Standar Sarana dan Prasarana TPQ
Standar Nasional Sarana dan Prasarana TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) sebagai standarisasi lembaga pendidikan non formal TPA mengacu kepada SK Dirjen Pendis Nomor 6093 sebagai pedoman dan acuan dalam standarnya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu, wilujeng siang para pembaca internet khususnya para pengelola dan pengasuh ustadz ustadzah Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Orang-orang lazim menyebutnya dengan TPA, namun secara teknis sebutan yang lebih pas adalah TPQ.
Kenapa?
Karena TPA juga memiliki arti atau singkatan dari hal lain yang merujuk kepada sisa-sisa sesuatu yang sudah tidak dipergunakan lagi.
Apa sih yang dimaksud dengan sarpras TPQ atau sarana prasarana Taman Pendidikan Al-Qur’an?
Berdasarkan juknis yang ada dalam SK Dirjen Pendis ini maksud dari Sarana dan prasarana TPQ adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Taman Pendidikan Al-Quran.
Dalam hal ini berkenaan dengan TPQ memiliki 3 prinsip serta 3 persyaratan dalam hal standar untuk sarpras TPQ.
Lebih jelasnya adalah sebagai berikut ini;
3 prinsip Sarana Prasarana TPQ
Untuk menciptakan suasana yang baik dalam kegiatan belajar mengajar, Kemenag menyusun tiga prinsip Taman Pendidikan Al-Qur’an yaitu;
- Aman, nyaman, tenang, meyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan
- Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
- Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan unit.
Secara kesimpulan, ketiga prinsip ini adalah kenyamanan santri dalam belajar, menyesuaikan dengan perkembangan anak didik serta memaksimalkan segala potensi yang ada pada lingkungan untuk pembelajaran KBM lembaga.
3 Persyaratan Sarpras TPQ Standar Nasional
Bagaimana dengan persyaratan untuk ketentuan syarat sarana prasarana TPQ yang memenuhi standar nasional?
3 (tiga) persyaratan untuk sarana dan prasarana Taman Pendidikan Al-Qur’an yang berstandar nasional adalah sebagai berikut;
- Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani;
- Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup;
- Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun diluar ruangan.
Secara kongkrit dalam hal syarat nasional untuk KBM sebenarnya tidaklah begitu menyusahkan, yaitu adanya ruang yang memadai untuk kegiatan belajar mengajar, air yang memenuhi syarat dan cukup beserta tempat bermain in door maupun outdoor.
Demikian informasi tentang standar nasional sarpras (Sarana dan Prasarana) Lembaga Taman Pendidikan Nasional (TPQ) atau TPA.
Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan