Syarat pendirian TPQ atau TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) serta TKQ atau TKA (Taman Kanak-kanak Al-Qur’an) mengacu kepada aturan dan ketentuan Kementerian Agama SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang juklak pendidkan Al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, bagi anda penggiat pendidikan Islam yang bergerak pada bidang membaca tulis al-Qur’an utamanya lembaga TPQ, jika sampean hendak mendirikannya maka perlu melihat aturannya berdasarkan rilis Kementerian Agama.
Ketentuan dan syarat pendirian TPQ ini ada dalam perdirjen (Keputusan Direktur Jenderal) Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020.
Adapun jika pendirian telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan ACC Kemenag (dalam hal ini Kabupaten atau kota) maka lembaga akan mendapatkan surat Keputusan penetapan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, dalam hal ini TPQ yang sampean dirikan.
Apa saja syarat pendiriannya?
Mari kita simak satu persatu yang menjadi persyaratan pendirian TPQ
Peyelenggara TPQ berbadan hukum
Sampean tidak bisa menyelenggarakan TPQ sebagai perorangan, karena salah satu syarat utama mendirikan TPQ adalah lembaga ini berada dibawah organisasi berbadan hukum.
Pada ketentuan ini tidak menyebut satu TPQ harus 1 badan hukum, ada yang memberikan kelonggaran kepada TPQ untuk menginduk kepada yayasan yang sudah eksis sebelumnya.
Sangat terbuka adanya beda penafsiran kabupaten atau kota satu dengan yang lain berkenaan dengan badan hukum sebagai TPQ bernaung.
Yang jelas dalam ketentuan SK Direktur Jenderal tidak mensyaratkan secara detil badan hukum tempat bernaung TPQ, yang penting berada dibawah organisasi berbadan hukum, itu saja.
Memiliki strukur organisasi lembaga
Aturan mengenai struktur organisasi lembaga TPQ ini adalah setidaknya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola (maksudnya organisasi atau yayasan).
Bagaimana dan seperti apa?
Jika kita melihat syarat mengenai tenaga pendidik dan kependidikan maka setidaknya struktur organisasi lembaga TPQ untuk mendaftarkan pendiriannya ke Kemenag adalah
- Nama organisasi atau Yayasan pengelola
- Kepala TPQ
- Guru TPQ (ustadz ustadzah)
- Tenaga Pendidik (TU/Administrasi)
Silakan anda jadikan dalam bentuk bagan mengenai para personal yang kami sebut ini.
tentunya anda bisa menambahkan person yang lain semisal bendahara, wakil kepala, sekretaris, petugas pustaka maupun yang lain.
Jumlah minimal santri 15 orang
Untuk mendirikan Taman Pendidikan Al-Qur’an, setidaknya lembaga tersebut memiliki 15 anak didik atau santri.
Jumlah ini adalah akumulasi keseluruhan siswa pada semua jenjang TPQ, bukan rombongan belajar.
Jadi keseluruhan santri yang menjadi peserta didik pada lembaga yang mendirikan minimal jumlahnya adalah 15 anak atau siswa.
Mendapatkan rekomendasi Pejabat Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang berwenang
Agak rancu saya memahami rekomendasi ini, mungkin maksudnya adalah rekomendasi setelah visitasi dan verifikasi berkas pengajuan proposal lembaga.
Karena dalam syarat ini menyebut pejabat pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Padahal yang mengeluarkan izin pendirian berupa SK Tanda daftar LPQ adalah Kepala Kantor Kemenag, jadi kenapa yang mengeluarkan rekom pihak kankemenag juga?
Ya mungkin maksudnya itu tadi, yaitu rekomendasi setelah verifikasi berkas pengajuan dan verifikasi kunjungan serta visitasi ke lokasi lembaga.
Jadi jelas ya, bukan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam SK Dirjen ini tidak menyebutkan sama sekali memerlukan rekomendasi dari KUA setempat.
memiliki 1 set Kurikulum
Maksud dari kurikulum sebagai syarat ini adalah satu set dokumen kurikulum yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi.
Yang membuat saya agak bingung, kenapa dari pihak kemenag tidak memberikan contoh kisi-kisi berbagai standar yang ada dalam persyaratan ini.
Bukannya memandang rendah para pengelola TPQ.
Tetapi membuat 1 set dokumen kurikulum merupakan suatu pekerjaan yang relatif ribet apabila bukan orang yang ahli pada bidangnya.
Setidaknya ada satu acuan contoh (yang menjadi opsi, mau mengikuti atau membuat sendiri yang beda) bagi para pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Dengan begitu akan sangat memudahkan dan meringankan para pejuang pendidikan islam yang banyak tanpa gaji serta mukafaah selayaknya upah minimal regional ini.
Ketentuan Jumlah guru dan tenaga kependidikan
Urusan jumlah guru adalah berdasarkan rasio dengan jumlah santrinya.
Ketentuan rasio ustadz ustadzah TPQ dengan santri anak didik yaitu 1 orang guru berbanding dengan 20 siswa santri anak didik.
Selain ketentuan rasio guru, ada syarat mengikat lainnya.
Yaitu mengenai kompetensi Kepala TPQ.
Adapun syarat Kepala TPQ dalah memiliki kompetensi dalam hal manajerial.
Selanjutnya tenaga kependidikan juga harus memiliki kompetensi secara administrasi.
Ada catatan khusus mengenai guru atau ustadz, yaitu guru pada TPQ.
catatannya adalah; memiliki kompetensi sebagai pendidik dengan bukti salinan ijazah atau sertifikat kompetensi maupun bukti lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sarana Prasarana
Nah ini salah satu syarat yang sangat berat apabila yang memberlakukan aturan secara kaku dan tegas.
Kenapa bisa begitu?
Coba anda simak mengenai syarat sarana TPQ.
Adapun syarat sarana prasarana yaitu ketersediaan tempat dan sarana KBM yang representatif dan memadai berupa ruang belajar.
adapun wujud ruang belajar ini bisa berupa gedung/musholla/rumah dan atau tempat lainnya.
Sampai sini masih enak.
rasakan dan resapi kalimat pada catatan dalam juknis.
Catatannya adalah untuk TPQ syaratnya memiliki ruang belajar, ruang guru, ruang kepala, ruang administrasi, ruang ibadah, ruang bermain, dan ruang tempat bersuci.
Jika syarat mengenai ruangan ini harus berbentuk ruangan masing masing tersendiri, halah banyak lembaga TPQ yang tidak mampu memenuhi syaratnya.
Pernah ngobrol dengan mantan JFU pada PD Pontren salah satu Kabupaten Jawa Tengah, dia tidak terlalu menerapkan aturan ini secara kaku.
Jadi urusan ruang boleh misalnya masjid besar kemudian ada meja kursi khusus kepala, tenaga administrasi, guru dan yang lainnya sebagai ruangan.
Meskipun masih berada dalam satu ruangan.
Saya kira hal seperti ini lebih bijak demi pelayanan dalam pendirian TPQ.
Rangkuman dan kesimpulan Syarat Pendirian TPQ
Jika kita singkat mengenai persyaratan pendirian TPQ, maka rangkumannya adalah sebagai berikut;
- Berbadan hukum
- Memiliki struktur organisasi lembaga
- Jumlah minimal santri 15 orang
- rekomendasi pejabat Kankemanag Kabupaten/Kota
- 1 set kurikulum
- kompetensi kepala, guru dan tenaga kependidikan
- ruang KBM yang representatif
Nah itulah syarat pendirian TPQ sebagaimana anda bisa baca secara seksama dalam aturan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
tepatnya nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an.
Semoga lembaga anda bisa segera mendapatkan nomor statistik dan SK Penetapan Tanda Daftar PPQ beserta piagam tanda daftar (keduanya merupakan satu kesatuan).
Wilujeng dalu, selamat malam, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Assalamualaikum, wr. wb
Mhon maaf mau tnya, jika TPQ kita menginduk k yayasan lain krna hrs ada aktanotaris. Terus bagaimana dngn SK pengurus ny. Siapa yg buat? Apa dari desa, apa dari yayasan yg kita induki, atau dri TPQ kita sndri? Mhon jawabnya.
wa’alaikum salaam, normalnya yang membuat ya yayasan. karena TPQ nya berada dibawah yayasan. demikian jawaban, semoga membantu.
apakah jika kita mendirikan sebuah TPQ tanpa di akui kemenag apakah itu baik-baik saja?
Wah.. ini agak gimana gt saya jawabnya.. mungkin akan saya jawab melalui analisa artikel mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku. Tp yg jelas jika tidak mendapat pengakuan dari kemenag (dalam artian terdaftar dan mempunyai nomor statistik) maka tidak memiliki kesempatan mengajukan bantuan.
Apakah yang mendapat pengakuan pasti dapat bantuan?
Kebanyakan juga tidak dapat. Alasannya karena banyaknya jumlah TPQ tidak sepadan dengan alokasi bantuan.