Hukum Salat Berjamaah

salat berjamaah hukumnya adalah

Keterangan tentang hukum salat berjamaah dari pendapat berbagai ulama yang diulas secara ringkas dan padat guna kemudahan dalam mengingat dan menulis jawaban pertanyaan pada soal pendidikan agama Islam untuk siswa SMP kelas 7 dan dapat juga sebagai pegangan diri sendiri dalam memahami hokum salat berjamaah.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Sugeng siang warganet Indonesia diseluruh dunia, bagi yang habis jum’atan selamat beristirahat sejenak menikmati waktu istirahat siang atau orang Jawa mengistilahkan dengan rolasan (pukul 12 siang dan kisarannya).

Beda salat jamaah dengan salat munfarid

Sekedar mengulang ingatan, yang disebut dengan salat jamaah adalah berjamaah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.

Sedangkan salat yang dikerjakan sendirian atau hanya dikerjakan oleh satu orang dikenal dengan istilah salat munfarid.

Sebagaimana judul tulisan diatas, artikel ini dibuat untuk menjawab sebuah pertanyaan atau lebih yang intinya adalah;

Bagaimanakah hukumnya salat berjamaah?

Berikut jawaban yang dapat anda sampaikan.

Hukum salat berjamaah disini dimaksudkan dengan salat fardhu ‘ain yang 5 yaitu;

  1. Sholat subuh;
  2. Sholat dluhur;
  3. Sholat ‘asar;
  4. Sholat magrib; dan
  5. Sholat isya.

Dalam buku PAI diterangkan secara ringkas bahwa hukum salat jamaah (menurut berbagai pendapat) ada 2 yaitu;

  • Sunnah muakkad; dan
  • Fardhu kifayah.

Sunnah Muakkad

Ada yang berpendapat bahwa salat jamaah adalah sunnah muakkad.

Apakah itu sunnah muakkad?

Sebelum berlanjut tentang sunnah muakkad perlu diketahui apa itu yang dimaksud dengan sunnah dalam ilmu fikih.

Dalam ilmu fikih disebutkan bahwa sunnah adalah hukum mengerjakan sesuatu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Selanjutnya hukum sunnah terbagi menjadi 2 yaitu;

  1. Sunnah muakkad; dan
  2. Sunnah ghairu muakkad.

Sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.

Jadi salah satu pendapat tentang salat berjamaah adalah sunnah muakkad yang artinya apabila dikerjakan (salat jamaah/lawan salat munfarid) akan mendapatkan pahala dari jamaahnya akan tetapi tidak berdosa jika meninggalkannya (meninggalkan salat jamaah, bukan meninggalkan salatnya) dengan tingkatan sangat dianjurkan untuk melaksanakannya (berjamaah).

salat berjamaah adalah
salat berjamaah

Fardhu kifayah

Ada juga ulama yang menghukumi salat berjamaah ini (salat fardhu 5 waktu) dengan fardhu kifayah.

Apakah yang dimaksud dengan fardhu kifayah?

Kata fardhu kifayah berasal dari 2 kata yaitu fardhu dan kifayah

Yang dimaksud dengan fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan, dalam pengertian lain yang lebih spesifik adalah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya.

Selanjutnya hokum fardhu dibagi menjadi 2 macam yaitu;

  1. Fardhu ‘ain; dan
  2. Fardhu kifayah.

Apa yang dimaksud dengan fardhu kifayah?

Fardhu kifayah artinya kewajiban terhadap umat islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini.

Dengan begitu (menurut pendapat yang ini) salat jamaah adalah merupakan kewajiban bagi orang muslim yang jika tidak ada yang melaksanakan jamaah maka berdosalah seluruh komunitas atau kelompok dimaksud.

Contoh lain dari fardhu kifayah adalah shalat jenazah, mempelajari ilmu tertentu semisal ekonomi, kesehatan dan lain lain.

Hal ini berbeda dengan fardhu ‘ain yaitu Fardhu ain kelompok kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim misalnya sholat lima waktu, hijab dan pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup.

Demikian ulasan siang ini mengenai salat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakkad atau fardhu kifayah mengacu dari buku PAI SMP Kelas 7 yang tentunya telah disarikan dari berbagai pendapat ulama.

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

This Post Has One Comment