Struktur Komite Madrasah Ibtidaiyah MTs dan Aliyah

bagan struktur organisasi komite madrasah

Informasi tentang contoh bagan struktur organisasi Komite madrasah terbaru untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) Madrasah Aliyah (MA) dan Raudlatul Athfal (RA) MAN Kejuruan / Swasta mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) no 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Pontren.com – assalaamu’alaikum para penggiat pendidikan khususnya pada madrasah baik swasta maupun negeri pada jenjang MI MTs MA dan juga RA, semoga senantiasa diberikan perlindungan keberkahan keselamatan dan kesehatan dilancarkan dalam menjalankan kegiatan aktivitas.

Sebagaimana diketahui bahwasanya yang dimaksud dengan Komite Madrasah menurut PMA no 16 tahun 2020 adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar penidikan.

Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya nantinya unsur yang terdapat pada Komite Madrasah baik Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah maupun Raudlatul Athfal terdiri dari;

  • Orang tua atau wali dari peserta didik;
  • Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
  • Pakar pendidikan.

Pengertian Struktur Organisasi Komite Madrasah

Selain itu, sifat dari komite madrasah ini sebagai lembaga yang mandiri (catat).

Selanjutnya yang akan dibahas kali ini mengenai struktur organisasi lembaga Komite Madrasah, untuk lebih mendalam ada baiknya disampaikan apa itu pengertian dari struktur organisasi.

Baca : PMA no 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Jika ada yang bertanya, apakah yang dimaksud dengan struktur organisasi? Dilansir dari blog ryanaldi-dwitama bahwasanya yang dimaksud dengan struktur organisasi adalah Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan. Sumber : http://rynaldi-dwitama.blogspot.com/2012/05/pengertian-struktur-organisasi.html

Dengan begitu, yang dimaksud dengan struktur organisasi komite madrasah adalah suatu susunan dan hubungan tiap bagian serta posisi yang ada pada lembaga mandiri di Madrasah yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar penidikan.

Rasio dan Persentase keanggotaan Komite Madrasah

Dalam PMA no 16 tahun 2020 Bab III mengenai Keanggotaan, mekanisme penunjukan anggota, penetapan, dan masa jabatan pada pasal 3 memuat mengenai ketentuan persentase anggota Komite Madrasah dengan ketentuan paling banyak (ingat ya, maksimal/paling banyak) sebagai berikut;

50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah;
30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.

Begitulah rasio maksimal atau batas atas mengenai persentase keanggotaan atau jumlah

Gambar Struktur Organisasi Komite Madrasah Terbaru

Berdasarkan ketentuan diatas, kami lampirkan ilustrasi atau gambar tentang bagan struktur Organisasi Komite Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah Terbaru mengacu kepada PMA nomor 16 sebagai acuan dalam pembuatan bagan ini.

Sebagaimana ketentuan diatas, komite ini terdiri dari orang tua atau wali, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan dengan acuan jumlah rasio yang digariskan dalam PMA, tidak ada ketentuan dari unsur apa yang boleh untuk menjadi ketua, bendahara, ataupun anggota, sifatnya random saja alias acak.

Dalam hal susunan komite madrasah terbaru, susunan kepengurusan terdiri dari Ketua; Sekretaris;
Bendahara; dan Anggota. Jadi sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada tanpa perlu neko neko inisiatif menambahkan bagian atau seksi yang tidak ada tuntunannya, bisa bisa dituduh bid’ah dalam komite madrasah terbaru.

Pada gambar yang dibuat dicontohkan tentang struktur organisasi komite madrasah Ibtidaiyah, akan tetapi tetap dapat diaplikasikan pada madrasah Tsanawiyah, madrasah aliya ataupun pada Raudlatul Athfal.

Berikut gambar bagan komite madrasah terbaru. Mengacu kepada ketentuan dimana minimal berjumlah 5 orang dan maksimal berjumlah 15 orang. Dengan begitu, apabila menggunakan jumlah maksimal maka akan ada banyak anggota dalam bagan ini.

Struktur-Organisasi-Komite-Madrasah-Ibtidaiyah
Struktur Organisasi Komite Madrasah jumlah Pengurus 5 orang
struktur-Organisasi-Komite-Madrasah-Tsanawiyah
Struktur Organisasi Komite Madrasah 15 orang Pengurus

Download Struktur Organisasi Komite Madrasah MI MTs MA terbaru

Tampilan dari gambar diatas merupakan screen shoot komputer dari file berkas yang dibuat dalam format doc ms word sehingga dapat anda unduh gratis free download kemudian diisi dengan nama nama person yang menjadi ketua, sekretaris, bendahara dan anggota komite madrasah.

Sebelum anda mengunduhnya, kami tampilkan dalam bentuk preloved yaitu tampilan pra download yang dapat dilihat tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu.

Berikut tampilannya.

Pembuatan contoh diatas dibuat dalam bentuk yang sederhana akan tetapi mudah dilihat dan dipahami karena kesederhanaan pemilihan warna maupun bentuk bagan, hal ini dimaksudkan dalam rangka kemudahan berbagai pihak untuk mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus pada komite madrasah yang aturannya adalah paling lama menjabat selama 3 periode dan dapat dipilih kembali.

Ada kendala dalam mengunduh file ini? Berikut kami lampirkan tautan pengunduhannya.

Download struktur bagan komite madrasah terbaru

Demikianlah contoh susunan struktur organisasi pengurus komite madrasah Ibtidaiyah tsanawiyah aliyah termasuk Raudlatul Athfal terbaru mengacu kepada Keputusan menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah. Wilujeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

2 pemikiran pada “Struktur Komite Madrasah Ibtidaiyah MTs dan Aliyah

    1. Setelah saya konsultasikan kepada pengawas di Kabupaten, pengawas tersebut menjawab bahwa supaya tidak timbul bias dan keberadaan komite madrasah yang independen maka pengawas seyogyanya tidak masuk kedalam struktur kepengurusan Komite Madrasah baik MI MTs maupun Aliyah. jadi pengawas tetap bertugas sebagai pengawas lembaga yang berada di wilayah tugasnya sesuai dengan SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *