Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid SE Menag no 5 Tahun 2022

microphone-masjid

Surat Edaran Nomor Se. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala yang dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas download PDF unduh gratis pada bagian bawah artikel.

Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng siang, kemarin tanggal 18 Pebruari tahun 2022 Menteri Agama mengeluarkan Surat edaran tentang pedoman Pengeras suara pada Masjid dan musholla, bukan lonceng ya.

Salah satu poin pertimbangan keluarnya surat edaran ini adalah agar tidak menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

Lebih lengkapnya dalam Surat edaran ini dalam pendahuluan menyebutkan “Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala”.

Adapun maksud surat edaran nomor 5 tahun 2022 yaitu Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Ketentuan Pengeras Suara Masjid musala dalam SE

Dalam surat edaran ini beberapa rincian mengenai ketentuan pelantang suara (biasanya merk TOA) atau horn pada masjid.

Berikut ketentuannya.

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Adapun pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Dalam SE, tujuan penggunaan pengeras suara ada 3 (tiga) yaitu;

  • mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  • menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  • menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
  • pemasangan pengeras suara ada pemisahan antara pengeras suara yang fungsinya ke luar dengan pengeras suara yang memiliki fungsi ke dalam masjid/musala;
  • untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya ada pengaturan akustik yang baik;
  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Ketentuan Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara dalam Ibadah Salat

doa setelah adzan

Secara umum, pembagian penggunaan tata suara pada masjid serta mushala aturan dan ketentuannya terbagi menjadi tiga yaitu,

  1. subuh,
  2. dhuhur, asar, magrib serta isya; dan
  3. Ibadah salat Jum’at

Adapun perincian ketentuannya sebagai berikut;

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam

Adapun perihal ketentuan dan aturan Pengumandangan azan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Acara Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

Adapun mengenai kegiatan dan syiar pada bulan ramadhan dalam SE ini juga mengatur tentang sound system tata suara.

Berikut ketentuan tentang Tata suara penggunaan pengeras dalam acara PHBI, takbiran, dan lainnya menyangkut acaranya umat Islam.

  • penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  • takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Hal yang mendapat perhatian dalam kualitas suara pada Pengeras

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.

Pengawasan dan Pembinaan dalam Penggunaan Pengeras Suara Pada Masjid dan Musala

Dalam penggunaan pengeras suara khususnya pada masjid dan mushalla milik umat Islam ini ada pengawasannya, ada yang mengawasi. Juga ada pembinaan.

Dalam ketentuan surat edaran ini pengawasannya dan pembinaan adalah sebagai berikut;

  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Download SE Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala

Berikut ini adalah tautan untuk mengunduh surat edaran yang barusan dalam format PDF sebagai bahan bacaan para penyimak tata suara, khususnya takmir masjid supaya tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Sebelum anda mengunduhnya, ini dia tampilannya dalam penampakan preloved.

Apabila menghendaki untuk mencetaknya, anda bisa mengunduhnya melalui penampakan preloved yang barusan anda lihat.

Namun jika ada kendala kami sudah menyiapkan tautannya untuk memudahkan anda unduh gratis free download file mengenai kententuan penggunaan pengeras suara khusus pada masjid dan musala. Bukan ketentuan bunyi lonceng ya.

Ini dia tautannya.

Download SE Menaga no 5 tahun 2022 tentang Pengeras suara masjid

Demikianlah informasi kali ini mengenai batasan dalam menggunakan pengeras suara pada tempat ibadah kaum muslimin dari Menteri Agama beserta ketentuan pengawasannya yang ada pada SE yang barusan anda lihat.

Akhirnya wilujeng siang, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan