KMA nomor 890 tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah

beban kerja guru Madrasah PMA no 890 tahun 2019

Download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik format PDF dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Dengan berlakunya KMA ini maka KMA nomor 103 tahun 2015 (juga tentang pemenuhan beban kerja guru) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng enjang para guru yang sudah lulus sertifikasi dan semoga tunjangan profesinya dapat dibayarkan dengan lancar tanpa ada pungutan atau potongan diluar yang telah diundang undangkan.

KMA ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober tahun 2019 di tanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia kala itu yang masih dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.

Secara eksplisit beban guru telah diatur dalam PP no 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP no 74 tahun 2008 tentang guru.

Meskipun demikian, masih perlu adanya penjelasan mengenai hal terperinci dalam menghitung berapa beban kerja guru dalam pertimbangan beberapa tugas pendidik (guru) pada Madrasah selain tugas utamanya dalam mendidik siswa dan siswi.

Tujuan dari pedoman ini adalah menjadi acuan bagi para guru, Kepala Madrasah, Penyelenggara Pendidikan, Pengawas Madrasah, Kakankemenag maupun Kakanwil dalam hal;

  • Menghitung beban kerja guru madrasah; dan
  • Optimalisasi tugas guru madrasah.

Adapun ruang lingkup pedoman ini melingkupi 4 hal.

4 hal dimaksud meliputi;

  1. Beban kerja
  2. Kesesuaian mapel dengan srtifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan s-1/D-IV
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja

Yang dimaksud dengan pemenuhan beban kerja guru pada pedoman ini adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik PNS maupun Non PNS, (dalam juknis disebut dengan GBPNS) supaya sertifikasi dapat dibayarkan.

Apa saja tugas tambahan itu?

Macam-macam Tugas Tambahan Guru Madrasah

Berikut adalah macam macam tugas tambahan guru;

  • Wakil Kepala Madrasah pada MTs, MA, MAK;
  • Koordinasi bidang pendidikan MI;
  • Ketua Program Keahlian pada MAK;
  • Kepala Perpustakaan MI, MTs, MA, MAK;
  • Kepala Laboratorium MTs, MA, MAK;
  • Kepala Bengkel atau unit Produksi MAK;
  • Pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
  • Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau terpadu.

Tugas Tambahan lain guru

Selain tugas tambahan diatas, ada juga tugas tambahan lain guru yang terdiri dari;

  • Wali kelas;
  • Pembina OSIS Madrasah
  • Pembina ekstra kurikuler
  • Koordinator Program Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
  • Guru Piket;
  • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  • Penilaian kinerja guru;
  • Pengurus organisasi/asosiasi seprofesi guru; dan
  • Pembina ko-kurikuler.

Itulah Tugas Tambahan lain guru yang tercantum dalam KMA no 890 tahun 2019.

Download KMA no 890 tahun 2019 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

Berikut adalah keterangan lengkap beban kerja guru madrasah yang bersertifikat supaya tunjangan profesinya alias yang terkenal dengan sertifikasi dapat cair dibayarkan.

File ini berbentuk PDF yang didalamnya terdapat rincian apa saja tugas tambahan dan jumlah, bukti fisik, ekuivalensi beban kerja per minggu telah terperinci tinggal dipelajari dan dipraktekkan.

Sebelum mengunduh para pahlawan tanpa tanda jasa dapat melihat lihat terlebih dahulu tampilan file ini tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu alias dibuat dalam tampilan preloved.

Berikut tampilannya.

Jika hendak mencetak dalam bentuk fisik, silakan anda unduh langsung melalui tampilan diatas kemudian tinggal print sesuai dengan kebutuhan anda karena membaca lewat komputer laptop itu cepat membuat mata lelah dan kurang santai tidak nyaman dimata.

Apabila ada kendala dalam pengunduhan bisa didownload melalui tautan dibawah ini.

Download PMA no 890 tahun 2019 tentang beban kerja guru

Demikian informasi tentang PMA yang berkaitan dengan beban kerja guru yang memiliki keterkaitan sangat kuat dengan dibayar atau tidaknya tunjangan profesi yang lumrah disebut dengan sertifikasi.

Wilujeng enjang, selamat mengajar ditengah kondisi yang seperti ini, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan