Wali Nikah Jika Ayah Meninggal Atau Bapak Sudah Cerai

Wali Nikah Jika Ayah Meninggal Atau Bapak Sudah Cerai

Wali Nikah Jika Ayah Meninggal Atau Bapak Sudah Cerai. Salah satu syarat dalam nikah adalah adanya wali. Secara default atau asalnya, wali nikah untuk calon mempelai wanita yaitu ayah atau bapak kandung.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Nah sekarang bagaimana apabila ayah yang semestinya menjadi wali nikah telah meninggal dunia, atau sudah bercerai?

Untuk wali nikah yang bapak sudah tiada dengan ayah sudah bercerai, maka ketentuannya adalah berbeda.

Siapakah yang menjadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia

Apabila Bapak kandung yang menjadi wali nikah sudah wafat, maka yeng menjadi urutan wali dalam pernikahan ini beralih kepada Kakeknya dari pihak Ayah. Maksudnya yaitu Ayah dari ayah yang meninggal tadi atau kakek dari jalur ayah.

Apakah boleh yang menjadi wali nikah kakek dari jalur ibu apabila ayah calon pengantin sudah tiada? Jawabannya tidak boleh atau tidak bisa seorang Kakek yang jalur nasabnya dari ibu untuk menjadi wali nikah.

Bagaimana jika kakek dari jalur ayah (bapaknya bapak) sudah tiada? Maka berlanjut lagi ke atasnya yaitu buyut dari jalur laki –laki. Apabila tidak ada maka beralih ke Saudara Laki-laki sekandung (saudara seayah seibu).

Lho, bukan beralih ke paman atau pakde saudaranya ayah? Secara urutan wali nikah adalah ayah – kakek – Saudara Kandung dan seterusnya.

Adapun urutan wali nikah nasab ketentuannya di Indonesia adalah sebagai berikut;

  • Bapak kandung;
  • Kakek dari jalur ayah (bapak dari bapak);
  • Ayah dari kakek (buyut);
  • Saudara laki-laki sebapak seibu;
  • Saudara laki-laki sebapak;
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu (keponakan);
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (keponakan);
  • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
  • Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
  • Pnak paman sebapak seibu;
  • Pnak paman sebapak;
  • Cucu paman sebapak seibu;
  • Cucu paman sebapak;
  • Paman bapak sebapak seibu;
  • Paman bapak sebapak;
  • Anak paman bapak sebapak seibu;
  • Anak paman bapak sebapak;

Lebih detilnya anda bisa membaca artikel urutan wali nikah (Nasab)

Itulah urutan wali nikah yang di Indonesia menjadi pedoman dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan di KUA merujuk kepada PMA nomor 20 tahun 2019.

Ketentuan Wali Nikah Jika Ayah Sudah Cerai

Bagaimana jika ayah sudah bercerai dengan ibu? Siapakah yang menjadi wali nikah untuk anak perempuannya?

Jadi meskipun sudah berpisah antara ayah dengan ibu, namun hak wali nikah tetap berada di tangan ayah kandungnya.

Meskipun sang anak secara teknis ikut ibunya, bukan dalam pemeliharaan ayahnya, akan tetapi bapak kandung dari si anak perempuan tetaplah yang menjadi wali nikahnya.

Hal ini sebagaimana kejadian almarhumah artis Julia Perez yang hendak menikah dengan gaston Castano yang mendapat penolakan dari ibu kandungnya yang bernama Sri Wulansih.

Namun penolakan ibunya secara teknis tidak bisa menghalangi KUA untuk mencatat pernikahan keduanya. Alasannya karena sang ayah Kandung yaitu Angkasa Jaya mengizinkan pernikahan tersebut.

Pada saat itu Ayah Kandung julia Perez yaitu Angka Jaya merupakan mantan suami dari Sri Wulansih. Singkatnya kedua orang tua Julia Perez ini telah bercerai.

Meskipun keduanya bercerai, yang menjadi wali nikah tetaplah ayah kandungnya.

Jadi adanya kejadian perceraian ayah dengan ibu mempelai tidak menggugurkan hak sang ayah untuk menjadi wali dalam pernikahannya.

Demikianlah informasi tentang siapakah yang menjadi wali nikah apabila ayah meninggal dunia maupun sudah bercerai dengan ibu. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.

Prodi S3 PAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*