Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pedoman mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6093 tahun 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berikut ini mengenai informasi ketentuan mengenai standar tentang pendidik dan tenaga kependidikan pada Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Apa sih perbedaan antara pendidik dengn tenaga kependidikan khususnya pada lembaga TPA?
Dalam juknis ini memberikan penjelasan mengenai perbedaan keduanya.
Yang dimaksud dengan Pendidik Taman Pendidikan Al-Quran adalah Ustadz/ustadzah yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pemeblajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik dan lazim dipanggil dengan sebutan ustadz / ustadzah.
Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah yang bertugas melaksanakan adminsitrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untk menunjang proses pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Quran, terdiri dari Supervisor, kepala unit, tenaga admnsitrasi, dan petugas kebersihan.
Singkatnya kalau tenaga pendidik yaitu guru atau ustadz ustadzah sedangkan tenaga kependidikan lazimnya yaitu bagian tata usaha alias administrasi, singkatnya tenaga kependidikan yaitu mereka yang berkecimpung pada TPQ namun tidak mengajar.
Akan tetapi kanyataan yang biasa saya lihat adalah biasanya para ustadz ustadzah yang merupakan pendidik ini sangat lazim merangkap juga sebagai tenaga kependidikan sekalian.
Seperti apa standarnya?
Standar Pendidik TPQ
Ada dua kualifikasi yaitu kualifikasi khusus dan kualifikasi umum.
Adapun Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah taman Pendidikan Al-Quran sebagai berikut :
Kualifikasi khusus :
Ustadz/Ustadzah yang mempunyai wawasan kelimuan dalam bidang Al-Quran dan mampu mengaplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar;
Kualifikasi umum :
Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi
- Pendidikan minimal Madrasah Aliyah atau yang sederajat;
- Diutamakan lulusan S-l PGRA;
- Telah mengikuti pelatihan metode Baca Al-Quran, Lulusan Pondok dan mendapatkan sertifikat mengajar yang diselenggarakan oleh lembaga pembina;
- Usia minimal 17 tahun.
Standar Tenaga Kependidikan TPQ
Dalam rangka membantu mencapai target serta tujuan pembelajaran, Taman Pendidikan Al-Quran harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
Setiap satuan Taman Pendidikan Al-Quran harus memiliki penanggungjawab yang berfungsi merencanakan, melaksanakan, mengelola admisitrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program.
Tenaga kependidikan TPQ terdiri atas;
- Supervisor;
- Kepal Unit;
- Penyelenggara,
- Tenaga Administrasi, dan;
- petugas kebersihan
para tenaga kependidikan ini diatur sendiri oleh masing masing unit.
Adapun untuk Kualifikasi Kepala Unit yaitu :
- Berpendidikan sekurang kurangnya lulusan Madrasah Aliyah/ sederajat dan diutamakan lulusan sarjana atau S1 PGRA/PGMI dan Syahadah Pondok;
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
- Memenuhi kriteria persyaratan menjadi guru TPQ;
- Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi pengelolaan Taman Pendidikan Al-Quran.
Sedangkan Kualifikasi tenaga administrasi adalah berpendidikan sekurang kurangnya MTs/SMP atau sederajat dengan memiliki Syahadah Pondok kemampuan administrasi standar.
Yang saya agak pusing dengan ketentuan ini adalah darimana mendapatkan sertifikat pelatihan manajemen?
Lha wong pelatihannya saja sangat jarang ada, sehingga menurut saya pribadi sih fix banyak kepala unit atau ketua alias kepala TPQ yang tidak memiliki syarat bersertifikat.
Demikianlah informasi tambahan malam ini, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalaamu’alaikum.