Pemilihan takmir masjid, tata cara dan mekanisme memilih pengurus DKM mengacu kepada SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI (Kemenag Jakarta).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, wilujeng enjang poro jamaah dan juga pengelola masjid yang menjabat sebagai takmir maupun pengurus.
Dalam mengemban jabatan sebagai takmir masjid, jika mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 memiliki periode tertentu masa kepengurusan.
Selanjutnya diadakan pemilihan pengurus atau takmir masjid yang baru periode selanjutnya melanjutkan estafet pengelolaan lembaga.
Bagaimana cara dan mekanisme pemilihannya?
Pemilihan Pengurus dapat dilakukan ba’da shalat jum’at maupun salat rawatib dengan cara musyawarah antar jamaah masjid.
mekanisme pemilihan pengurus Masjid
Jadi singkatnya mekanisme pemilihan takmir masjid melalui cara musyawarah antar jamaah.
Bagaimana perjalanan musyawarah?
Mengutip dari MUSYAWARAH JAMAAH MASJID AL MARJAN PERMATA DEPOK REGENCY, berikut adalah tata tertib serta tata cara dan mekanisme pemilihan DKM.
Baca : masa bakti Pengurus takmir masjid
Langsung saja contoh tatat tertibnya sebagaimana berikut;
Tata Tertib Pemilihan Takmir Masjid
- Musyawarah dimulai dengan membaca ”Bismillaahirrahmaanirrahiim”;
- Musyawarah ini diberi nama MUSYAWARAH JAMAAH MASJID ……….. , selanjutnya disebut ……….;
- Musyawarah dilaksanakan tanggal 16 November 21, pukul 08.00 s.d selesai bertempat di Masjid ……………;
- Musyawarah dipimpin oleh seorang pimpinan yang ditetapkan bersama oleh peserta musyawarah dan didampingi oleh sekretaris sebagai notulis;
- Sebelum Pimpinan musyawarah ditetapkan, musyawarah dipimpin oleh Pemimpin Musyawarah Sementara, yaitu Ketua RW 01 atau 02 dan didampingi salah seorang dari Panitia Musyawarah;
- Seluruh peserta diminta untuk berniat ikhlas lillahi ta’ala;
- Setiap peserta berkewajiban beretika Islam, menjaga tertibnya musyawarah dan menjaga ukhuwah islamiyah;
- Semua peserta hendaknya memegang teguh etika bermusyawarah;
- Setiap peserta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang bermanfaat bagi kemaslahatan jamaah/warga/umat;
- Peserta yang berhak atas suara dalam pengambilan keputusan adalah hanya peserta yang merupakan anggota Jamaah Masjid …………, yaitu warga muslim wilayah …………… dan Anggota Kehormatan dari Yayasan …………..;
- Pengambilan keputusan diupayakan sejauh mungkin dengan Musyawarah untuk mufakat;
- Dalam hal musyawarah mufakat gagal, diperkenankan dengan pengambilan suara terbanyak
Mekanisme Pemilihan
Sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Bimis diatas, bahwasanya tata cara pemilihan dengan mekanisme musyawarah jamaah masjid beserta peserta kehormatan seperti dari pihak yayasan.
Maksud musyawarah disini adalah membahas bersama dan mencapai sepakat siapa saja yang akan ditunjuk dan diangkat serta dilantik menjadi ketua wakil sekretaris bendahara bidang idarah imarah riayah dalam kepengurusan takmir masjid.
Apabila terjadi ketidaksepakatan dan mengakibatkan tidak tercapainya mufakat dalam pengangkatan takmir masjid kemudian adalah menempuh jalah pemungutan suara atau voting.
Caranya bisa dengan menuliskan nama dalam selembar kerta, atau mengacungkan tangan untuk memilih nama yang diajukan oleh panitia.
Teknis pemilihan pengurus melalui suara terbanyak bisa disesuaikan dengan keadaan dan kondisi jamaah dan ketersediaan sarana prasarana.
Jabatan yang ada dalam susunan kepengurusan Takmir masjid
Dalam memilih pengurus yang baru, seyogyanya struktur organisasi kepengurusan mengacu kepada standar yang dibuat oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen sebagaimana disebutkan diatas.
Dalam susunan ini setidaknya terdiri dari
- Penasehat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang Idarah
- Ketua Bidang Imarah
- Bidang Riayah
Itulah minimal kepengurusan dalam struktur organisasi DKM.
Jika diperlukan bisa ditambahkan badan badan dibawahnya seperti badan Pendidikan al-Qur’an, Badan Zakat Wakaf, Badan Hubungan Masyarakat Majelis taklim maupun lebih spesifik menyesuaikan kebutuhan kemakmuran masjid.
Baca : struktur organisasi pengurus masjid beserta tugasnya
Langkah Melaksanakan kegiatan Pemilihan pengurus DKM
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, dalam kegiatan ini perlu dibentuk sebuah kepanitiaan, atau setidaknya ada beberapa orang yang ditunjuk untuk merencanakan dan merancang proses suksesi atau memilih pengurus baru.
Adapun yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah;
- Menentukan Waktu dan tempat pelaksanaan
- Menyusun tata tertib dan mekanisme pemilihan
- Membuat undangan resmi kepada para jamaah dan tamu undangan
- Mengumumkan kepada jamaah masjid melalui media sosial, maupun papan pengumuman dan saat sebelum pelaksanaan salat jumat
- Menyiapkan sarana prasarana peralatan msuyawarah dan antisipasi pemungutan suara (board, papan tulis, pena, kertas, sound system/tata suara, makanan minuman jika perlu).
- Menyusun struktur organisasi kepengurusan yang akan diisi oleh pengurus baru
- Menyusun nama nama kandidat pengurus.
Kemudian dalam eksekusinya, panitia atau takmir masjid yang masih bertugas membuat pengumuman dan surat undangan resmi kepada masyarakat jamaah masjid mengenai hari waktu dan tempat musyawarah memilih takmir masjid.
Baca : contoh undangan takmir masjid.
Pada hari H pelaksanaan musyawarah, panitia sudah siap untuk memandu kegiatan supaya agenda yang dibuat sesuai dengan acara yang telah disusun.
Jangan sampai kegiatan pemilihan menjadi tidak fokus karena membahas wakaf, zakat, kegiatan ramadan puasa maupun yang lain. Bukan tidak perlu dibahas, akan tetapi jadwal dan waktunya saja yang kurang pada tempatnya.
Membuat Surat Rekomendasi SK Pengankatan Takmir Masjid
Selesai dilakukan pemilihan pengurus yang baru, kemudian panitia merumuskan surat rekomendasi kepada yang membuat SK (bisa tokoh masyarakat, RT, RW atau siapapun) guna mendapatkan SK pengangkatan sebagai takmir masjid yang baru dengan periode tertentu.
Selesai menyerahkan rekomendasi susunan pengurus maka panitia pemilihan pengurus masjid dibubarkan karena sudah menyelesaikan tugasnya.
Nah begitulah kira kira mekanisme memilih pengurus DKM atau takmir pengurus masjid beserta tata cara langkah persiapan sampai dengan surat rekomendasi susunan pejabat yang mendapat mandat untuk memakmurkan masjid.
Wilujeng siang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Sumber :
SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014
MUSYAWARAH JAMAAH MASJID AL MARJAN PERMATA DEPOK REGENCY DEPOK, 16 NOVEMBER 2014