Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik LPQ SK Dirjen Pendis 6092 TH 2020
Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6092 Tahun 2020 Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran download format PDF unduh gratis.
pontren.com – assalaamu’alaikum, Keberadaan dari surat Keputusan ini untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan AlQuran, perlu ditetapkan Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Dalam hal ini Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren perlu melaksanakan penilaian kompetensi untuk jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran untuk menjamin proses yang terbuka, transparan, profesional dan memenuhi sistem merit (Sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014.
Siapa sih yang dimaksud dengan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an?
Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah guru yang diberi tugas untuk melakukan ta’lim/tadris kepada santri Lembaga Pendidikan Al-Quran serta merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik LPQ.
Maksud dan Tujuan Standar Penjaminan Mutu Guru Ustadz Ustadzah LPQ
Maksud Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan AlQuran, khususnya Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran dan Calon Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Maksudnya agar memiliki persepsi yang sama dalam memahami berbagai nama kompetensi, batasan, dan level kompetensi yang digunakan di lingkup Kelembagaan Pendidikan Al-Quran terkait dengan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Tujuan Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran. Khususnya Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran, untuk mengikuti pelaksanaan Penilaian Kompetensi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran. Dengan memahami pengertian, penjelasan, dan batasan Kompetensi Jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Profil kompetensi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah gambaran kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh setiap Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien, serta dengan membandingkannya pada Standar Kompetensi Jabatannya.
Adapun ruang lingkup SK SK Dirjen Pendis 6092 TH 2020 tentang Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik LPQ ada 2 yaitu
Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran ini mencakup beberapa hal pokok yaitu
- Kamus Kompetensi Jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran;
- Tingkat Kecakapan Kompetensi Jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran; dan 3. Standar Kompetensi Jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Lebih jelasnya anda bisa membaca dalam juknis itu sendiri
Download Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik LPQ SK Dirjen Pendis 6092 TH 2020
Berikut ini adalah link tautan free download unduh gratis. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Penjaminan Mutu Guru Ustadz ustadzah pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Yang mencakup TKQ TPQ TQA PAUDQu dan Pondok Pesantren Tahfidz.
Untuk lebih mengetahui jenisnya anda bisa membaca artikel Rumpun Lembaga LPQ.
Kembali lagi ke pengunduhan, sebelum mengunduhnya, kami perlihatkan file format PDF ini dalam tampilan preloved.
Berikut penampakannya.
Entah akan mendapatkan honor berapa para guru ustadz ustadzah LPQ ini ketika melihat Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik. Apakah setara dengan UMR atau bahkan lebih.
Apabila hendak mengunduh file ini berikut tautan link pengunduhannya.
Download Standar Penjaminan Mutu Guru LPQ SK Dirjen Pendis 6092 TH 2020
Semoga saja para guru ustadz ustadzah memiliki kemampuan dalam mencapai standar ini, juga mendapatkan penghasilan yang memadai.
Bagi para akademisi mahasiswa S1 S2 S3 yang mengerjakan paper tugas mata kuliah skripsi tesis disertasi bisa menjadikannya sebagai bahan penelitian serta sumber rujukan.
Akhirnya maturnuwun sudah mampir, salam kenal, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan