
Dalam Penamaan satuan pendidikan muadalah dapat menggunakan nama sebagai berikut :
- Madrasah Salafiyah,
- Madrasah Mu ‘allimin,
- Kulliyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (KMI),
- Tarbiyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (TMI),
- Madrasah al-Mu’allimin al-Islamiyah (MMI),
- Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau
- nama lain yang diusulkan oleh lembaga pengusul dan ditetapkan oleh Menteri.

Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah, satuan pendidikan muadalah terbagi menjadi beberapa tingkatan. Satuan pendidikan muadalah terdiri dari satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar dan satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah.
Satuan pendidikan mua dalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas setingkat MI dan MTs. Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah adalah setingkat MA
baca juga : PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Satuan pendidikan muadalah setingkat MI diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 6 (enam) tahun dan bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat.
Satuan pendidikan muadalah setingkat MTs diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun dan bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Paket B
Satuan pendidikan muadalah setingkat MA diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C.

