informasi tentang beberapa ketentuan atau pedoman dalam manajemen maupun kegiatan belajar mengajar yang dimungkinkan masih banyak ustadz ustadzah pengelola dan pengajar pada taman pendidikan alquran yang belum mengetahuinya.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng siang dan selamat tahun baru 2020 warganet yang menikmati liburan pergantian tahun dari 2019 ke tahun berikutnya.
TPQ merupakan lembaga pendidikan nonformal yang tersebar keberadaannya di komunitas Islam Indonesia.
beroperasi semenjak dahulu kala bahkan sebelum dikenal dengan nama TPQ. ada berbagai sebutan yang dikenal untuk lembaga ini seperti TPA, sekolah sore, sekolah arab, ngaji, turutan maupun yang lainnya.
dengan perkembangan zaman dan kemajuan manajemen pendidikan, Kementerian Agama melalui PD Pontren menjadi garda terdepan dalam pembuat pedoman pengelolaan lembaga pendidikan Islam nonformal ini disamping Badko TPQ.
dalam pedoman baik secara administrasi maupun kurikulum serta pedoman, ternyata secara sosialisasi dan pengejawantahan atau pelaksanaan ditingkat praktek masih sangat jauh dari harapan.
salah satu sebab yaitu ketidaktahuan pengelola atau pengurus ustadz ustadzah tentang pedoman pengelolaan TPQ yang mengacu kepada standar yang dibuat oleh Kementerian Agama.
adapun beberapa ketentuan dasar yang masih belum terlalu dipahami oleh pengelola bisa dirangkum sebagai berikut.
aturan mendaftarkan lembaga TPQ pada Kementerian Agama
dalam PMA nomor 13 tahun 2014 disebutkan bahwa bagi TPQ yang telah memiliki santri sejumlah minimal 15 orang diharuskan untuk mendaftarkan diri (lembaganya) di Kementerian Agama.
selain tidak tahu keharusan ini, adapula yang hendak mendaftarkan tapi memiliki kendala keterbatasan informasi syarat ketentuan serta contoh proposal pengajuan, termasuk jarak yang relatif jauh dari lembaga ke Kabupaten atau Kota.
kendala yang lain yaitu pihak Kantor Urusan Agama memfokuskan terhadap pelayanan nikah yang berdampak sangat memprihatinkan pengetahuan pegawai di KUA mengenai lembaga Taman Pendidikan Alquran.
Tidak Tahu Jenjang TPQ
sebenarnya dalam buku pedoman dari Kemenag sudah ada panduan tentang lembaga ini, tapi hanya sedikit yang tahu dan lebih sedikit lagi yang mampu mendesain atau membagi jenjang pendidikan TPQ sesuai dengan pedoman.
sebenarnya TPQ hanyalah salah satu dari rumpun Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) yang mana pada LPQ ini memiliki jenjang dari TK sampai dengan orang umum atau dewasa yang terakomodasi dalam majelis taklim.
berikut adalah rumpun dari pendidikan pada Lembaga Pendidikan Alquran;
- Taman Kanak-Kanak Alquran (TKQ);
- Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
- Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA); dan
- majelis taklim
dari sini saja kita harus mengakui keawaman para ustadz ustadzah pengajar TPQ bahwasanya TPQ hanyalah merupakan salah satu dari empat lembaga yang mempelajari tentang alquran.
belum lagi nanti tentang pembagian tingkatan masing masing kelas untuk setiap jenjang pendidikannya.
Tidak Tahu Kurikulum TPQ
kegiatan belajar mengajar yang tertata tentunya ada kurikulum sebagai rel dalam transfer ilmu dari pendidik kepada anak didik.
masih ada (bahkan sebagian besar?) lembaga TPQ yang pelaksanaan alakadarnya yaitu anak dan guru datang selanjutnya pembukaan, dilanjut privat dan penutupan, begitu selalu terulang tanpa ada materi yang urut tertata dan target pembelajaran.
faktor yang mempengaruhi perilaku KBM seperti ini tidak terlepas dari beberapa hal dibawah ini;
- SDM yang kurang memadai (bisa dari kualitas atau kuantitas)
- ketidaktahuan tentang adanya kurikulum;
- dukungan takmir dan masyarakat sekitar yang nol;
- ketiadaaan pendanaan;
- tidak ada kemauan pengelola untuk maju;
- tidak ada sosialisasi dari kemenag yang mumpuni dalam kurikulum TPQ;
- TPQ memang tidak mampu melaksanakan kurikulum yang dijadikan pedoman.
setidaknya fakor faktor diatas yang membuat pelaksanaan kurikulum TPQ mangkrak tidak berjalan.
Tidak Tahu Manajemen dan administrasi
Karena merupakan lembaga pendidikan yang mengatur anak guru dan juga bersentuhan dengan instansi terkait (khususnya Kementerian Agama) mestinya dalam hal administrasi sederhana bisa berjalan pada lembaga ini.
tidak sedikit TPQ yang hanya sekedar mengetik surat undangan jika diperlukan. tidak ada berkas inventaris lembaga, buku induk santri, bank soal bahkan raport hasil pembelajaran selama satu semester.
perbaikan manajemen pada TPQ sulit diharapkan bermula dari dalam TPQ yaitu ustadz ustadzah yang mengajar setiap hari.
harus ada pihak pihak yang memulai pendampingan lembaga ini dengan cara pemberian contoh file atau softcopy mengenai administrasi yang komprehensif.
juga supply soal soal ujian bagi santri setiap jenjang supaya lembaga bisa melakukan evaluasi pembelajaran setiap semester.
begitu pula perlunya lembaga seperti Badko TPQ sebagai jembatan antara pihak pengelola TPQ dengan Takmir masjid dalam mendapatkan akses dana yang dipergunakan menjalankan roda kegiatan belajar mengajar TPQ.
termasuk dalam administrasi yaitu susunan pengurus lembaga yang bukan hanya bersifat sebagai gagah gahan, tapi mampu berfungsi menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya semisal ketua, sekretaris, bendahara, dan bagian Tata Usaha serta ustadz ustadzah.
mirisnya, masih terlalu banyak guru TPQ yang rangkap jabatan ya mengajar, ya menjadi kepala, ya menjadi sekretaris ya sekalian menjadi bendahara.
Singkatan Taman Pendidikan ALquran resminya adalah TPQ bukan TPA
mayoritas masyarakat umum menyebut lembaga ini dengan sebutan TPA bahkan juga guru gurunya, akan tetapi mengacu kepada singkatan berbagai lembaga seperti MTQ, LPTQ, Badko TPQ, maka singkatan yang benar untuk Taman Pendidikan ALquran adalah TPQ bukan TPA.
terlebih lagi penggunaan TPA juga identik dengan tempat sampah yaitu Tempat Pembuangan Akhir.
sangat tidak mengenakkan jika lembaga yang mengajarkan alquran mempunyai singkatan nama dengan lokasi tempat sampah.
itula hal hal dasar mengenai TPQ yang masih ada saja pihak dari Guru atau Pengelola TPA yang belum mengetahuinya. sugeg siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.