BKM Tingkat Desa di Karangpandan sudah Terbentuk Seluruhnya

BKM Tingkat Desa di Karangpandan sudah Terbentuk Seluruhnya
masjid al Huda Klatak Karangpandan

BKM Tingkat Desa di Karangpandan sudah Terbentuk Semuanya. Sebanyak 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Karangpandan, dan seluruhnya sudah mempunyai kepengurusan BKM Masjid.

pontren.com – Assalaamu’alaikum, Hal ini sebagaimana informasi dari Ida Hamidah, penyuluh Agama Islam Fungsional di KUA Karangpandan.

Adapun kesebelas desa di Karangpandan adalah;

  1. Gondangmanis
  2. Harjosari
  3. Tohkuning
  4. Bangsri
  5. Karangpandan
  6. Gerdu
  7. Doplang
  8. Salam
  9. Ngemplak
  10. Dayu
  11. Karang

Untuk susunan kepengurusan BKM Masjid tingkat Kecamatan sudah terbentuk pada bulan Ramadan 1444 H atau pada bulan April 2023.

Kepala KUA Kecamatan Karangpandan, Muh. Mukhlis Nafi’un mengapresiasi Kepala desa beserta jajaran perangkat dalam terbentuknya susunan kepengurusan BKM di seluruh desa pada Kecamatan Karangpandan.

Selain itu juga berterima kasih atas kerjasama yang baik sehingga proses pembentukan kepengurusan BKM Tingkat desa di seluruh Wilayah Karangpandan Kabupaten Karanganyar bisa rampung.

Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Karangpandan berharap kedepan ada sinergi yang baik, efektif dan intens antara pengurus BKM Tingkat desa dengan tingkat Kecamatan di wilayah Karangpandan.

Selanjutnya para pengurus ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun yaitu 2023 – 2027 sebagaimana ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Agama.

Kepanjangan BKM, Tugas dan Fungsi

BKM Tingkat desa di Karangpandan
Kepala KUA Karangpandan (no 3 dari kanan) beserta JFU JFT mendapatkan kunjungan dari Pak Bambang (paling Kanan) dan Bu Tin Aliyah (paling kiri) dari Kankemenag Kab. Karanganyar

BKM dalam hal ini merupakan singkatan dari Badan Kesejahteraan Masjid.

Ketentuan tentang organisasi ini merujuk kepada Peraturan Menteri Agama nomor 54 tahun 2006 sebagai dasar hukumnya.

Merujuk kepada PMA ini bahwasanya BKM adalah Lembaga semi resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama (sekarang bernama Kementerian Agama) untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

Dari sini fungsi keberadaan BKM adalah dalam rangka peningkatan peran beserta fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan menjadi sarana dalam pembinaan umat Islam.

Masih merujuk kepada ketentuan dalam PMA ini, BKM memiliki 9 (sembilan) tugas.

Adapun sembilan tugas BKM adalah sebagai berikut;

  1. Advokasi serta kerjasama dengan pengurus masjid dalam rangka mengamankan asset dan harta kekayaan masjid;
  2. Pembinaan dan administrasi dalam pengelolaan masjid (idarah imarah maupun ri’ayah);
  3. Koordinasi dan kerjasama guna peningkatan peranan dan fungsi dari masji sebagai tempat melakukan ibadah serta dakwah dalam rangka pencerahan umat dengan berbagai kegiatan ta’lim, takziyah, tilawah dah ishlal;
  4. Melakukan bantuan untuk peningkatan sarpras, pembangunan, rehab serta pemeliharaan bangunan masjid.
  5. Mengusahakan terselenggara konsultasi keluarga serta penasehatan pernikahan atau perkawinan pada setiap masjid;
  6. Pembinaan dan bimbingan organisasi remaja masjid;
  7. Koordinasi dengan organisasi – organisasi kemasjidan dalam skala nasional regional ataupun internasional;
  8. Melakukan pembinaan dan bimbingan perpustakaan masjid; dan
  9. Mengupayakan penyiaran radio dakwah di masjid.

Untuk pendanaan sebagai sumber dana, dalam PMA menyebutkan bahwa sumber dana BKM Masjid bisa berasal dari 5 hal yaitu;

  • Dana APBN;
  • Dana APBD;
  • PNBP Nikah, Talak dan Rujuk;
  • Bantuan Masyarakat;
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, asas dan tujuan BKM.

Selamat menjadi pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, semoga mendapatkan kemudahan dalam menjalankan amanat. Wassalaamu’alaikum.

Tentang

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*