Pengertian Rumah Tahfidz Al Qur’an RTA

pengelola dan pengurus rumah tahfidz

Informasi tentang pengertian Rumah Tahfidz al Qur’an mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan al-qur’an yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020 oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin.

Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng dalu para penggiat lembaga pendidikan alquran, utamanya pengelola rumah tahfidz al-qur’an, dimana yang dahulu masih bingung mau daftar kemana dan masuk kategori apa bisa lebih mendapatkan kejelasan.

Kejelasan ini terwujud dengan keberadaan SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan al-qur’an yang didalamnya terdapat RTQ yaitu singkatan dari Rumah Tahfidz Al Quran.

Dalam juknis ini lembaga rumah tahfidz alquran masuk dalam kategori salah satu dari enam Lembaga Pendidikan Alquran.

Adapun secara lengkap keenam lembaga LPQ adalah sebagai berikut;

  1. Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an, (PAUDQ?);
  2. Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ);
  3. Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
  4. Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA);
  5. Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan
  6. Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQ?)

Pengertian Rumah Tahfidz menurut Kemenag dan Kedudukannya

pengertian rumah tahfidz
pegawai Kementerian Agama yang turut memberikan pelayanan kepada lembaga rumah tahfidz di area Jawa Tengah / tempat tugas masing-masing.

Bagaimana posisi RTQ atau rumah tahfidz alquran?

Dalam SK dirjen disebutkan bahwa Rumah Tahfidz termasuk dalam kategori satuan pendidikan alquran.

Adapun yang dimaksud dengan rumah tahfidz alquran dalam SK Dirjen Pendis adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang mengkhususkan untuk menghafal alquran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai-nilainya dalam sikap kehidupan sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.

Perihal masa pendidikan rumah tahfidz juga disebut dalam sk dirjen pendis no 91 tahun 2020 dimana masa pendidikan RTQ diselenggarakan sesuai dengan program yang ada.

Dari ungkapan ini maka tidak ada batasan dan ketentuan usia bagi santri atau anak didik pada rumah tahfidz tergantung dengan kesesuaian program dan jenjangnya.

Akan tetapi dibagian bawah dibahas mengenai usia anak didik yang menyebutkan bahwa usia santri Rumah Tahfidz alquran adalah umur 7 tahun keatas.

Pembelajaran Rumah tahfidz

Bagaimana dengan materi pembelajaran pada rumah tahfidz?

Mengenai materi pembelajaran, hanya disebutkan bahwa pembelajaran intri Rumah tahfidz alquran yaitu menghafal, memahami alquran dan ulu,ul qur’an, serta mengamalkan kandungan al-Quran.

Dalam hal penyampaian materi rumah tahfidz disampaikan dengan menggunakan metode dan kekhasan masing masing satuan pendidikan.

Sehingga tata cara penyampaiannya secara keseluruhan diserahkan kepada lembaga.

Selain materi inti, adapula materi penunjang sebagai pengembagan dan kemandirian, ada 2 yang diperhatikan dalam materi ini yaitu;

Pertama, Materi pembelajaran dapat bermuatan pelajaran aqidah akhlak, praktek ibadah, sejarah islam, doa harian, muatan lokal dan lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan lembaga.

Kedua, materi pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan satuan pendidikan, jenang, kompetensi peserta didik serta kearifan lokal.

Nomor statistik rumah tahfidz alquran

kode kabupaten provinsi nomor statistik kementerian agama

Dengan keberadaan juknis ini dilampirkan pula bagaimana ketentuan nomor statistik rumah tahfidz.

Terdiri dari 12 digit angka dengan ketentuan sebagai berikut;

  • 3 digit pertama adalah nomor unik jenis pendidikan, RTQ =431
  • Nomor keempat adalah status lembaga; negeri (1) atau swasta (2)
  • Nomor ke lima dan ke enam adalah kode provinsi;
  • Nomor tujuh dan ke delapan adalah kode kabupaten/kota
  • Nomor ke sembilan sampai dengan ke 12 adalah nomor urut lembaga.

Berikut contoh nomor statistik rumah tahfidz Kabupaten Karanganyar dengan kode 13 provinsi Jawa Tengah kode 33 dengan nomor urut lembaga kelima (5).

431233130005

Itulah informasi mutakhir mengenai Rumah Tahfidz Al Qur’an yang menyeruak kedalam lembaga Pendidikan Alquran dimana pada kegiatan entry emis sebelumnya tidak ada.

Jika sampean mencermati, sebenarnya dahulu LPQ terdiri dari 4 lembaga yaitu TKQ, TPQ, TQA dan Majelis Taklim.

Dengen keberadaan SK Dirjen pendis ini maka welcome RTQ ke dalam LPQ dan selamat jalan majelis taklim dari Lembaga Pendidikan alquran.

Oh iya, ngomongin tentang nomor statistik, koq untuk TKQ nya tidak ada ya? Silakan dicermati juklanya.

Sugeng dalu poro rawuh, selamat menikmati keberkahan, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan