Download Contoh SK Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah

Download Contoh SK Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah

Download contoh Surat Keputusan Kepala Madrasah Tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah (MI, MTs, MA) baik swasta maupun sekolah negeri dalam format doc ms word bisa diedit sesuai kebutuhan lembaga anda.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng siang para pemangku jabatan maupun tenaga pendidik (guru ustadz ustadzah) pada madrasah dan juga kepada para operator tenaga kependidikan baik yang sudah memiliki NIP maupun yang akan mendapatkan nip (amiin, semoga segera dikabulkan).

Salah satu kelengkapan administrasi yang berguna untuk tertib pengadministrasian beserta bisa jadi masuk dalam penilaian pada saat akreditasi oleh BANPT ataupun pihak yang berwenang adalah keberadaan pengangkatan atau Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah dari Kamad / Kepala Sekolah.

Contoh yang ada dibawah ini diambilkan dari Standar Dokumen Administrasi Madrasah yang kami sesuaikan dengan ukuran huruf berupa font bookman old style dengan ukuran size font 12 supaya lebih jelas dan mudah dibaca.

Pada contoh asli yang kami convert dari PDF ke word, contoh yang ada terbitan Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM), Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI menggunakan font ukuran 10 dengan model huruf arial.

Isi SK Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah

Sebagaimana lazimnya surat keputusan Kepala Madrasah, SK ini terdiri dari kata kata menimbang, mengingat, memperhatikan, menetapkan, dan memutuskan.

Sama saja seperti SK SK tentang kurikulum, yang menjadi pertimbangan nomor satu yaitu dalam UU no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mana mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada beberapa standar.

Adapun standar yang dimaksud adalah;

Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pertimbangan kedua yaitu Madrasah yang mana kepalanya mengeluarkan SK ini merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kemenag.

Kemudian pertimbangan ketiga adalah nama yang tercantum pada SK Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah dipandang mampu, memiliki kecakapan serta kapabilitas dan keahlian dalam mewakili seluruh stakeholder madrasah.

Dan pertimbangan terakhir atau yang keempat yaitu mengacu kepada ketiga pertimbangan sebelumnyadiperlukan penetapan Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah tersebut Tahun Pelajaran yang akan diarungi.

Kemudian ada 7 ketentuan perundang undangan ataupun aturan yang disebutkan dalam kata=kata “mengingat” pada SK ini yang dapat anda tengok sendiri apa saja yang diingat dalam dikeluarkannya surat keputusan Kepala Madrasah Tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah”.

Tentunya masukan dari komite madrasah dan pihak yang berkompeten menjadi perhatian dalam pembuatan SK ini yang masuk dalam kalimat yang berbunyi “Memperhatikan : Masukan dan pertimbangan dari Komite Madrasah ………….;

Selanjutnya ditetapkanlah SK ini dengan kalimat sebagai berikut;

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH (diisi nama Madrasah) TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH …….. TAHUN PELAJARAN ………………….

Ada 4 ketetapan dalam SK Pembentukan tim penyusun dan pengembang kurikulum madrasah ini yaitu;

PERTAMA Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah Tahun Pelajaran ;
KEDUA : Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan/pengembangan Kurikulum;
  2. Mendiskusikan dan memfinalisasi rancangan dokumen pengembangan Kurikulum melalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan pemangku kepentingan madrasah;
  3. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Madrasah dan merekomendasikan penetapan Kurikulum kepada Kepala Madrasah;
    KETIGA : Segala pembiayaan yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah. ;
    KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Download SK Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah

Setelah membaca mengenai hal berkenaan dengan SK dimaksud, apabila anda hendak mengunduh gratis free download contoh surat Keputusan Kepala Madrasah tentang SK Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah maka kami sediakan di sini.

Sebelumnya apabila anda hendak melakukan pemeriksaan seperti apa bentuk dan model file dimaksud, kami telah sediakan tampilan preloved alias preview sebelum pengunduhan.

Jadi anda tidak perlu repot ribet mdownload terlebih dahulu jika hanya ingin melihat lihat saja.

Berikut tampilannya.

Apabila anda hendak mengunduhnya, sampean bisa download langsung dari tampilan preloved diatas dan akan diantarkan ke file tautannya tanpa harus kerepotan melewati banyak iklan yang mengganggu.. wus uwus uwus.. unduh jadi.

Ada kendala dalam pengunduhan? Berikut kami lampirkan tautannya.

Download SK Pembentukan Tim Penyusun Pengembang Kurikulum pada Madrasah

Demikian informasi tentang contoh surat keputusan Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dalam format docx ms word sehingga bisa diunduh edit sesuai selera. Wilujeng siang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*