Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Pondok Pesantren Madin TPQ

cara mensucikan najis

Informasi tentang panduang pengisian daftar periksa kesiapan satuan pendidikan pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan al-Qur’an dalam memasuki tahun ajaran baru di masa pandemik covid-19.

Baca;

Penyakit Kulit di Pesantren #
Penyakit Prurigo pada Santri Pondok #
Macam macam Ijazah Formal pada Pondok Pesantren #

Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 kepada seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang termasuk didalamnya Ponpes, Madin, TPQ, LPQ, untuk mengisi daftar kesiapan satuan pendidikan melalui halaman web.

Maksud dari pengisian daftar periksa ini menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Dirjen Pendis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag dalam mempersiapkan penyelenggaraan pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemic covid-19.

Batas waktu akhir pengisian oleh setiap lembaga satuan pendidikan selambat lambatnya tanggal 05 Juli 2020 pukul 23.59 wib.

Langkah langkah mengisi dan panduan pengisian daftar periksa kesiapan satuan pendidikan

cantik baik hati dan rajin menabung

Yang pertama adalah mengakses halaman web milik Kementerian Agama yaitu di tautan http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/

Login dengan menggunakan EMIS admin EMIS Kemenag Kabupaten atau Kota dengan username dan password yang telah dimiliki.

Mengisi daftar pertanyaan yang terdiri dari 4 bagian menu yaitu;

  1. Ketersediaan sanitasi
  2. Ketersediaan fasilitas kesehatan
  3. Pemetaan warga satuan pendidikan
  4. Kesepakatan

Kemudian dari pihak admin EMIS Kemenag kab atau kota untuk mengunduh formulir dari 4 komponen diatas sebagaimana yang ada dalam file pdf panduan yang beredar di kalangan JFU PD Pontren atau Seksi PAKIS.

Selanjutnya file dari lembaga yang sudah mengisi data selanjutnya dijadikan satu kemudian diunggah atau diupload oleh sang petugas alias raja pengemis di tingkat Kabupaten atau Kota.

Download Panduan Pengisian

Dalam Surat dari Dirjen Pendis nomor sekian yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi UP Bidang PD Pontren/Pakis/TOS di Seluruh Indonesia terdapat lampiran mengenai ketentuan dalam pengunduhan file maupun upload data.

Berikut model file PDF yang bisa disimpan pada blog ini.

Demikian informasi berkenaan dengan tambahan data yang dibebankan kepada para pengelola lembaga TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan juga Pondok Pesantren selain data entry reguler EMIS yang sudah menjadi fardhu ‘ain bagi lembaga dibawah naungan PD Pontren di Seluruh Indonesia.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan