Jumlah Minimal Ustadz TPQ Syarat Penerbitan tanda Daftar LPQ
Jumlah Minimal Ustadz TPQ sebagai Syarat Penerbitan tanda Daftar LPQ mengacu kepada Pendis no 2769 th 2022 tentang Juknis penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, ini hanya sekedar tambahan informasi saja.
karena sebenarnya dalam mengajukan penerbitan tanda daftar TPQ yang merupakan rumpun LPQ ada jumlah minimal ustadz ustadzah guru yang mengajar.
Hal ini sebagaimana dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2769 tahun 2022 dalam bab II mengenai mekanisme pendaftaran keberadaan LPQ, pada huruf B mengenai persyaratan penerbitan Tanda Daftarnya.
Adapun dalam tanda daftar ini akan mendapatkan nomor statistk, yang biasa singkatannya yaitu NSLPQ (Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).
Ada 3 persyaratan penerbitannya yaitu minimal jumlah santri, minimal ustadz pengajar serta kepemilikan dokumen kurikulum pendidikan al-Qur’an.
Untuk syarat jumlah minimal murid dan guru saya kira bukan merupakan problem.
Namun berkenaan dengan memiliki dokumen kurikulum Pendidikan AL-Qur’an merupakan permasalahan tersendiri apabila lembaga tidak punya contohnya.
Maksudnya bagaimana?
Yang namanya pengajar atau pengelola LPQ belum tentu memiliki basik keilmuan tentang menyusun kurikulum.
Bagaimana bisa memilikinya kalau tidak mendapatkan berkah hasil pemberian atau download lewat internet.
Sepanjang kita tahu, sekolah pendidikan formal pun sudah mendapatkan kurikulum dari atas tanpa harus gurunya repot-repot menyusun atau membuatnya.
Jumlah Minimal Ustadz TPQ Syarat Penerbitan tanda Daftar LPQ
Kembali lagi kepada berapa jumlah pengajar untuk LPQ khususnya Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Mengacu kepada juknis ini menyampaikan bahwa ketentuan tanda daftar LPQ (tentunya beserta nomor statistiknya) dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan;
- Menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an dalam bentuk lembaga pendidikan sekurang-kurangnya;
- Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri;
- Memiliki paling sedikit 3 (tiga) ustadz;
- Memiliki dokumen kurikulum pendidikan Al-Qur’an.
- Berkomitmen dalampencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi misi dan tujuan pembangunan nasional.
Dari sini kita mengetahui bahwasanya untuk mendapatkan nomor statistik TPQ maka lembaga minimal memiliki 3 orang guru ustadz atau ustadzah.
Kalau iseng membuat formula kepengurusan maka nanti satu sebagai kepala TPQ, yang satunya adalah bagian Tata usaha, satunya bisa menjadi bendahara merangkap sekretaris.
Dan kesemuanya (3 orang) ini tentu memiliki tugas utama sebagai pengajar pada lembaga tempat mereka berkhidmat.
Jadi ketentuan ini berlaku untuk mendapatkan piagam tanda daftar, namun apabila anda tidak berminat mendaftarkan TPQ anda, bisa saja anda menyampaikan tenaga pengajarnya Cuma 2 orang saja. dengan begitu lembaga anda tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran.
Demikian sekedar tambahan informasi kali ini, wilujeng dalu, selamat malam dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan