Contoh kriteria kenaikan kelas, Mutasi, Kelulusan Siswa Madrasah MI MTs MA Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah. Mengacu kepada Standar Dokumen Administrasi Madrasah Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM), Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
pontren.com – assalaamu’alaikum para pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah Negeri maupun Swasta di Indonesia maupun segala penjuru dunia.
Kenaikan kelas, mutasi atau pindah siswa serta kelulusan adalah makanan setiap tahun (kegiatan maksudnya) untuk para guru, wali kelas, waka kurikulum dan keluarga besar madrasah.
Dalam kegiatan pindah siswa, ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada madrasah perlu adanya kriteria sebagai tolak ukur.
baca : DOWNLOAD CONTOH SK PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH
Dalam kriteria kenaikan kelas, mutasi siswa serta kelulusan ini mengacu pada Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM), Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI memberikan contoh untuk pedoman, modifikasi maupun perubahan seperlunya.
Keberadaan contoh ini bisa sebagai acuan atau patokan pembuat kebijakan dalam hal naik kelas atau tidaknya peserta didik pada madrasah.
Tanpa basa basi, berikut adalah contoh yang ada dalam dokumen administrasi Madrasah.
Kriteria Kenaikan Kelas Siswa Madrasah
Contoh kriteria kenaikan kelas siswa pada madrasah.
Siswa siswi Peserta didik pada Madrasah … (MI MTs MA) dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- menyelesaikan semua program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
- Pada mata pelajaran pada Semester Genap di bawah kriteria ketuntasan, nilai minimal tidak lebih dari 3 mata pelajaran.
- nilai kepribadian BAIK.
- nilai kegiatan pengembangan diri minimal B.
- Lulus atau tuntas mata pelajaran BTA bagi kelas VII dengan bukti sertifikat
- lulus yang ada tanda tangan dari guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah.
- lulus/tuntas mata pelajaran keterampilan keagamaan bagi kelas VIII dibuktikan dengan sertifikat lulus yang ditandatangani oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah.
Dalam hal ini Madrasah bisa melakukan penambahan/pengurangan kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan hasil rapat Komite Madrasah ……………….., maka peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Madrasah ……………………. apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- lulus ujian nasional;
- mempunyai skor TOEIC minimal. ;
- bebas Narkoba.
- Dan sebagainya…..
Madrasah dapat menambahkan/mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Kriteria Mutasi Siswa Madrasah
Contoh kriteria mutasi pindah siswa pada madrasah.
Ketentuan/persyaratan pindah/mutasi peserta didik yang berlaku di Madrasah adalah sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan yang ada dalam ketentuan;
- Surat permohonan orang tua yang bersangkutan;
- Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari Madrasah asal;
- Mempunyai Ijazah madrasah Menengah Pertama/sederajat;
- Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PPD pada tahunnya );
- Memiliki surat pindah dari madrasah asal;
- Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar pesrta didik (LHB) dari madrasah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di madrasah tujuan;
- Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka
Madrasah bisa melakukan penambahan atau mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah dengan syarat selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup kriteria kenaikan kelas mutasi kelulusan Madrasah
Keberadaan kriteria ini juga memberikan keputusan yang terukur apabila ada kejadian anak tinggal kelas, orang tua protes dalam proses pindah mutasi maupun kelulusan.
dengan keberadaan kriteria yang resmi berlaku akan membuat orang bisa mengerti kenapa dan bagaimana situasinya sehingga apabilaada perdebatan bisa minimalis merujuk pada aturan kesepakatan.
Demikian informasi mengenai berbagai contoh mengenai syarat dan kriteria dalam kenaikan kelas mutasi dan kelulusan siswa pada madrasah baik MI MTs maupun MA Aliyah.
Semoga menambah koleksi dalam ketentuan kenaikan kelas maupun syarat pindah siswa dan juga ketentuan dalam meluluskan peserta didik.
Wilujeng enjang, salam kenal selamat pagi, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.