Alasan Pencabutan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah

Alasan Pencabutan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah

Alasan pencabutan izin operasional madrasah diniyah sebab ijop madin dicabut mengacu kepada aturan yang baru yaitu berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Revisi Sk Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam ketentuan dalam aturan juknis yang baru, ada 4 (empat) hal yang menyebabkan ijop madin dicabut.

Dalam hal ini Kemenag Kabupaten atau Kota bisa melakukan pencabutan ijin operasional Madin apabila salah satu dari keempat hal dibawah ini tidak terpenuhi.

Keempat hal dimaksud yaitu;

Tidak lagi memenuhi ketentuan persyaratan perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah/ Program.

Dalam kegiatan belajar mengajar ada syarat dan ketentuan semisal jumlah minimal santri, standar guru ustadz ustadzah pengajar beserta jam minimal pembelajaran selama satu minggu.

Persyaratan lainnya yang baru dan lumayan bikin kantong bolong pengelola madin yaitu adanya SK Kemenkumham untuk lembaganya.

Dan persyaratan yang lebih luas lainnya merujuk kepada juknis yang paling baru.

Apabila dalam perjalanan kegiatan belajar mengajar ini sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ada dalam panduan penyelenggaraan Madin maka pihak Kantor Kemenag kabupaten bisa mencabut SK izin operasionalnya.

Tidak melakukan kegiatan pembelajaran selama 2 (dua) tahun

Bagi lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah semua jenjang baik ula wustha ulya maupun al Jami’ah yang vakum KBM selama 2 tahun maka Kemenag dapat mencabut Surat Keputusan ijop perizinannya.

Alasan vakum bisa bermacam macam misalnya sudah tidak ada pengurus yang mengelola dengan baik, dana tidak mecukupi untuk kegiatan operasional.

Ketiadaan guru yang mengajar dan lain sebagainya.

Tidak melakukan updating EMIS selama 2 (dua) tahun setelah dilakukan pembinaan dan teguran sebanyak 3 kali

Salah satu kewajiban lembaga yang berada pada naungan pendis adalah melakukan entry data EMIS yang kolomnya sangat banyak sekali.

Ada banyak guru ustadz ustadzah maupun tenaga administrasi lembaga yang mengakui bagaimana serunya melakukan entry data emis baik kendala biaya data internet, sering trouble, sudah capek entry data malah hilang dan lain sebagainya.

Namun ancaman bagi yang tidak update data emis selama 2 tahun dan telah mendapatkan pembinaan sebanyak tiga kali maka lembaganya mendapatkan ancaman pencabutan izin operasional khususnya untuk MDT.

Tidak menanamkan loyalitas, cinta NKRI dan terbukti berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.

Dan alasan yang keempat yaitu lembaga tidak menanamkan cinta kepada Negara Republik Indonesia, serta menjadi kepanjangan dari organisasi terlarang di Indonesia semisal PKI atau apalah yang sudah dilarang eksistensinya di Indonesia.

Demikian informasi tentang alasan dan sebab pencabutan izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah baik jenjang ula wustha ulya maupun aljamiah yang biasa kita mengenal dengan istilah ijop madin.

Demikian informasi kali ini yang bisa kami sampaikan, maturnuwun kunjungannya dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan