Aturan nikah duda di KUA saat mantan istri dalam Masa Iddah sebagai pedoman dalam administrasi dan pelaksanaan pernikahan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, sekedar flash back atau mengingat kembali peristiwa yang sempat membuat dunia entertaintment seru pada tahun 2005.
Adalah pengamat politik yang bernama Eep Saefulloh Fatah yang menikah dengan Sandrina Malakiano pada tanggal 6 Mei 2005.
Adapun Sandrina Malakiano adalah (kala itu) seorang presenter atau pembawa acara berita di Metro TV.
Selain pembawa acara, dia juga berstatus janda kala itu, dan merupakan janda dari Rico Ceper, selebritis khususnya dalam bidang olahraga.
Sandrina Malakiano dan Rico Ceper telah bercerai secara resmi pada bulan September 2004.
Begitupun dengan status Eep Sefullah Fatah adalah seorang duda pada saat menikahi Sandrina.
Kala itu Eep Saefulloh Fatah bercerai dengan Sarah Santi pada tanggal 4 Mei 2005 di Pengadilan Agama Depok.
Kemudian apa yang menjadikannya heboh?
Pertama karena tiga orang ini (Eep Saefulloh, Sandrina Malakiano dan Rico Ceper) adalah orang-orang yang memiliki popularitas di Indonesia pada bidangnya masing-masing.
Kedua, kehebohan ini terjadi karena jarak perceraian dan pernikahannya hanya berselang 2 atau 3 hari saja.
Kala itu Pengadilan Agama Depok mengabulkan perceraian Eep Saefulloh Fatah dengan Sarah Santi pada tanggal 4 Mei 2005 dan Eep menikahi Alessandra Shinta Malakiano (Sandrina Malakiano) pada tanggal 6 Mei 2005.
Bagaimana bisa Eep menikah tanpa harus menunggu istrinya habis masa Iddahnya? Seperti apa aturan dan ketentuan menikah di KUA bagi suami yang istrinya masih dalam masa iddah?
Pernikahan dalam Masa Iddah Istri (Aturan nikah duda di KUA saat mantan istri dalam Masa Iddah)
Ketentuan atau aturan mengenai seorang yang berstatus duda dan (mantan) istrinya masih dalam masa iddah ini bisa anda lihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri.
Surat Edaran ini merupakan respon dari Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam nomor DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang masalah poligami dalam masa iddah yang dipandang sudah tidak berjalan efektif sehingga perlu adanya peninjauan.
Ada 5 poin pokok dalam edaran ini yaitu;
- Pencatatan nikah bagi laki-laki dan perempuan dengan status janda atau duda hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai dengan bukti akta cerai dari pengadilan agama dan telah dinyatakan inkrah
- Ketentuan masa idah istri karena perceraian adalah kesempatan bagi keduanya untuk berpikir kembali dan membangun ulang rumah tangga yang berpisah karena perceraian.
- Duda atau laki laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain jika sudah selesai masa idah bekas istrinya.
- Duda (laki-laki bekas suami) yang menikah dengan perempuan lain masih mempunyai mempunyai kesempatan untuk merujuk bekas istrinya. Hal ini berpotensi terjadi poligami terselubung.
- Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
Apa kesimpulannya?
Ada 2 kesimpulan yaitu;
- Jika ada duda hendak menikah dengan wanita lain maka dia (seharusnya) menunggu masa idah istrinya selesai; dan
- Jika seorang pria duda menikahi wanita lain dan hendak merujuk mantan istrinya yang masih dalam masa iddah maka harus ada ijin poligami dari pengadilan Agama.
Merujuk ketentuan ini, semestinya KUA bisa menjadikannya dasar untuk menolak pendaftaran nikah bagi calon pengantin yang statusnya duda dan (mantan) istrinya masih dalam masa idah.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri
Berikut ini adalah link tautan untuk mengunduh SE Dirjen Bimas Islam tentang pernikahan dalam masa idah istri format PDF.
Kenapa bagi kepala, penghulu, staf pns, asn, pppk (P3K) perlu memiliki atau setidaknya paham dengan ketentuan ini?
Supaya jika ada calon pengantin dengan status duda yang mantan istrinya masih dalam masa idah bisa menolak pengajuan pernikahan dengan keberadaan Surat Edaran ini.
Untuk penampakannya secara preloved, bisa anda lihat sebagaimana berikut;
Download surat edaran duda menikah saat istri masih masa Iddah bisa anda unduh melalui link tautan berikut;
Download SE Dirjen Bimis nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri PDF
Demikian yang bisa kami sampaikan pada pagi menjelang siang hari ini, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.