Jenis, nama, dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah


belajar menulisSecara umum Jenis satuan pendidikan muadalah terdiri atas salafiyah dan mu’allimin. Satuan pendidikan muadalah salafiyah adalah satuan pendidikan muadalah berbasis kitab kuning.Sedangkan satuan pendidikan muadalah mu’allimin adalah satuan pendidikan muadalah berbasis dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

Dalam Penamaan   satuan   pendidikan   muadalah  dapat   menggunakan   nama sebagai berikut :

  1. Madrasah Salafiyah,
  2. Madrasah Mu ‘allimin,
  3. Kulliyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (KMI),
  4. Tarbiyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (TMI),
  5. Madrasah al-Mu’allimin al-Islamiyah (MMI),
  6. Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau
  7. nama lain yang diusulkan oleh lembaga pengusul dan ditetapkan oleh Menteri.

belajar santri 2Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah, satuan pendidikan muadalah terbagi menjadi beberapa tingkatan. Satuan pendidikan muadalah terdiri dari satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar dan satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah.

Satuan pendidikan mua dalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas setingkat MI dan MTs. Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah adalah setingkat MA

baca juga : PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN

Satuan pendidikan muadalah setingkat MI diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 6 (enam) tahun dan bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat.

Satuan pendidikan muadalah setingkat MTs diselenggarakan dengan ketentuan  diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun dan bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Paket B

Satuan pendidikan muadalah setingkat MA diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C.

foto Sekolah Menengah AtasSatuan pendidikan muadalah setingkat MA dapat diselenggarakan dengan menggabungkan satuan pendidikan muadalah setingkat MTs dan setingkat MA selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan. selanjutnya dalam hal satuan pendidikan muadalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan