Posisi Strategis Pendidikan Al Qur’an sebagai Bagian Pendidikan Islam

pentingnya pendidikan Al-Qur'an

Informasi tentang bagaimana posisi Pendidikan Al Qur’an (TPQ, TKQ, Rumah Tahfidz dll) sebagai bagian pendidikan Islam mengacu tulisan Bab I Pendahuluan dalam Latar Belakang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dengan keberadaan SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin dapat dilihat bagaimana kebijakan pengembangan Pendidikan Islam oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

3 Aspek Pengembangan Pendidikan Islam

Dalam pengembangan pendidikan Islam oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama mencakup 3 (tiga) aspek yaitu;

  1. Aspek perluasan akses;
  2. Peningkatan mutu dan daya saing; dan
  3. Tata kelola pendidikan.

Dalam hal perluasan akses dapat dilihat dari peningkatan jumlah partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.

Untuk peningkatan mutu dan daya saing merupakan usaha sungguh sungguh dalam peningkatan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu memiliki daya saing dengan lembaga pendidikan yang lain

Sedangkan tata kelola pendidikan Islam adalah hal yang berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Baca : SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an

Kengan keberadaan 3 aspek kebijakan pengembangan pendidikan Islam oleh Direktorat Pendidikan Islam, pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian dari pendidikan Islam memiliki posisi yang strategis.

Posisi yang strategis dari pendidikan Al-Qur’an dalam Pendidikan Islam ini tidak terlepas dengan adanya kenyataan bahwa;

  • Di dalam Al-Qur’an terdapat kurang lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) ayat rujukan yang berkait dengan ilmu, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti mengajarkan Al-Qur’an;
  • Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an sangat penting karena Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran islam dan pedomab hidup bagi setiap Muslim. Al-Qur’an bukan hanya memuat petunjuk hubungan manusia dengan Tuan (hablum minallah) tetapi juga mengatur hubungan dengan sesama manusia (hablum min-nas) serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara sempurna (Kaffah) diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an dan pengamalannya dalam kehidupan sehari hari secara sungguh-sungguh dan konsisten;
  • Pendidikan Al-Qur’an menjadi pondasi seluruh kurikulum di dunia Islam, karena Al-Qur’an merupakan yiar agama yang mampu menguatkan akidah dan mengokohkan keimanan.

Dengan demikian, pendidikan Al-Qur’an merupakan ruh utama dari pendidikan Islam karena Al Qur’an merupakan petunjuk hidup.

Baca : Pengertian rumah tahfidz, usia santri dan pendidikan inti

Oleh karena itu pendidikan Al-Qur’an tidak sekedar pada pembelajaran membaca dan menghafal akan tetapi harus dikembangkan lagi pada level pembelajaran memahami sehingga mampu dalam pengamalannya dengan baik sesuai pesan Ilahiyah.

Maksud Lembaga Pendidikan Al Qur’an

Setelah diulas tentang pentingnya pendidikan Al Qur’an sebagai bagian dalam pendidikan Islam, selanjutnya adalah mengetengahkan lembaga sebagai wadah atau sarana tempat pembelajaran yang ada dalam ketentuan umum pada SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 ini.

urgensi-pendidikan-Al-Qur'an

Yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Islam, kemudian disebut dengan LPQ adalah lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yag menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur’an.

Ada 6 jenis lembaga (sebelumnya 4 jenis) yaitu;

  1. Pendidikan Anak Usia Dini Al Qur’an;
  2. Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ);
  3. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ);
  4. Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA);
  5. Rumah Tahfidz Al-Qur’an; dan
  6. Pesantren Tahfidz Al-Qur’an.

Itulah keenam lembaga yang termasuk dalam LPQ, dimana pada nomenklatur penomoran dan entry data emis sebelumnya hanya ada 4 lembaga saja yaitu;

  1. Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ);
  2. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ);
  3. Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA); dan
  4. Majelis Taklim.

Dengan keberadaan Surat Keputusan Dirjen yang menjadi Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an kami ucapkan selamat datang kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an, Rumah Tahfidz Al Qur’an, dan Pesantren Tahfidz dan juga diucapkan selamat jalan kepada lembaga majelis taklim dari LPQ.

Demikian tulisan tentang urgensi dan pentingnya posisi pendidikan al-Qur’an sebagai bagian dalam pendidikan Islam, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Sumber : Bab I Pendahuluan pada Pengantar Kepdirjen Pendis no 91 tahun 2020

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan