Standar Sarana Dan Prasarana PAUDQu
Standar Sarana Dan Prasarana PAUDqu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran Lembaga Pendidikan Usia Dini Al-Quran (PAUDQU).
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, untuk standar nasional sarana prasarana pada lembaga PAUD Al-Qur’an ini relatif fleksibel.
Kenapa fleksibel?
Karena dalam SK Dirjen ini hanya memberikan gambaran dan rambu – rambu berkenaan dengan fasilitas dan ruangan untuk kegiatan pembelajaran tanpa menentukan batasan yang memberatkan.
Misalnya harus ada masjid dengan ukuran minimal sekian!
Atau keberadaan ruang kepala Sekolah yang lapang dan guru harus memiliki ruangan masing masing!
Misalnya begitu.
Dalam juknis ini menjelaskan bahwa maksudnya Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di PAUD Al-Quran.
Dalam hal pengadaan sarana dan prasarana hendaklah menyesuaikan dengan jumlah santri, kondisi sosial, budaya di masing masing daerah.
Namun demikian ada 4 prinsip dalam keberadaannya dan 5 persyaratan sarpras untuk PAUDQu ini.
Ini dia dalam SK Dirjen yang bisa kita sebut sebagai juknis
4 Prinsip Sarpras PAUDQu
Pertama, Aman, tidak membahayakan, menarik, dan menyenangkan anak, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan;
Kedua, Sesuai dengan tingkat perkembangan santri
Ketiga, Dapat merangsang kratifitas anak, serta mendukung paket paket pengajaran yang diprogramkan sesuai kurikulum, dan dapat digunakan untuk kegiatan belajar baik klasikal maupun privat; dan
Keempat yaitu Memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar termasuk barang limbah atau bekas layak pakai.
Itulah prinsip dasar dalam hal sarpras untuk Lembaga PAUD Al-Qur’an.
Sedangkan 5 syarat sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu) adalah sebagai berikut ini;
5 persyaratan Sarana Prasarana PAUDQu
Pertama, Memiliki ruang yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas pembelajaran santri yang mencakup ruang dalam dan ruang luar, serta kama mandi;
Kedua, Mempunyai sarana yang disesuaikan dengan usia santri dan jumlah santri yang ada;
Ketiga, Memiliki fasilitas permainan dalam maupun luar guna penegbangan kretifitas santri;
Keempat, Memiliki media pendidikan dan atau perabot, buku/kitab, dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan; dan
Kelima, Memiliki tempat ibadah untuk pelaksanaan praktek ibadah.
Demikianlah informasi tentang Standar Sarana Dan Prasarana Nasional untuk Lembaga Pendidikan Formal PAUDqu yang berada dibawah ruang lingkup PD Pontren Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Maturnuwun sudah mampir, akhirnya salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan