Kompetensi yang harus dimiliki guru TPQ pada PMA no 13 th 2014

kompetensi guru tpq

Kompetensi yang harus dimiliki guru TPQ sesuai PMA no 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam meliputi pendidikan islam formal dan nonformal.

pontren.com – assalaamu’alaikum, bagi anda penggiat lembaga pendidikan al-Qur’an utamanya TPQ atau TPA dan hendak mengetahui kompetensi yang harus dimiliki jajaran tenaga pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Qur’an, sampean bisa merujuk kepada PMA ini.

Secara ketentuan, TPQ masuk dalam kategori lembaga pendidikan diniyah nonformal.

Ada 4 lembaga yang masuk dalam kategori pendidikan diniyah nonformal.

Adapun keempat lembaga yang kami maksud adalah;

  1. Madrasah Diniyah Takmiliyah;
  2. Pendidikan al-Qur’an;
  3. Majelis Taklim; atau
  4. Pendidikan keagamaan Islam lainnya.

Dalam perkembangannya, majelis taklim selanjutnya berpindah dari Dirjen Pendis menuju ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Selanjutnya lebih detil mengenai majelis taklim ini muncul Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Sedangkan pendidikan al-Qur’an selanjutnya ada turunan SK Dirjen yang sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Yaitu SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam.

Kembali lagi mengenai Kompetensi yang harus dimiliki guru TPQ sesuai PMA no 13 tahun 2014.

Mari kita bahas bersama.

Kompetensi Guru TPQ dalam Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014

bukti kompetensi guru TPQ

Ketentuan ini bisa anda lihat pada paragram 2 Pendidikan Al-Qur’an Pasal 50.

Tepatnya pada ayat 5.

Dalam ketentuannya, ayat ini menyebut guru ustadz ustadzah pada lembaga pendidikan al-Qur’an (termasuk TPQ) dengan sebutan pendidik pada pendidikan Al-Qur’an.

Adapun secara lengkap bunyi pasal 50 ayat 5 PMA no 13 tahun 2014 adalah;

Pendidik pada pendidikan al-Qur’an harus memiliki kompetensi membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.

PMA no 13 tahun 2014 pasal 50 ayat 5

Jadi mengacu kepada ketentuan ini ada 2 hal yang perlu bahkan harus dikuasai oleh tenaga pendidik alias guru ustaz ustazah TPQ yaitu;

  1. Kompetensi membaca dengan tartil; dan
  2. Menguasai teknik pengajaran al-Qur’an

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 6 menyebutkan bahwa mengenai penyelenggaraan pendidikan alquran sebagaimana dimaksud ayat 1 sampa 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Tahukah berapa lama berselang munculnya SK Dirjen yang mengaturnya?

Selisih 7 tahun!

Silakan anda hitung, PMA ini muncul atau terbit pada tahun 2014, sedangkan SK Dirjen Pendidikan Islam berkenaan dengan juklak LPQ ada pada tahun 2021 nomor 91.

Jadi rentang waktu 7 tahun diperlukan untuk keluarnya SK Dirjen yang menjelaskan mengenai Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Dan sayangnya lagi, pada SK Dirjen ini juga belum mengatur mengenai standar kompetensi guru TPQ secara lebih terperinci.

Hal ini jika anda lihat dalam SK Dirjen menyebutkan bahwa Pendidik pada satuan pendidikan al-Qur’an harus memenuhi standar Kompetensi.

Akan tetapi pada ayat selanjutnya menyebutkan bahwa kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan akan diatur dalam peraturan lainnya.

Dan sampai saat ini yang saya ketahui ketentuan mengenai kompetensi pendidik pada satuan Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana maksud dalam SK Dirjen no 91 belum ada.

Entah apakah akan mencapai sama 7 tahun lamanya menunggu setelah keluarnya SK dirjen no 91 tahun 2020 ini atau bisa saja nanti sebentar lagi akan muncul, wallahu a’lam bis shawab. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullah.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan