Jenjang Satuan pendidikan muadalah terdiri atas satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud diatas setingkat MI dan MTs. Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah adalah setingkat MA.
Satuan Muadalah setingkat MI diselenggarakan dengan ketentuan diselenggarakan selama 6 (enam) tahun dan bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat. Sedangkan setingkat MTs diselenggarakan selama 3 tahun dan bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B I sederajat. Sedangkan Satuan muadalah setingkat MA (Madrasah Aliyah) diselenggarakan 3 tahun dan bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C/sederajat.
baca juga Jenis, nama, dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah
Ada yang spesial dari pendidikan muadalah yaitu Satuan pendidikan muadalah setingkat MA dapat diselenggarakan dengan menggabungkan satuan pendidikan muadalah setingkat MTs dan setingkat MA selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan. satuan pendidikan muadalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas maka akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Kurikulum Muadalah
Dalam Pasal 10 KMA nomor 14 tahun 2014 disebutkan bahwa Kurikulum satuan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.
Yang dimaksud Kurikulum keagamaan Islam dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu ‘allimin.
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
- pendidikan kewarganegaraan (al-tarbiyah al-wathaniyah);
- bahasa Indonesia (al-lughah al-indunisiyah);
- c . matematika (al-riyadhiyat); dan
- d.ilmu pengetahuan alam (al-ulum al-thabi’iyah).
Kurikulum bermuatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud disusun oleh penyelenggara satuan pendidikan muadalah dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan muadalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks/lingkungan, dan psikologi peserta didik. Secara singkatnya tidak harus tatap muka setiap saat, bisa dilaksanakan seperti pendidikan kesetaraan. Proses pembelajaran dirumuskan dalam perencanaan pembelajaran dan penilaian.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik pada satuan pendidikan muadalah harus memenuhi kompetensi sesuai bidang keilmuan yang diampunya. Pendidik pada satuan muadalah mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pendidik pada satuan muadalah bisa juga mendapatkan sertifikasi seperti guru pada sekolah atau madrasah.
baca juga PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan muadalah terdiri atas pengawas pendidikan Islam, kepala satuan pendidikan muadalah, wakil kepala satuan pendidikan muadalah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Peserta Didik
- Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MI/SD/Paket A/sederajat
- aktif mengikuti k egiatan pembelajaran di pesantren; dan
- bertempat tinggal/mukim di pesantren.
Untuk Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MTs harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki ijazah MI/SD/Paket A/ satuan pendidikan muadalah setingkat MI
- tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MTs/ SMP/Paket B/sederajat
- aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
- bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs;
- tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MA/ SMA/ Paket C j sederajat. dalam pasal 117 disebutkan bahwa ada pengecualian dari ketentuan memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs sebagaimana dimaksud.
- aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
- bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada satuan muadalah yang menamatkan pendidikannya selama 6 (enam) tahun ajaran dapat diakui setingkat MA. Bagaimana jika di tengah perjalanan anak pindah sekolah atau keluar? Pesetra didik pendidikan muadalah 6 tahun yang tidak mencapai 6 (enam) tahun ajaran dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup. Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Bagaimanakah jika lulusan Muadalah ingin melanjutkan pendidikan ke sekolahan lain atau ke jenjang lebih tinggi di luar pondok pesantren? Peserta didik yang dinyatakan lulus pada satuan pendidikan muadalah berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon arahan, anak saya terkendala pindah sekolah dari SP MUADALAH mau ke sekolah Aliyah/SMA. Tolong penjelasan bagaimana tata caranya
maksudnya bagaimana kendalanya? tata caranya ada baiknya koordinasi dengan Madrasah aliyah atau SMA yang dituju, apa saja persyaratan yang diperlukan. agak kurang spesifik maksud anda arahannya apa.. kendala pindah anak anda di bagian apakah?