara eksplisit adalah Satuan Pendidikan Muadalah yang biasa disingkat SPM (bahasa umumnya adalah pesantren muadalah).
Baca ; pendidikan islam nonformal dan contoh lembaganya
Satuan Pendidikan Formal di Pesantren
Pada pasal dimaksud disebutkan macam macam pendidikan formal pada pondok pesantren yang saat ini ada 3 macam yaitu;
Adapun macam pendidikan formal di pesantren yang saat ini tersedia adalah;
- Muadalah ula dan wustha atau pendidikan Diniyah Formal Ula wustha untuk jenjang pendidikan dasar;
- Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya untuk pendidikan menengah; dan
- Ma’had Aly untuk jenjang pendidikan tinggi.
Dengan keberadaan pasa 17 dalam UU Pesantren ini menunjukkan bahwa pesantren muadalah merupakan penyelenggara pendidikan formal pada pondok pesantren.
Kesimpulan Pesantren Muadalah Pendidikan Formal apa Bukan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah pesantren muadalah adalah pendidikan formal.
Mau bukti bahwa muadalah merupakan pendidikan formal?
Pada tahun 2020 institusi Polisi Republik Indonesia melakukan perekrutan anggota dimana dalam syarat dan ketentuan tercantum ijazah apa saja yang dapat dipergunakan untuk mendaftar.
Berikut daftar ijazah yang dapat dipergunakan untuk mendaftarkan polisi;
- lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
- lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam lampiran keputusan ini;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
- lulusan S-I/D-IV, D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
pada nomor 3 dapat diketahui bahwa lulusan dari SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) dapat dipergunakan untuk mendaftar sebagai anggota polri, sedangkan paket C (pendidikan nonformal milik Kemendiknas) tidak dapat.
Baca ; ijazah muadalah bisa untuk mendaftar polisi;
Demikian analisa pribadi tentang keabsahan lembaga pesantren muadalah sebagai penyelenggara pendidikan formal mengacu kepada undang undang dan juga kemutusan menteri agama.
Wilujeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Berikut daftar ijazah yang dapat dipergunakan untuk mendaftarkan polisi;
lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam lampiran keputusan ini;
lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
lulusan S-I/D-IV, D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
KALAU PKPPS (Wajardikdas Ulya) bagaimana,? apakah tergolong lulusan Paket C?
apakah bisa untuk daftar POLISI?
Anda benar. Tergolong paket c tidak bisa untuk daftar polisi. Silakan dibaca sampai bawah untuk keterangan detailnya.
Minta Tolong bisa dibantu syarat atau proposal Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah
ada juknisnya. kayaknya pma yang nomor 31 tahun 2020 lengkap tuh syaratnya, kalau contoh proposalnya aye belum punya.