Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 6093 th 2020
Download Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6093 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an dalam format PDF.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng dalu selamat malam.
Setelah sekian purnama mencari file berkenaan dengan standar kompetensi PAUDQu (Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an), TKQ, TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an, Rumah Tahfidz (RTQ) serta TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad akhirnya ku menemukanmu.
Yaitu ada dalam SK Dirjen pendis nomor 6093 yang penandatangannya pada tanggal 30 Oktober tahun 2020.
Yang mengherankan, sepertinya tidak banyak penggerak lembaga pendidikan Islam khususnya pengelola TPQ dan PAUDQu yang mengetahui keberadaannya.
Yang jelas keberadaan SK Dirjen dalam penetapan Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan AlQuran,
Contohnya yaitu untuk Standar Nasional Kompetensi PAUD Al-Quran (PAUDQu) yang memuat tentang standar isi dan proses.
Juga memuat standar pendidik beserta tenaga kependidikan dengan batasan qualifikasi pendidikan yang tertentu.
Ada banyak standar lainnya dalam keputusan Direktur Pendis ini yang bisa menjadi pegangan serta acuan para pengelola lembaga guru ustadz ustadzah dalam menjalankan KBM PAUDQU, TPQ, TQA, RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an) beserta PPTQ (Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an).
Yang agak mengenaskan adalah nasib dari TKQ alias Taman Kanak-kanak Al-Qur’an. Lembaga ini tidak mendapatkan bagian mengenai standar sebagaimana saudara-saudaranya yang lain yang serumpun.
Maksudnya yaitu satu rumpun dalam lingkup LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Pengertian berbagai Lembaga Pendidikan Islam dalam SK Dirjen Pendis
Sekedar tambahan informasi, mungkin berguna untuk para peneliti ataupun mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas, baik S1 S2 maupun S3.
Yaitu pengertian lembaga pendidikan Keagamaan Islam menurut Kemenag (dalam hal ini dirjen Pendis).
Berikut pengertian lembaga-lembaga ini.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran yang kemudian disebut PAUD AlQuran (PAUDQu) adalah jenis pendidikan keagamaan formal jenjang anak usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan Al-Quran melalui pembiasan perilaku sehari hari.
Pengertian Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) atau TPA adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan jenis pendidikan non-formal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, hafalan, dan pemahaman Al-Quran, serta memahami dasar-dasar dinul islam pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah.
Pengertian Ta’limul Quran Lil Aulad (TQA) adalah satuan pendidikan non formal yang merupakan lanjutan dari TPQ yang bertujuan mengembankan bekal agar santri mencintai dan mengamalkan Al-Quran serta membacanya dengan fasih (tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta menulis dengan baik dan benar, sehingga Al-Quran menjadi bacaan dan pandangan hidupnya sehari hari.
Pengertian Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) adalah satuan pendidikan non formal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Quran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.
Pengertian PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QURAN (PPTQ) adalah satuan pendidikan non formal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Quran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.
Itulah pengertian berbagai rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yaitu PAUDQu, TPQ, TQA, RTQ, dan PPTQ. Untuk TKQ sendiri saya cari cari pada SK Dirjen ini malah belum ketemu.
Download Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 6093 th 2020
Saking banyaknya petunjuk dalam surat keputusan ini, saya malah bingung mau menuliskan apa saja.
Mungkin nanti akan saya pecah pecah kemudian mengurai satu persatu beserta sekedar berusaha menjelaskan maksud dalam SK ini.
Bagi anda yang berminat untuk mencermati satu persatu atau sebagai senjata untuk akreditasi, utamanya PAUDQu serta TPQ, berikut ini adalah tampilan prelovednya.
Ini dia penampakannya.
Kalau sekilas saya memandang, memang jika santri bisa mencapai standar ini tentu akan sangat top kemampuannya.
Namun pada beberapa wilayah bisa saja standar dalam SK ini begitu menjulang sangat tinggi.
Lha bagaimana tidak.
Misalnya di daerah saya yang relatif gimana gitu, ada beberapa anak didik (saya sungkan mau menyebutkan banyak) yang sudah kelas 6 SD namun tidak bisa membaca huruf hijaiyah.
Mau lulus gimana kalau standarnya yang begitu mantab.
Oh iya sampai lupa, kalau mau mengunduh silakan langsung sedot saja, karena sudah kita bikin klik langsung unduh, tidak perlu anda minta ijin akses untuk edit.
Berikut tautannya
Download SK Dirjen Pendis no 6093 th 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an
Kembali lagi mengenai standar, pada kolom komentar ada pengasuh yang menyampaikan fokus kegiatannya adalah membuat santri mau datang ke tempat mengaji dan berakhlak mulia.
Perihal target ataupun standar kelulusan santri menjadi agenda selanjutnya.
Tau sendiri khan bagaimana jika dia tidak naik tingkat, kemungkinan akan ogah kembali lagi mengaji karena malas, malu dan lain sebagainya.
Demikian sekedar ngalor ngidul pembicaraan, maturnuwun sudah membaca sampai akhir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan