Problem Penerapan Kurikulum Mapel Umum pada PKPPS Pesantren

Problem Penerapan Kurikulum Mapel Umum pada PKPPS Pesantren

Problem Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Umum Pada Pendidikan Kesetaraan Di Pondok Pesantren Salafiyah Se-Kotawaringin Timur, rangkuman TESISDiajukan untuk Melengkapi dan Memenuhi Sebagian Syarat Memperoleh Gelar Magister Pendidikan (M. Pd) oleh IQLIMA, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Tahun 2020 M/1442 H.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, pada saat saya sedang berselancar di dunia maya pake samsung A12 yang sudah menemani beberapa saat (karena LG Q6+ nya tumbang), saya menemukan tesis milik mas atau mbak ya? Namanya Iqlima.

Dalam tesis ini mengulas mengenai masalah dan problematika pondok pesantren penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren (suatu lembaga pendidikan nonformal yang sekelas dengan paket milik Kemendikbud, paket a = ula, paket b = wustha dan paket c = ulya).

Saya mencium aroma kemiripan situasinya dengan PKPPS lainnya diluar Kotawaringin Timur, untuk lebih praktisnya mari kita lihat apa saja pokok masalah yang menjadi tidak maksimalnya pembelajaran mata pelajaran umum pada PKPPS.

Problem Penerapan Kurikulum Mapel Umum pada PKPPS Pesantren

Jadi berdasarkan penelitian Mahasiswa S2 bernama Iqlima kala itu, sekarang mestinya sudah lulus, bahwasanya terdapat 7 problem dalam penerapan kurikulum mata pelajaran umum di pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah se-Kotawaringin Timur.

Adapun Tujuh problem tersebut antara lain:

  1. Tenaga pendidik,
  2. alokasi waktu belajar,
  3. substansi kurikulum,
  4. kedisiplinan santri,
  5. sarana prasarana,
  6. pembiayaan dan
  7. kurangnya koordinasi antar pemangku kebijakan dan pihak penyelenggara

mari kita bahas satu persatu secara singkat mengacu kepada penelitian beliau.

surat-pernyataan-sanggup-melaksanakan-pendidikan-kesetaraan-pada-Pondok-Pesantren-Salafiyah

Ada kualifikasi tertentu dan standar untuk pengajar pada mata pelajaran baik umum maupun keagamaan.

Dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Berdasarkan pembahasan mengenai kompetensi guru, penulis menyimpulkan bahwa ada perbedaan antara kualifikasi guru di pendidikan umum dan guru di pondok pesantren.

Kompetensi tenaga pendidik di pondok pesantren harus berlandaskan nilai religiositas, hal inilah yang membuat pengasuh Pondok Pesantren Darul Aitam tidak menerima sembarangan orang sebagai tenaga pendidik, agar tidak mengganggu emosional santri untuk tetap fokus beribadah.

Sebagaimana diketahui, proses pembelajaran santri pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan dari Dirjen pendidikan Islam.

Contohnya yaitu ada pesantren yang mengalokasikan 2 jam pelajaran per minggu untuk 2 mata pelajaran umum. Ada juga yang mengalokasikan 2 jam pelajaran per minggu untuk 6 mata pelajaran dan bahkan ada yang memilih untuk tidak melaksanakan mata pelajaran umum.

Dengan keterbatasan waktu KBM sangat berpengaruh pada pencapaian hasil belajar.

Hal ini menjadikan habisnya alokasi waktu yang ditetapkan.

Bahkan tidak jarang Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh ustad-ustadzah dan santri terhenti atau ditunda sebelum materi selesai dibahas.

Situasi seperti ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian tujuan hasil belajar dan pemahaman siswa akan materi yang dipelajari.

Penulis tesis ini menyebutkan bahwa meskipun sama atau sejajar sebagai pendidikan nonformal, PKPPS tidak bisa disamakan dengan PKBM. Kenapa begitu? Berikut ulasannya.

Pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren salafiyah tidak bisa disamakan dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Karena intensitas pembelajarannya pun berbeda, dan tujuan pembelajarannya juga berbeda, sehingga penulis menyimpulkan tidak bisa kurikulum yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan untuk pendidikan kesetaraan pada umumnya digunakan pada pendidikan kesetaraan di pondok pesantren salafiyah.

Dalam SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 3543 tidak dijelaskan secara rinci mengenai substansi kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di pondok pesantren salafiyah.

Situasi seperti ini masih menjadi kebingungan dan problem bagi tenaga pendidik kurikulum mata pelajaran umum di pondok pesantren salafiyah.

Dan parahnya lagi, dalam ulasannya menyebutkan bahwa tidak ada penjelasan rinci dari Kemenag mengenai struktur kurikulum pada PKPPS.

Berikut tulisan sang penyusun tesis.

Struktur kurikulum mata pelajaran umum di pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah memang tidak dijelaskan secara rinci dalam SK Dirjen nomor 1772 ataupun nomor 3543 tahun 2018.

Dalam SK tersebut hanya ditentukan mata pelajaran umum yang wajib diajarkan saja.

Namun berpegang dengan pendapat Lailial Muhtifah bahwa kurikulum PK-PPS ini bisa saja diambil dari kurikulum standar pendidikan nasional yang kemudian dikembang sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Jaman dulu saya ditakut-takuti sama bapak simbok mengenai bagaimana ketatnya aturan dan kedisiplinan pada pesantren.

Namun sepertinya hal ini kurang berlaku dalam pembelajaran mapel umum pada PKPPS.

Penulis menyebutkan bahwa Problem kedisiplinan santri ternyata tidak hanya disebabkan oleh santri itu sendiri tetapi juga dipengaruhi oleh guru kelas dan lingkingan pondok pesantren.

Dalam footnote tesis ini yaitu dari Mahasti Windha Wardhani, Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Kedisiplinan Siswa Sdn Kepek Pengasih Kulon Progo Yogyakarta, Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 19 Tahun ke-7 2018, h. 1885

3 klasifikasi umum faktor ketidakdisiplinan santri

Pertama yaitu Faktor dari guru yaitu guru sebagai teladan bagi santri yang masih suka datang terlambat pada saat jam pembelajaran sehingga kemungkinan santri yang terlambat masuk ke kelas karena mencontoh keteladanan guru yang tidak baik.

Kedua, Faktor dari santri yaitu kurangnya kesadaran diri santri dalam mematuhi peraturan yang berlaku seperti sikap santri yang tidak disiplin saat berada di kelas, santri yang terlambat datang masuk ke kelas dan santri yang tidak menjalankan tugas piket.

Dan Ketiga adalah Faktor dari lingkungan yaitu ketidaktertiban di lingkungan pondok pesantren, suasana gaduh di lingkungan pondok pesantren karena santri menggedor-gedor pembatas kelas dan dari pelaksanaan di lingkungan pondok pesantren yang tidak terduga.

Problem Penerapan Kurikulum Mapel Umum pada PKPPS Pesantren dalam penelitian ini menyebutkan bahwa secara kualifikasi sarana prasarana di atas sebagian besar telah terpenuhi oleh pondok pesantren salafiyah di Kotawaringin Timur.

Namun ada beberapa sarana dan juga prasarana yang belum terpenuhi, hal ini menjadi faktor penghambat dalam penerapan kurikulum mata pelajaran umum di pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah.

Seperti problem sarana dan prasarana yang dirasakan oleh Pondok Pesantren lokasi penelitian dengan keterbatasan buku-buku bacaan mata pelajaran umum dan ruang perpustakaan.

mengambil uang tunai di indomaret dengan atm mandiri

Problem utama dari pembiayaan adalah karena terbatasnya sumber dana yang dapat digali.

Sebelum adanya dana BOS sumber dana utama operasional pondok pesantren, rata-rata diperoleh dari iuran SPP santri.

Sumber dana ini merupakan sumber dana tetap, meskipun secara nominal sebenarnya jumlah dana yang dapat dikumpulkan tidak seberapa.

Jumlah yang tidak seberapa ini mengingat kebanyakan pondok pesantren berada di pinggiran kota/pedesaan dan melayani pendidikan bagi santri yang berasal dari keluarga tingkat ekonomi kurang mampu seperti petani, buruh, dan pegawai rendah lainnya.

Secara singkat, pondok pesantren memperoleh pemasukan dari komponen SPP dalam jumlah yang tidak besar karena pondok pesantren sendiri harus menetapkan besaran biaya SPP yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di mana ia berada.

Namun hal ini sudah mengalami perubahan seiring dengan kebijakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan kepada seluruh sekolah dasar dan menengah.

Sayangnya hal ini tetap saja tidak bisa menutup pembiayaan pendidikan yang diperlukan.

Lazimnya income atau pemasukan dana untuk pesantren Sumber adalah bantuan yang diberikan masyarakat berupa zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Sumber dana ini terbilang tidak tetap. Selain itu, jumlah dan keberadaannya tidak dapat dipastikan.

Menurut hemat penulis mengacu kepada hasil penelitian, penulis menganalisis suatu problem yang sama di tiga pondok pesantren salafiyah yang diteliti, yaitu pengasuh atau pimpinan pondok pesantren tidak memahami perbedaan persentase muatan pembelajaran antara pendidikan kesetaraan dengan pendidikan diniyah formal/madrasah.

Kenapa bisa begitu?

Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara pemangku kebijakan dan penyelenggaran pendidikan kesetaraan.

Pendidikan kesetaraan mempunyai bobot 70% untuk kurikulum agama Islam sesuai ciri khas pesantren dan 30% untuk kurikulum mata pelajaran umum.

Sedangkan pendidikan diniyah formal/madrasah mempunyai bobot muatan materi yang sebaliknya, yaitu 30% kurikulum agama Islam dan 70% kurikulum umum.

Dalam hal ini Penulis menimbang dimasukkannya kurikulum mata pelajaran umum tidak menjadi dominan pada kurikulum yang dijalankan pesantren, terlebih waktu pembelajaran boleh diajarkan secara fleksibel, dan hal ini tidak menghilangkan ciri khas pesantren.

Demikianlah problematika pengajaran mata pelajaran umum pada PKPPS, untuk solusinya moga-moga bisa saya rangkumkan lain waktu, terima kasih kepada Saudara Iqlima, M.Pd. atas tesis yang bisa kami akses melalui dunia maya. Salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *