Penyuluh Non PNS tidak bisa Mendapat Bantuan Insentif Guru TPQ Hibah Pemprov khususnya Provinsi Jawa Tengah berkenaan dengan bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 (Jateng).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, siapakah mereka yang masuk dalam kategori pengajar keagamaan Islam?
Jika merujuk kepada usulan melalui data EMIS milik Kemenag, maka maksudnya adalah para pengajar atau guru ustadz ustadzah pada TKQ, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz, Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin), Pondok Pesantren maupun lembaga sejenis.
Namun berdasarkan regulasi yang ada, bagi guru atau ustadz yang berstatus sebagai penyuluh Non PNS pada Kementerian Agama tidak bisa mendapatkan Bantuan ini.
Alasannya adalah karena mempunyai tusi yang sama.
Apaan sih tusi?
Tusi adalah singkatan dari Tugas dan Fungsi.
Sebagaimana argumen bahwasanya tugas dan fungsi penyuluh agama yang sudah mendapatkan honor Rp. 1.000.000,- setiap bulan juga memiliki tugas serta fungsi dalam mengajar pada lembaga pendidikan (kayaknya sih).
Kok kayaknya? Lha ya iya, tapi nyatanya memang dalam ketentuan seperti itu. Maksudnya tidak bisa mendapatkan hibah dari pemprov dalam bentuk insentif guru ustadz ustadzah pada lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Alasannya kenapa?
Berikut adalah teks copy paste yang saya ambil dari penjelasan salah satu orang yang mengurusi terkait bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jateng.
Ini dia alasannya
Alasan Penyuluh Non PNS tidak bisa Mendapat Bantuan Insentif Guru TPQ Hibah Pemprov
Untuk insentif bersumber dari APBN maka untuk ASN/PNS, Guru yg sudah bersertifikasi baik PNS/Non PNS dan penyuluh PNS/Honorer tidak bisa diusulkan 🙏🙏🙏
Tetapi untuk insentif yg bersumber dari hibah pemrov/ hibah Gubernur hanya penyuluh PNS/honorer yg tidak dapat diusulkan. alsannya adalah karena tusinya sama 🙏🙏🙏
Prinsipnya tidak boleh ganda/doble. Apabila sudah diusulkan di insentif sumber APBN maka tidak boleh diusulkan di insentif Sumber hibah pemrov Jateng. Data yg ada di hibah pemrov otomatis di hapus. Begitu juga sebaliknya
Sekali lagi prinsipnya tidak boleh ganda 🙏🙏🙏
Demikian informasi yang tidak mengasyikkan bagi penyuluh non PNS yang namanya sudah diajukan untuk menerima dana hibah. Apabila konangan maka yang paling ringan akan di delete atau hapus dari daftar pengajuan.
Agak menengah kalau sudah dana cair anda nanti mestinya mengembalikan dana yang sudah masuk dan prosesnya belibet merepotkan. Wilujeng dalu, salam kenal dan wassalamu’alaikum.