8 Tugas dan Fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. PMA ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja para Pegawai PNS ASN P3K yang bertugas di KUA Kecamatan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng sonten selamat sore para pemirsa internet yang budiman, semoga sehat selalu dan makmur.
Kua adalah singkatan dari Kantor Urusan Agama. Apa itu Kantor Urusan Agama? KUA adalah Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
Bagi pegawai KUA, baik itu Kepala, Penghulu, Penyuluh, pengadministrasi yang statusnya PNS, ASN, maupun PPPK bisa mengisi pekerjaan atau tupoksi untuk SKP berdasarkan aturan dan ketentuan dalam PMA ini.
8 Tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA 24 Tahun 2024
Tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2024.
Dalam PMA ini mengatur tentang Tugas dan fungsi KUA dalam bidang kebimasislaman yang bisa anda download file nya dalam format PDF yang isi tugasnya pegawai pada Kantor Urusan Agama ada 8 sebagai berikut;
- a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
- c. pelayanan bimbingan kemasjidan;
- d. pelayanan konsultasi syariah;
- e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
- g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
- h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Selain 8 (delapan) tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama diatas, masih ada satu lagi tambahan pekerjaan.
Apa pekerjaannya?
Pekerjaan tambahan ini bisa anda lihat dalam PMA no 24 tahun 2024 pada pasal 5 yaitu KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian KUA memiliki 8 Tusi atau Tupoksi plus 1 (satu) jika ada berdasarkan dalam pasal 5 dalam PMA ini.
Analisa saya tentang detil pekerjaan tugasnya dan fungsinya KUA adalah sebagai berikut;
Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
Sepertinya ini merupakan tugas pokok yang masyarakat awampun mengetahuinya. Yaitu melakukan layanan, pengawasan, pencatatan pernikaham pelaporan nikah dan rujuk peristiwa perkawinan sesuai kecamatan masing-masing.
Dalam prosesnya, penanganan tugas ini lazimnya oleh Penghulu atau petugas pengadministrasi.
Adapun rangkaian dalam layanan ini mulai dari pendaftaran, pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran nikah, melakukan entry data melalu aplikasi atau website simkah, kemudian menyimpan dan melaporkan secara berkala ke Kantor Kemenag.
pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
Layanan ini Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah biasa disingkat menjadi bimwin.
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024 Bahwasanya calon pengantin pria maupun wanita (perempuan) wajib mengikuti bimwin (bimbingan pra nikah) yang diselenggarakan oleh KUA.
Adapun Metode bimbingan pra nikah pada KUA ada 3 yaitu klasikal, mandiri dan virtual.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya (bimbingan pra nikah pada KUA) mengacu kepada SK Dirjen Bimis.
Pelayanan bimbingan kemasjidan
Salah satu layanan bimbingan kemasjidan adalah membantu masyarakat pengelola masjid atau musholla dalam pengukuran arah kiblat.
Selain itu bisa juga dalam melayani takmir masjid dalam mendaftarkan masjid atau musholla kedalam aplikasi simas Kemenag. Yaitu aplikasi yang memuat data Masjid dan Mushola di Indonesia.
Dari aplikasi simas ini Masjid mendapatkan nomor statistik, administrasi pengajuan bantuan, surat rekomendasi mengajukan bantuan ke Kementerian Agama maupun instansi pemerintah.
Dalam hal pembinaan organisasi keagamaan, anda bisa melihat fungsi KUA dalam pembentukan BKM (Badan Kesejateraan Masjid). Mulai dari merancang bagan susunan pengurus, pembentukan serta pelantikan pengurusnya serta pendampingan agar pengurus BKM bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Namun seperti lazimnya organisasi lain, jika tidak ada dana untuk operasional kegiatan maka lembaga atau organisasi tersebut seakan-akan mengalami kelumpuhan atau setidaknya lemas karena ketiadaan asupan gizi. begitupula (menurut pendapat saya) berlaku untuk Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
Pelayanan konsultasi syariah
Apa itu syariah? Syari’ah menurut menurut Manna’ al-Qathan berarti segala aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Jadi apapun yang bersifat hablum minallah dan hablum minan nas dalam agama Islam bisa anda konsultasikan kepada petugas KUA.
Apakah petugas KUA pasti bisa menjawab pertanyaan tentang syariah? ya saya yakin belum tentu juga bisa. Apalagi jika sampai kepada detil dan berbenturan dengan kenyataan hidup ataupun aturan negara.
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
Menurut saya pribadi, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam ini lebih kepada tugas penyuluh Agama Islam Fungsional yang biasa disingkat dengan PAIF.
Meski begitu, pa perbedaan antara layanan konsultasi syariah dengan pelayanan bimbingan serta penerangan agama Islam? Jika berbeda, yang pasti ada irisan yang sangat banyak persinggungan antara pelayanan konsultasi syariah dengan penerangan Agama Islam.
Kongkritnya dalam layanan bimbingan yaitu kegiatan Manasik Haji yang setiap tahun sekali pelaksanaannya. Adapun manasik haji ini lazimnya pada akhir bulan Syawal atau pada bulan Dzulqaidah.
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
Untuk layanan ini juga bisa anda masukkan kedalam pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam serta layanan konsultasi syariah. Namun karena zakat dan wakaf yang sifatnya lebih spefisik dalam hal ibadah serta muamalah, serta adanya ketentuan negara dalam bidang wakaf, maka ini memiliki bagian tersendiri dalam pelayanannya.
Jika layanan kemasjidan menggunakan aplikasi simas, maka dalam layanan wakaf dengan menggunakan aplikasi siwak.
Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan
Data pada KUA biasanya berkaitan dengan pernikahan, tempat ibadah khususnya masjid maupun musholla. Untuk data TPQ Madin serta pondok Pesantren, jika penyuluhnya aktif mendata lembaga ini saya yakin KUA mempunyai datanya.
Namun jika penyuluhnya tidak aktif dalam pendataan lembaga TPQ, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Majelis Taklim dan lain sebagainya, maka saya meyakini Bahwa data pada KUA tersebut perlu banyak peningkatan.
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA
Untuk tugas dan fungsi KUA dalam pelaksanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan lebih bersifat kepada penggunaan dana operasional. Mulai dari pengajuan RAB, pembelanjaan dana (misalnya membeli ATK, pembayaran SPPD, bayar listrik air, internet, perawatan peralatan kalau ada anggarannya).
Jadi petugas yang memiliki tanggung jawab dalam bidang ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA memiliki tanggungjawab untuk bagaimana membuat kebutuhan peralatan, fasilitas dalam layanan KUA bisa berjalan dengan maksimal.
Demikianlah infomasi tentang 8 Tugas dan Fungsi KUA berdasarkan PMA no 24 tahun 2024 yang bisa anda jadikan landasan dalam menyusun SKP maupun RKB. Maturnuwun sudah mampir, wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.