Mengetahui Setara Ula Wustha Ulya dengan Pendidikan Umum
Informasi tentang tingkatan jenjang pendidikan ula wustha ulya pada pondok pesantren dibanding dengan jenjang pendidikan umum yang di selenggarakan oleh Kementerian Agama maupun Kemendiknas.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi para santri dan pengelola lembaga pendidikan pondok pesantren tentu bukan masalah untuk mengetahui apakah itu ula wustha ulya setara dengan SD SMP atau SMA.
Akan tetapi bagi orang awam belum tentu tahu bahkan mengenali jenjang ini.
Contoh lebih ekstrim lagi seorang teman yang lulusan MTs, pernah ditanya oleh orang lain, MTs itu apa?
Lha begitulah kenyataan di Indonesia, tidak semua orang paham dengan jenjang pendidikan bahkan untuk MTs pun ada yang tidak tahu.
Sebelum membahas jenjang ula wustha ulya itu setara dengan pendidikan apa, ada baiknya kita mengenal lembaga apa saja yang menggunakan jenjang pendidikan ini.
Lembaga yang menggunakan jenjang Ula Wustha dan Ulya
Secara khusus, bisa dikatakan bahwa lembaga yang memakai jenjang ula wustha dan ulya adalah pondok pesantren.
Sepanjang yang saya ketahui setidaknya ada 3 satuan pendidikan dibawah pondok pesantren yang menggunakan penamaan ini.
Adapun ketiga satuan pendidikan tersebut adalah
- Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, disingkat PKPPS,
- Pendidikan Diniyah Formal, disingkat PDF, dan
- Satuan Pendidikan Muadalah disingkat dengan SPM
Adapun yang dimaksud pendidikan keseteraan pada pondok pesantren Salafiyah (PKPPS) adalah layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah.
Baca : Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Sedangkan pendidikan Diniyah Formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal
Untuk pengertian dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yaitu satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
Ketiga lembaga diatas (PKPPS, PDF dan SPM) memiliki karakteristik sendiri sendiri, untuk PKPPS termasuk dalam pendidikan nonformal, sedangkan PDF dan SPM masuk dalam kategori Pendidikan Formal.
Untuk itulah kenapa SPM dan PDF santrinya dapat mendaftarkan diri ke Polisi (Polri) sedangkan PKPPS tidak karena PKPPS memiliki karakter yang sama dengan Paket A, B, dan C.
Dalam materi pembelajaran, untuk PKPPS dan PDF memiliki materi kurikulum yang lebih terpancang dari atas atau Kemenag dan Kemendikbud.
Baca : Pengertian Pendidikan Diniyah Formal pada Pondok Pesantren
Sedangkan SPM memiliki keleluasaan mengembangkan materi kurikulum yang telah diberikan rambu rambu dan batasannya.
Mengetahui jenjang Ula Wustha Ulya Setara dengan Jenjang pada Pendidikan Umum/Madrasah
Meskipun ketiganya memiliki karakter yang berbeda serta khas yang tidak dimiliki lembaga lain, ada persamaan penggunaan jenjang pendidikan yaitu ula, wustha dan ulya.
Ula memiliki arti permulaan atau awal,
Wustha mempunyai arti tengah atau menengah, dan
Ulya berarti tinggi (tingkat tinggi).
Bagaimana jika di konversi jenjang pendidikan ula wustha dan ulya kedalam pendidikan umum semisal SD SMP SMA atau MI MTs Madrasah Aliyah?
Berikut adalah setaranya ula wustha ulya dalam tingkat pendidikan.
- Jenjang Ula setara dengan SD MI atau Paket A,
- Jenjang Wustha setara dengan SMP MTs atau Paket B, dan
- Jenjang Ulya setara dengan SMA Madrasah Aliyah atau paket C.
Nah sekarang terjawab sudah bagaimana kesetaraan tingkatan pendidikan pada pondok pesantren yang menggunakan istilah ula wustha ulya.
Baca : Jenis, Nama dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah
Semoga informasi ini menambah pengetahuan bagi orang tua wali murid santri pada pondok pesantren ataupun para pegawai di lingkungan Kemendikbud Kemendiknas dan Kementerian Agama (diluar PD Pontren/Seksi Pakis/Madrasah).
Ada tambahan satu lagi informasi yaitu ma’had Aly, merupakan suatu pendidikan formal pada pondok pesantren yang setara dengan pendidikan tinggi pada perguruan tinggi atau universitas Strata 1 (S1).
Demikian informasi sore ini, wilujeng sonten, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Tinggalkan Balasan