Masjid Besar Kecamatan
Informasi tentang pengertian masjid besar Kecamatan, standar idarah imarah, fasilitas utama dan penunjang ri’ayah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014.
pontren.com – assalamu’alaikum muslimin wa muslimatih rohimakumullah. Pagi ini akan mengulas tentang apa itu masjid besar dan bagaimana standaar kelengkapan dalam bidang idarah imarah maupun fasilitas utama serta penunjang bidang riayah berdasarkan SK Dirjen Bimis tahun 2014.
Baca;
Contoh SK imam Masjid Besar Kecamatan #
Mengenal tentang Masjid Jami’ #
Pengertian Idarah Imarah dan Riayah manajemen Masjid #
Dengan pertimbangan bahwa masjid mempunyai peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran.
Juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual atau mahdhah, tapi juga ibadah sosial yang lebih luas atau ghairu mahdhah semisal bidang ekonomi, pendidikan sosial budaya dan lainnya.
Bahwa dalam menentukan tolak ukur atau standar pembinaan maupun pengelolaan masjid maka diperlukan penetapan oleh Dirjen Bimis.
Itulah tiga pertimbangan umum terbitnya SK Dirjen Bimis Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Yang diantaranya terdapat Standar Masjid Besar Kecamatan maupun pengetiannya.
Pengertian Masjid Besar (Kecamatan)
Yang dimaksud dengan masjid besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintan Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama sebagai masjid besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dengan kriteria sebagai berikut;
- Dibiayai atau disubsidi oleh Pemerintah Kecamatan atau Organisasi kemasyarakatan dan yayasan;
- Menjadi pusat egiatan keagamaan Pemerintah Kecamatan;
- Menjadi pembina masjid-masjid yang ada di wilayah kecamatan;
- Kepengurusan Masjid dipilih oleh jamaah dan dikuatkan oleh camat atas usulan dari kepala KUA Kecamatan setempat.
Itulah pengertian dari Masjid Besar berdasarkan versi Kementerian Agama RI melalui SK Dirjen.
Standar Idarah Masjid Besar Kecamatan
Dalam standar bidang Idarah Masjid Besar, terdapat 12 macam standar yang menjadi tolak ukur atau acuan pengelolaan bidang Idarah.
Kedua belas standar idarah masjid besar tersebut ialah;
- Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat untuk waktu atau periode 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;
- Struktur Organisasi dan pengurus merupakan representatif dari perwakilan pemerintah, organisasi islam dan perwakilan masyarakat;
- Mempunyai sistem administrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatausahaan yang akuntabel;
- Melakukan rapat pleno minimal satu kali dalam satu tahun;
- Melakukan rapat rutin minimal sekali dalam sebulan;
- Merumuskan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
- Memiliki sistem pengelolaan bangunan atau building management;
- Memiliki imam besar dan 2 imam yang ditetapkan oleh Camat atas usul dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Memiliki minimal 2 orang muadzin;
- Mempunyai sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
- Mempunyai legalitas status tanah, utamanya sertifikat wakaf;
- Membuka kritik dan saran jamaah.
Itulah 12 standar Idarah untuk Masjid Besar Kecamatan.
Standar Imarah Masjid Besar
Pada bidang imarah, terdapat 16 standar yang menjadi tolak ukur standar masjid Besar kecamatan.
Berikut keenambelas standar dari imarah untuk masjid besar;
- Menyelenggarakan peribadatan, shalat fardhu lima waktu, sholat jumat, sholat tarawih, dan sholat insidental seperti sholat gerhana;
- Menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;
- Membuka ruang utama sholat pada waktu waktu sholat;
- Menyelenggarakan sholat idul fitri dan idul adha yang dihadiri oleh camat, pejabat kecamatan serta masyarakat umum;
- Menentukan tema materi khutbah, ceramah tarawih serta kajian keislaman lainnya sesuai dengan kebutuhan jamaah;
- Menyelenggarakan kegiatan dakwah Islam semisal kuliah dhuha, kajian keislaman, peringatan maulud nabi, isra dan miraj, tahun baru Islam dan tabligh akbar;
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan misalnya Madrasah Diniyah Takmiliyah, TPQ, Majelis Taklim, PKBM dan kursus kursus;
- Menyelenggarakan kegiatan sosial dan ekonomi yang diantaranya lembaga zakat, koperasi dan lain-lain;
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir miskin yatim dan menghimpun hewan qurban dan menyalurkan kepada yang berhak, serta kegiatan sosial keagamaan yang lainnya;
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pemulasaraan jenazah;
- Melayani konsultasi jamaah, baik dalam hubungan dengan problem pribadi dan keluarga maupun permasalahan dalam keislaman;
- Menyelenggarakan pembinaan pemuda dan remaja masjid;
- Menyelenggarakan bimbingan pelatihan manasik haji dan umroh;
- Menyelenggarakan siaran dakwah melalui media yang dapat diakses masyarakat;
- Menyelenggarakan dakwah melalui website yang dikelola secara aktif;
- Menyiarkan khutbah dan ceramah melalui buletin atau selebaran yang mudah dipahami untuk dibagikan kepada masyarakat.
Demikian tentang tolak ukur standar masjid besar kecamatan dengan keenambelas standarnya.
Standar Ri’ayah Masjid Besar Kecamatan
Dalam bidang riayah, standar fasilitas masjid besar dibagi menjadi dua kategori yaitu fasilitas utama dan fasilitas penunjang. Berikut keterangan yang dapat disimak.
Fasilitas Utama Riayah Masjid Besar
Terdiri dari 9 fasilitas yaitu;
- Memiliki ruang sholat yang dapat menampung 5.000 (lima ribu) jamaah lengkap dengan garis shaf;
- Tersedia peralatan sholat untuk wanita (mukena) yang bersih minimal 30 buah dan tempat penyimpanannya;
- Mempunyai minimal 1 ruang tamu VIP;
- Memiliki ruang serbaguna atau aula;
- Memiliki tempat wudhu sejumlah 50 kran dan Kamar mandi sebanyak 20 kamar yang mudah dijangkau jamaah termasuk pada setiap lantai atas dan ruang imam serta kantor;
- Memiliki tata suara atau sound system dengan kapasitas kekuatan 4.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus;
- Memiliki sarpras listrik yang cukup dan genset;
- Memiliki sarana jalan untuk penyandang cacat;
- Memiliki infokus beserta layar yang terpasang permanen maupun portabel.
Fasilitas Penunjang Masjid Besar
Ada 11 hal dalam standar riayah fasilitas penunjang Masjid besar, berijut adalah kesebelas fasilitas dimaksud;
- Mempunyai ruang kantor sekretariat yang dapat mengakomodasi kegiatan pengurus;
- Memiliki ruangan untuk imam dan muadzin;
- Memiliki ruang perpustakaan yang baik;
- Memiliki ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid;
- Memiliki halaman parkir yang luas;
- Mempunyai tempat penitipan alas kaki (sandal sepatu bakiak dan lainnya) pada setiap pintu masuk masing masing 500 kotak;
- Memiliki minimal 1 ruang konsultasi;
- Memiliki 1 unit mobil ambulan;
- Memiliki sarana bermain dan olahraga;
- Memiliki kendaraan operasional.
Demikianlah tentang fasilitas utama dan penunjang pada bidang riayah sebagai standar masjid besar kecamatan.
Saya pribadi hanya geleng geleng kepala melihat standar yang sangat hebat mumpuni ini dan salut bagi masjid yang telah purna dalam pemenuhan persyaratan sebagai masjid besar dengan mengacu standar ini.
Disisi lain, saya merasakan utopia mengharapkan masjid di wilayah kecamatan saya dahulu di waktu kecil maupun kecamatan sekarang bisa menggapai standar ini. Abooooot poro rawuuhh… berdoa saja semoga segera dapat memenuhi standar.
Masjid Besar yang terkenal dalam pencarian di mesin pencari internet
Meskipun berstatus sebagai masjid besar tingkat kecamartan, ternyata ada saja orang yang mencari informasi tentang masjid besar melalui website internet, berikut adalah pencarian yang populer menurut neilpatel;
Masjid Besar Juwana
Masjid Besar Semarang
Masjid Besar di Purwokerto
Masjid Besar Sukoharjo
Masjid Besar Jatinom
Masjid Besar Klaten
Itulah informasi tentang pengertian masjid besar beserta keterangan tentang standar bidang Imarah Idarah dan Riayah yang disadur dari SK Dirjen Bimis.
Demikian informasi pagi ini, terima kasih sudah mampir, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Tinggalkan Balasan