Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan

Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan

Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan. Maksud program pendidikan pada hal ini adalah Madin sebagai Program Pendidikan (MDTP) pada lembaga pendidikan formal seperti sekolah atau madrasah berupa SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/SMK/MA/MAK/PTU/PTAI.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam hal mengurus perizinan untuk madin sebagai program pendidikan pada sekolah umum maupun madrasah maka ketua lembaga/yayasan pendiri lembaga pendidikan formal yang bersangkutan atau oleh kepala satuan pendidikan datang ke Kemenag dengan membawa proposal pengajuan ijop.

Khusus untuk jenjang yang paling tinggi alias Ma’had Aly ataupun Perguruan tinggi, Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah disebut Al Jamiah diatur dalam panduan/pedoman tersendiri.

Bedanya apa dengan madin yang tidak menjadi bagian program pendidikan pada sekolah umum atau pendidikan formal?

Untuk MDT yang mandiri tidak berkait dengan lembaga pendidikan formal maka masuk dalam kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Satuan Pendidikan.

Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan.

Adapun perihal keberadaan atau kedudukannya, maka kedudukan MDT sebagai program pendidikan ini sebagai program di sekolah umum/madrasah yang diselenggarakan di wilayah yang tidak terdapat lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam bentuk satuan pendidikan atau terdapat Madrasah Diniyah Takmiliyah tapi tidak menampung peserta didik pada sekolah umum/madrasah tersebut

Ketentuan lain berkenaan dengan madin sebagai program pendidikan adalah tidak berjenjang karena merupakan program pendidikan diniyah untuk melengkapi pelajaran agama Islam yang tidak mencukupi pada kurikulum sekolah/madrasah/PTUnya.

Syarat dan persyaratan mengajukan IJOP Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan pada Sekolah Umum Madrasah Formal

Persyaratan untuk mendirikan MDT Program adalah sebagai berikut

  • Pihak yang menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah Program adalah satuan Pendidikan Formal berupa sekolah umum formal atau madrasah madrasah formal SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/ SMK/MA/PTU/PTAI).
  • Adanya keberadaan tenaga pengelola, terdiri dari
    • Penanggung Jawab Madrasah Diniyah Takmiliyah Program (bukan Kepala sekolah /madrasah formal/ rektor penyelenggara), lampiran profile MDT
    • Guru/ dosen, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, lampiran daftar guru/ dosen
    • Tenaga Administrasi/kependidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, lampiran daftar tenaga administrasi
    • Struktur organisasi kepengurusan MDT (khusus MDT al Jami’ah melampirkan SK Kemenkumham)
    • Unggah KTP jajaran pengurus Madin;
  • Keberadaan sarpras yang memadai;
  • Struktur kurikulum sesuai jenjang yang diajukan;
  • Kualifikasi Guru (lampiran ijazah guru/ dosen):
    • S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren Ma’had Aly, atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah guru);
    • Guru Pendidikan Agama Islam sekolah formal penyelenggara MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, PTU/PTAI;
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan/ Kepala Desa.
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk izin operasional MDT Ula dan wustha;
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota untuk izin operasional MDT ulya/ Al Jami’ah
  • Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi kelompok masyarakat penyelenggara MDT Al Jami’ah non lembaga;
  • Jumlah calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang (lampiran daftar calon santri/ mahasantri);
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 berupa:
    • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.
    • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Program dengan baik dan bertanggung jawab.

Mekanisme dan cara mengajukan IJOP Madin di Lingkungan Sekolah Madrasah Pendidikan Formal

cara mengajukan izin operasional madin

Untuk tata cara pengajuan beserta alur birokrasi mendirikan madin sebagai program pendidikan pada sekolah ataupun madrasah adalah sebagai berikut;

  • Pengelola Madin dari sekolah mendaftarkan penyelenggaraan dan mengajukan pendaftaran penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Program kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat secara online;
  • Pihak Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/PAPKIS/PENDIS melaukukan verifikasi serta validasi permohonan secara online selanjutnya melakukan visitasi Sekolah/Madrasah penyelenggara program untuk verifikasi faktual kesesuaian antara data dan persyaratan yang disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan;
  • Kankemenag Kabupaten atau Kota akan mengembalikan berkas jika ada kurang syarat atau ketidaksesuaian antara proposal dengan kondisi faktual di lapangan.
  • Jika hasil verifikasi memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menverifikasi persetujuan dan meneruskan ke akun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  • Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan dan mengembalikan proses ke akun Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  • Setelah mendapat persetujuan secara online dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maka Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
    • Mengeluarkan Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Program Pendidikan Diniyah Takmiliyah Ula/Wustha sesuai dengan yang didaftarkan;
    • Melakukan sinkronisasi EMIS untuk mendapatkan Nomor Statistik Program Pendidikan Diniyah Takmiliyah (NSPPDT);
    • Menerbitkan Piagam Statistik Program Diniyah Takmiliyah melalui sistem online

Demikianlah ketentuan pendirian madin sebagai program pendidikan pada sekolah atau madrasah dari segi tata cara pengajuan izin operasional ke Kemenag dan syarat ketentuan untuk mendapatkan nomor statistik dan ijop MDT secara resmi.

Adapun aturan ini mengacu kepada REVISI SK Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Demikian informasi tentang Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan yang bisa kami sampaikan kali ini khususnya bagi para guru PAI dan juga kepala Sekolah yang merasa perlu untuk meresmikan lembaga Madin yang ada di sekolahannya agar masyarakat lebih yakin dan mantab untuk memasukkan anak ke lembaga pendidikan anda.

Akhirnya wilujeng sonten, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *