Kewenangan pemberian Ijin LPQ TPQ dikembalikan ke Kankemenag Kabupaten Kota
Kewenangan pemberian Ijin LPQ TPQ dikembalikan ke Kankemenag Kabupaten Kota berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor B-3475/DJ.I/HM/.01/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Pengembalian Kewenangan pemberian ijin dan Penutupan LPQ.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng dalu selamat malam para pembaca internet yang budiman. Setelah sekian purnama berkutat menulis tentang Basa Jawa, akhirnya ada berita baru yang saya lewatkan.
Yaitu adanya perubahan yang memberikan ijop LPQ (masuk di dalamnya lembaga TKQ TPQ TQA PAUDQu, dan lembaga serumpun) ke Kabupaten atau Kota alias kepada Kantor Kementerian Agama.
Lho memang sebelumnya yang berwenang mengeluarkan ijop siapa? Dan kenapa ada pengembalian? Kalau kembali, berarti dulu pernah ada disana dong?
Yup benar, zaman dahulu birokrasi ijop TPQ memang tidak jauh mengular, hanya sampai di Kabupaten atau Kota saja. namun dengan keberadaan SK Dirjen kemudian kewenangan Kabupaten atau kota hanya sekedar verifikasi dan menuliskan SK, adapun ijinnya berada di tangan yang lebih tinggi.
Hal ini bisa kita cermati dalam surat ini yang menyampaikan alasan dan landasan kenapa bisa ada pengembalian kewenangan memberikan ijop kepada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Yang Berwenang Menerbitkan IJOP LPQ TPQ sebelum adanya surat Pemberitahuan tentang Pengembalian Kewenangan Pemberian Ijin Operasional TPQ
Jadi pada tahun 2022 terbit tentang Kepdirjen nomor 2769 tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Berkenaan dalam hal ini bisa anda baca dalam SK Dirjen ini pada Bab II Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an huruf D Prosedur Pengajuan Penerbitan Tanda Daftar LPQ nomor 19.
Adapun bunyi dalam nomor 19 ini adalah sebagai berikut;
Dalam hal berdasarkan hasilvalidasi keabsahan dokumen dan atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan penerbian Tanda Daftar LPQ yang disampaikan Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan tanda daftar bagi LPQ yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSP serta Piagam Tanda Daftar LPQ) yang diupload melalui akun pusat.
Dari kalimat ini, intinya yang memiliki kewenangan memberikan Tanda daftar LPQ alias IJOP adalah (atas nama Menteri Agama) Direktur Jenderal Pendidikan Islam, bukan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Atau Kota. Dalam hal ijop ini mencakup Nomor Statistik serta Piagam tanda Daftar LPQ.
Alasan Pengembalian Kewenangan pemberian Ijin LPQ TPQ ke Kankemenag
Kalau SK Dirjennya sudah jelas seperti itu bunyinya, kenapa harus dikembalikan? Apa alasannya?
Jadi alasannya karena keberadaan dari peraturan yang mempunyai otoritas lebih tinggi dari SK Direktur Jenderal.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam.
Tepatnya dalam pasal45 ayat (4) yang berbunyi “Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang harus mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota”.
Siapakan atau apakah yang dimaksud dengan dengan pendidikan diniyah nonformal dalam PMA ini?
Hal ini bisa anda lihat dalam pasal 45 ayat (1) yang dimaksud dengan pendidikan diniyah nonformal adalah;
- Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Pendidikan Al-Qur’an;
- Majelis Taklim; atau
- Pendidikan Keagamaan Islam lainnya.
Ada satu hal yang unik yaitu majelis taklim. Karena seingat saya dia sudah kena depak dari rumpun LPQ dan berada di bawah naungan Direktur Jenderal Bimas Islam. Anda cek saja mengenai rumus nomor statistik lembaga. Sepertinya sudah tidak ada lagi nomenklatur untuk majelis taklim.
Halah biarin saja itu menjadi urusan yang diatas karena fokus saja informasi atau berita ini untuk lembaga LPQ khususnya TPQ dan Madrasah Diniyah Takmiliya alias Madin.
Urusan Majelis taklim sepertinya agak susah juga mau menganalisa.
Jadi intinya pengembalian ini karena dalam SK Dirjen Pendis nomor 2769 tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an tidak sejalan dengan PMA nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam dalam hal yang memberikan ijop LPQ.
Karena tidak sejalan maka setelah ketahuan kemudian dikembalikan lagi menyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Agama.
Karena situasi ini kemudian ada 4 (empat) poin pokok dalam surat Direktur Jenderal ini yaitu;
Pertama, Pengembalian kewenangan penerbitan dan penutupan LPQ kepada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota sebagaimana dalam aturan pada PMA no 13 tahun 2014 dan Kepdirjen no 91 tahun 2020.
Kedua, Kewenangan Kanwil Kemenag kembali melaksanakan kewenangannya sebagaimana dalam Kepdirjen Nom 91 tahun 2020 bab III (yaitu (yaitu mensosialisasikan kebijakan teknis terkait pemberian Tanda Daftar LPQ dan melakukan koordinasi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perkembangan LPQ).
Ketiga, selama proses penyesuaian fitur pengembalian kewenangan pengembalian dan pencabutan IJOP pada web sipdarlpq.kemenag.go.id akan dilakukan maintenance sistem.
keempat, kepada Kanwil Kemenag untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kankemenag kabupaten Kota.
Menilik dari akhir surat, bahwasanya hal ini bersifat pemberitahuan, karena dalam penutupnya berbunyi “Demikian surat pemberitahuan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
File surat ini bisa anda unduh dari situs ditpdpontren atau bisa juga anda lihat dalam tampilan preloved sebagaimana berikut ini.
download : Pengembalian kewenangan memberikan IJOP TPQ
Yang jelas, menurut salah satu teman yang sempat saya tanya, katanya dengan adanya pengembalian ini maka proses ijop TPQ lebih cepat layanannya kepada masyarakat selama syarat dan ketentuannya lengkap.
Demikin sekedar informasi, maturnuwun sudah mampir membaca, semoga tidak ada yang kena omelan, wilujeng dalu selamat malam dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan