Juknis Izin Operasional TPQ SK Dirjen Pendis no 91 th 2020
Petunjuk Teknis Juknis izin operasional TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an atau TPA terbaru mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
pontren.com – assalamu’alaikum wr. wb. petunjuk teknis izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an ini sifatnya lebih komperehensif, maksudnya adalah petunjuk untuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang didalamnya termasuk TPQ.
Pada petunjuk teknis izin operasional TPQ (Lebih tepatnya kita menyebut untuk LPQ) memuat berbagai ketentuan berkenaan dengan lembaga pendidikan al-Qur’an yang dalam SK Dirjen setidaknya ada 6 lembaga yaitu; TKQ, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz, PAUDQu dan Pondok Pesantren tahfidz.
Berikut adalah rangkuman pada SK Dirjen Pendis berkenaan dengan perizinan alias ijop (ijin operasional) Taman Pendidikan Al-Qur’an mulai dari alur, syarat ketentuan dan bentuk SK Pendirian TPQ.
Langsung saja berikut rangkumannya.
Syarat pendirian TPQ
Bagi lembaga yang hendak mengajukan izin operasional bagi lembaganya, entah apa itu (yang penting masuk dalam rumpun LPQ) maka membuat proposal kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Komponen Proposal Pengajuan izin
Adapun proposal ini memuat;
- Surat pengantar proposal pendaftaran lembaga
- Formulir pendaftaran lembaga
- Profil Lembaga
- Tanda terima proposal pendaftaran TPQ
Selanjutnya persyaratan yang lain berupa administratif maupun keberadaan guru ustadz ustadzah beserta sarana prasarana ruangan kegiatan belajar mengajar.
Syarat Administratif Pendaftaran
Berikut ketentuan persyaratannya.
- Lembaga berbadan hukum;
- Struktur organisasi pengelola lembaga berupa bagan dan nama pengelola
- Minimal santri 15 anak didik
- Rekomendasi pejabat yang berwenang pada Kankemenag
Persyaratan Teknis
Syarat teknis ii berupa 1 set dokumen kurikulum lembaga pendidikan yang mengajukan dalam hal ini adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Syarat Jumlah dan Kompetensi ustadz ustadzah beserta Tendik
Jumlah dan kompetensi guru & tenaga kependidikan, Rasio jumlah guru dan santri (TPQ 1:20)
Sarana prasarana
Tempat ruang belajar (gedung/masjid/mushalla.rumah, dll)
Khususnya TPQ mendapat syarat ruangan;
- Tempat belajar
- Ruangan guru
- Ruangan kepala;
- Ruang administrasi;
- Tempat ibadah;
- Ruang bermain; dan
- Tempat bersuci.
Sekedar informasi, mengenai syarat 1 set kurikulum memuat berbagai macam tuntutan dari kemenag lepada lembaga TPQ yang hendak mendaftarkan diri pada Kementerian ini. Mulai dari rencana kerja tahunan dan seabreg lainnya.
Alur mengajukan ijop dalam Juknis izin operasional TPQ
Sebelum anda mengajukan proposal ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hendaknya anda melengkapi persyaratan teknis 1 set Dokumen Kurikulum.
Adapun kelengkapan 1 set dokumen kurikulum TPQ meliputi;
- Standar kompetensi lulusan
- Standa isi
- Standard proses dan;
- Standar evaluasi.
Dalam pasal sebelumnya menyebutkan berbagai standar ini merupakan dasar pengelolaan TPQ mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan yang berisi standar-standar tersebut.
Dan masih ada tambahan pada RKT berupa kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler dan hari libur.
Selanjutnya membuat daftar nama santri (minimal 15 orang anak).
Urusan kolom isian mengacu kepada permintaan Kemenag setempat.
Setidaknya anda perlu membuat kolom berupa nomor, nama, alamat, tanggal lahir, orang tua, wali.
Setelah anda selesai urusan dengan kelengkapan lampiran mengajukan, selanjutnya mengisi form blangko pengajuan (silakan anda unduh pada blog ini, sudah kami sediakan sebagaimana dalam juknis).
Adapun form pengajuannya yaitu berupa;
- Surat pengantar proposal pendaftaran lembaga TPQ;
- Formulir pendaftaran lembaga (khususnya Taman Pendidikan Al-Qur’an);
- Profil Lembaga TPQ yang anda kelola; dan
- Tanda terima proposal pendaftaran TPQ.
Rampung dengan proposal (jangan lupa tanda tangan beserta stempel lembaga), biasanya Kankemenag meminta surat rekomendasi.
Rekomendasi ini ada 2 macam berupa;
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan; dan
- Rekomendasi Kepala KUA (Kantor Urusan Agama).
Setelah mendapatkan kedua surat ini, bawa proposal anda ke kantor Kementerian Agama untuk pengajuan ijo TPQ.
Proses Penanganan Pengajuan Izin Operasional TPQ di Kemenag
Kejadian selanjutnya yaitu anda menunggu kabar berita mengenai proposal pengajuan anda.
Adapun proses selanjutnya (pada kemenag) adalah sebagai berikut;
Kepala Kankemenag memberi tugas kasi PD Pontren/Pakis/tekait untuk membentuk tim verifikasi;
Kemudian tim melakukan verifikasi dokumen dan visitasi lapangan untuk memberikan penilaian tentang kelayakan mendapatkan izin operasional.
Selanjutnya berdasarkan penilaian kelayakan tim verifikasi, Kankemang memberi tugas kepala Seksi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan untuk memberikan tanda daftar LPQ. Tentu dengan melibatkan tim verifikasi.
Selanjutnya kepala seksi melaporkan hasil rapat kepada Pak boss Kankemenag.
Selanjutnya, merujuk hasil rapat, Kepala Kantor Kemenag menetapkan keputusan layak tidaknya lembaga mendapatkan izin operasional.
Apabila ternyata lolos dan mendapatkan izin, selanjutnya Kasi menyampaikan asli Keputusan Kepala Kankemenag Kabupaten atau kota, serta asli piagam kepada pengelola TPQ.
Selanjutnya seksi PD Pontren/pakis menyimpan salinan SK dan Piagam sebagi arsip dan dokumen.
Bentuk izin operasional TPQ
Adapun bentuk izin operasional TPQ ini berupa SK Penetapan Tanda Daftar LPQ dan Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an LPQ) dalam bentuk selembar kertas (biasanya agak tebal).
Adapun SK Tanda daftar LPQ (termasuk didalamnya TPQ) ini berlaku selama 5 tahun, dan lembaga perlu mengajukan perpanjangan izin jika hampir habis masa berlakunya.
Apabila lembaga menyalahi aturan yang telah ditetapkan, pihak kementerian Agama bisa mencabut SK ini setelah melalui proses yang ada Standar Operasionalnya berupa tindakan yang terukur.
Download Juknis izin operasional TPQ
Untuk lebih lanjut dan detil mengenai juknis TPQ pada SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an yang TPQ termasuk dalam kategori lembaga dalam juknis ini.
Bentuknya dalam format PDF sebagaimana penampakan berikut ini.
Pada juknis izin operasional TPQ ini merupakan panduan dan juga untuk petunjuk teknis lembaga yang lain yaitu Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, Ta’limul Qur’an Lil Aulad, Rumah Tahfidz, dan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu).
Beserta informasi lengkap teknis menyusun nomor statistik lembaga beserta kodenya (ini merupakan kewenangan Kemenag, anda hanya sekedar menyimak saja rumusannya).
Apabila ada kendala dalam mengunduh juknis ini, kami lampirkan tautan untuk mengunduhnya.
Unduh Juknis TPQ SK Dirjen Pendis 91 th 2020
Demikian ringkasan mengenai petunjuk teknis berkenaan dengan pengajuan lembaga untuk mendapatkan ijop atau ijin operasional TPQ yang detilnya bisa anda simak sebagaimana pada juknis yang anda unduh.
Wilujeng dalu, selamat malam, wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan