bentuk perizinan tpq madin Pondok Pesantren pada Kementerian Agama. mengenal model SK Penetapan Tanda daftar dan piagam untuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah Takmiliyah serta Ponpes/pontren.
Bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi keberadaan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Dalam hal ini TPQ Madin adalah adanya izin dari Kementerian Agama yang sampai pada saat ini kewenangannya secara umum dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten Atau Kota.
sedangkan Lembaga Pondok Pesantren, yang mengeluarkan perizinannya sampai jauh ke Jakarta Pusat sana. selamat menikmati pemangkasan birokrasi.
Adapun pemberian izin ini sifatnya by request oleh Lembaga. Dimana lembaga pendidikan baik LPQ ataupun Madin dan Pontren mengajukan proposal kepada Kantor Kemenag guna di terbitkan izin lembaga yang dikelola.
Saat ini contoh resmi pengajuan dari Kemenag RI Jakarta baru untuk Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Sedangkan bagi Madrasah diniyah Takmiliyah alias madin, sampai saat ini penulis belum menemukan contoh pengajuan proposal oleh lembaga yang dicontohkan dari Jakarta.
Hal ini menjadikan tidak ada acuan yang baku perihal proposal pengajuan pada kedua lembaga ini.
Dengan ketiadaan contoh ini membuat beberapa JFU atau Kasi di Seksi PD Pontren atau Pakis membuat contoh atau minimal point penting sebagai cara mempermudah lembaga guna pengajuan lembaga untuk mendapatkan izin operasional.
Bentuk Perizinan TPQ Madin Pondok Pesantren
Ada dua model bentuk izin yang dikeluarkan oleh Kemenag terkait lembaga diatas.
Yang pertama yaitu berbentuk Piagam terdaftar dan satunya berupa Surat Keputusan yang merupakan satu kesatuan dengan piagamnya.
Hal ini bisa dilihat pada KMA noor 13 tahun 2014 (perihal izin TPQ dan madin.).
Lebih Spesifik lagi untuk LPQ sudah ada dalam petunjuk pelaksanaannya melalui SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2021 dan pondok pesantren bisa di tengok pada SK Dirjen no 511 TAHUN 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Untuk lebih jelasnya silakan disimak dibawah ini.
Izin untuk LPQ (TKQ, TPQ dan TQA, dkk)
Ada 6 lembaga (bahkan lebih) yang masuk dalam rumpun Lembaga Pendidikan AlQuran, yaitu :
- Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ)
- Taman Pendidikan Alquran (TPQ)
- Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA)
- Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu)
- Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ); dan
- Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an
Lembaga ini mendapatkan pengakuan izin berupa SK Penetapan Tanda Daftar LPQ Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan satu lembar Piagam Tanda Daftar.
Pada piagam tersebut memuat tercantum Nomor Statistik yang mana menjadi identitas lembaga TKQ TPQ TQA secara nasional. Dimana mustahil ada nomor yang dobel jika penomoran tersebut dilakukan secara benar oleh operator emis atau JFU di Kemenag.
Izin atau SK tanda daftar untuk TPQ dan kawan kawan ini mempunyai batasan usia yaitu 5 tahun semenjak tahun ajaran baru dikeluarkannya SK.
dengan begitu, setiap 5 tahun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an termasuk TPQ TKQ TQA maupun RTQ harus mengajukan proposal untuk melakukan perpanjangan izinnya.
Izin Madrasah Diniyah
Sama Halnya dengan Lembaga Pendidikan Alquran, bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah baik Ula Wustha Ulya maupun Jami’ah, mendapatkan pengakuan negara dengan cara diberikan selembar Piagam Terdaftar.
akan tetapi, secara teknis aturan paling baru (tapi sangat jadul dan belum ada pembaharuan lagi) tidak ada SK Penetapan maupun Surat Keputusan mengenai perizinannya. hanya berupa selembar piagam saja.
Sama halnya dengan LPQ, pada piagam terdaftar untuk Lembaga Madin terdapat nomor unik yang disebut dengan nomor statistik. Nomor statistik ini biasa disebut dengan NSDT (Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah)
Izin Pondok Pesantren
Nyaris sama dengan Madin, untuk pondok pesantren izin berbentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang kewenangan mengeluarkannya dari Kemenag RI Jakarta.
Jika masa lampau izin Pesantren ada masa berlaku, aturan paling baru SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021 menghilangkan ketentuan ini.
Maksudnya PSP dan SK keterangan tanda daftar Pondok pesantren Berlaku selamanya selama tidak ada pelanggaran ketentuan oleh lembaga.
tidak memerlukan pengajuan perpanjangan izinnya setiap periode tertentu.
Kesimpulan
- Izin untuk LPQ (TPQ RTQ, dkk) berupa SK Penetapan dan Piagam Tanda Daftar LPQ
- Bentuk izin untukMadrasah Diniyah berupa Piagam terdaftar
- Izin Untuk Pondok pesantren berbentuk Piagam Statistik Pesantren.
- SK Penetapan dan Piagam Tanda Daftar LPQ berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali
- PSP (Piagam Statistik Pesantren (PSP) Berlaku selamanya selama pondok tidak melakukan pelanggaran dan ketentuan.
Demikian mengenai izin bagi lembaga pendidikan keagamaan Islam pada Kementerian Agama khususnya bagi lpq (TKQ, TPQ, TQA), Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren.
Selamat beraktivitas.
Mohon share spesifik keputusan dirjen pendis tentang tpq karena di pma 13 th 2014 menebutkan ada keputusan dirjen pendis yg mengatur hal itu. Termksh
Saya belum dapat file nya
Kok Banyak Gambar Cewek nya ya…. Kok risih buka Web ini
apa iya, sebenarnya hanya untuk inspirasi dan motivasi supaya para santri bisa lebih rapi dan bersih dalam berbusana saja. kalau ada yang risih ya mohon maap.