Secara umum Jenis satuan pendidikan muadalah terdiri atas salafiyah dan mu’allimin. Satuan pendidikan muadalah salafiyah adalah satuan pendidikan muadalah berbasis kitab kuning.Sedangkan satuan pendidikan muadalah mu’allimin adalah satuan pendidikan muadalah berbasis dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Dalam Penamaan satuan pendidikan muadalah dapat menggunakan nama sebagai berikut :
- Madrasah Salafiyah,
- Madrasah Mu ‘allimin,
- Kulliyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (KMI),
- Tarbiyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (TMI),
- Madrasah al-Mu’allimin al-Islamiyah (MMI),
- Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau
- nama lain yang diusulkan oleh lembaga pengusul dan ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah, satuan pendidikan muadalah terbagi menjadi beberapa tingkatan. Satuan pendidikan muadalah terdiri dari satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar dan satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah.
Satuan pendidikan mua dalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas setingkat MI dan MTs. Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah adalah setingkat MA
baca juga : PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Satuan pendidikan muadalah setingkat MI diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 6 (enam) tahun dan bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat.
Satuan pendidikan muadalah setingkat MTs diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun dan bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Paket B
Satuan pendidikan muadalah setingkat MA diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C.
Satuan pendidikan muadalah setingkat MA dapat diselenggarakan dengan menggabungkan satuan pendidikan muadalah setingkat MTs dan setingkat MA selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan. selanjutnya dalam hal satuan pendidikan muadalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.