Informasi tentang sistem cara pemberian dan penilaian hasil belajar siswa murid anak didik masa darurat di Madrasah mengacu kepada surat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2791 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 18 Mei 2020 ditandatangani Plt. DIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ISLAM, KAMARUDDIN AMIN.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Sugeng sonten para guru ustadz ustadzah ulama kiai yang mengampu sebagai pengajar atau pendidik di Madrasah baik pada jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) maupun pada tingkatan Aliyah (MA) entah negeri maupun swasta.
Baca ;
SK Dirjen Pendis 2791 TAHUN 2020 Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah;
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai pada Kementerian Agama;
Pembelajaran pada Masa Darurat untuk siswa Madrasah.
Hal yang perlu diperhatikan guru dalam penilaian siswa pada masa darurat di Madrasah
Dalam panduan dari Dirjen Pendis mengenai kurikulum darurat bagi madrasah pada masa darurat, perihal pemberian nilai pada raport sebagai hasil kongkrit pembelajaran selama satu semester maupun mid telah diatur sedemikian rupa dan jelas. Tinggal guru mempelajari kemudian mempraktekkan apa yang ada dalam panduan ini.
Ada 9 (Sembilan) item yang menjadi perhatian guru perihal rancangan PENILAIAN HASIL BELAJAR MASA DARURAT PADA MADRASAH.
Adapun 9 (sembilan) hal yang dimaksud adalah sebagai berikut;
(1) Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat.
(2) Penilaian hasil belajar dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
(3) Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan,proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melaluites daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh dan tetapmemperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan.
(4)Penilaian meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
(5) Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
(6) Pemberian tugas kepada siswa dan penilaian hasil belajar pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah.Pemberian tugas perlu proporsional atau tidak berlebihan, agarperlindungan kesehatan, keamanan, dan motivasi siswa selama
masa darurat tetap terjaga.
(7) Hasil belajar anak dikirim ke guru bisa berupa foto, gambar, video,animasi, karya seni dan bentuk lain tergantung jenis kegiatan yadan yang memungkinkan diwujudkan di masa darurat.
(8) Dari hasil belajar tersebut, guru dapat melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya.
(9) Kemudian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring.
Itulah kesembilan hal yang perlu menjadi perhatian para guru kelas maupun guru bidang studi pada madrasah baik MI MTS maupun MA mencakup negeri maupun swasta (tentunya).
Pengertian masa darurat
Keterangan tentang situasi dan kondisi darurat
Meskipun saat ini yang dihadapi adalah masa darurat karena covid-19 atau terkenal sebagai situasi corona, akan tetapi ketentuan ini juga mencakup kondisi darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Panduan Kurikulum Darurat ini disusun sebagai acuan bagi Kepala Madrasah, Guru, Siswa, Orang Tua dan seluruh stekholders madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran pada masa darurat.
Demikian informasi dan tata cara penilaian siswa madrasah pada saat kondisi darurat mengacu kepada SK Dirjen Pendis NOMOR 2791 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH. Semoga bisa terlaksana dengan baik dan badai segera berlalu.
Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.