Petunjuk Teknis Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu) Kemenag (Kementerian Agama) sebagai pedoman dalam pendaftaran lembaga, mendapatkan piagam nomor statistik, kurikulum, standar nasional dan lain sebagainya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng sonten selamat sore, secara pribadi menurut hemat saya keberadaan lembaga pendidikan formal setara dengan RA BA maupun PAUD TK ini muncul semenjak tahun 2020.
Yaitu dengan keberadaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mengatur tentang pengelolaan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).
Nah PAUDQu ini merupakan salah satu rumpun dari LPQ ini.
Apa saja juknis yang menjadi pedomannya?
Berikut informasinya
SK Dirjen Pendis Nomor 91 tahun 2020
Yang pertama adalah surat keputusan direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Dalam SK ini memuat bagaimana alur untuk mendaftarkan lembaga beserta syarat dan ketentuannya.
Yaitu lembaga yang berada pada naungan LPQ berupa TKQ TPQ TQA Rumah Tahfidz Al-Qur’an, PPT dan PAUDQu itu sendiri.
Juga memberikan gambaran sekilas mengenai aturan ketentuan seperti apa jenjang pendidikannya dan mengatur tentang batasan umum perihal kurikulum lembaga.
Dalam SK ini juga menyampaikan pengertian masing-masing dari lembaga yang masuk dalam kategori LPQ.
Lebih jelasnya anda bisa membaca dalam artikel Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.
meskipun dalam judulnya merupakan Juknis TPQ, namun anda tidak perlu khawatir karena dalamnya memuat juga tentang ketentuan mendaftarkan PAUDQu ke Kemenag.
Jadi juknis ini memuat bukan hanya PAUDQu saja, namun menjadi satu sebagai petunjuk teknis lembaga lainnya. Merupakan awal mula landasan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini.
SK Dirjen Pendis No 6091 TH 2020
Yang kedua adalah surat keputusan direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6091 tahun 2020 Kurikulum Nasional Pendidikan Al-Qur’an.
Dalam SK ini memuat mengenai kurikulum berbagai lembaga pendidikan yaitu TPQ, TQA, Rumah Tahfidz Al-Qur’an, Pondok Pesantren tahfidz Al-Qur’an serta PAUD Al-Qur’an.
Untuk PAUDQu sendiri sudah ada kurikulum dalam SK Dirjen ini untuk jenjang pendidikan PAUDQu A dan PAUDQu B. Dalam SK menyebutkan bahwa keberadaan dari SK Dirjen ini untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020.
Bagi anda yang hendak mendapatkan informasi kompetensi, materi dan ruang lingkup pembelajaran PAUDQu, dalam SK Dirjen ini memuatnya secara lengkap dan menjadi acuan KBM lembaga anda.
silakan menuju artikel SK Dirjen Pendis no 6091 untuk mengetahui lebih lanjut.
SK Dirjen Pendis No 6092 TH 2020
Petunjuk selanjutnya adalah SK Dirjen Pendis No 6092 tentang Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Pada petunjuk teknis ini mengulas dan menjadi pedoman bagi lembaga PAUDQu dalam hal dokumen Standar Penjaminan Mutu bagi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran. Yaitu sebagai dokumen utama yang menjadi acuan untuk memberikan pengertian mengenai seluruh sebutan kompetensi jabatan berikut penjelasan dan batasannya
Juga sebagai rujukan untuk memahami dokumen Standar Kompetensi Jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Tujuan dari keberadaan SK Dirjen ini yaitu mengenai Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Khususnya Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran, untuk mengikuti pelaksanaan Penilaian Kompetensi Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran. Dengan memahami pengertian, penjelasan, dan batasan Kompetensi Jabatan Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Lebih jelasnya seperti apa SK nya bisa anda baca dalam Standar Penjaminan Mutu Tenaga Pendidik LPQ SK Dirjen Pendis 6092 TH 2020.
Dan yang selanjutnya atau yang paling akhir saya tahu adalah urutan nomor SK Dirjen berikutnya yakni;
SK Dirjen Pendis No 6093 tahun 2020
Yang selanjutnya berkenaan dengan Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an sebagai juknisnya merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6093 tahun 2020.
Dalam SK ini memuat tentang standar isi dan standar proses PAUDQu beserta penjabarannya yang memahamkan bagi guru ustadz ustadzah.
Ada banyak sekali standar yang menjadi pedoman dan patokan dalam pengelolaan lembaga. Yaitu sebagai salah satu komponen yang perlu anda persiapkan jika ada akreditasi lembaga PAUDQu.
Lebih jelasnya anda bisa membaca dalam artikel Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 6093 th 2020.
Demikianlah 4 (empat) Juknis PAUDQu sebagai pedoman pendaftaran, penyelenggaraan serta standar isi dan proses PAUD Al-Qur’an Kemenag. Insyaallah yang nanti akan kami tambahkan apabila ada ketentuan yang baru.
Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.